Puspita Putri Sunarso, E. Rahmawati, Fazal Akmal Musyarri
{"title":"在分配农村资金方案作为当地旅游发展努力方面,必须增加当地潜在参数","authors":"Puspita Putri Sunarso, E. Rahmawati, Fazal Akmal Musyarri","doi":"10.56370/jhlg.v1i5.212","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan pariwisata di Indonesia dewasa ini mengalami peningkatan yang signifikan. Pariwasata merupakan salah satu penyumbang pendapatan devisa negara yang cukup besar. Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dari sektor pariwisata pada tahun 2010 sebesar 261,05 Triliun Rupiah. Angka tersebut meroket menjadi 461,36 Triliun Rupiah pada tahun 2015. Hal tersebut tidak terlepas dari peranan potensi pariwisata yang besar di Indonesia. Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri atas pulau-pulau yang berjajar dari Sabang sampai Merauke yang mempunyai potensi pariwisata yang cukup beragam. Dalam bentangan wilayah Indonesia tersebut, terdapat satuan terkecil masyarakat yang disebut dengan desa. Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa. Desa merupakan bagian terkecil pada suatu wilayah yang memiliki potensi-potensi tertentu yang dapat dikembangkan tidak hanya berdasarkan keadaan geografisnya, namun juga dapat memanfaatkan kondisi sosiologis dan antropologis masyarakat. Misalnya desa yang berada di daerah pesisir dapat mengembangkan potensi pariwisata budidaya perikanan dan sumber daya perairan. Sedangkan desa yang berada di daerah pegunungan dapat mengembangkan potensi pariwisata berbentuk edukasi berbasis ekowisata. Sektor pariwisata desa juga dapat dikembangkan dari kekayaan budaya yang hidup diantara masyarakat. Namun seiring berkembangnya waktu, problematika muncul dalam upaya pengelolaan pariwisata. Problematika tersebut yaitu kurang optimalnya peran pemerintah dalam mengelola potensi pariwisata terutama di desa. Di sisi lain, dalam rangka mengoptimalisasi kewenangan desa sebagai tatanan pemerintahan terkecil yang berwenang mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri, pemerintah dalam Undang-Undang Desa memberikan bantuan finansial berupa Dana Desa yang berasal dari dana alokasi dasar sebesar 90% yang besarannya sama untuk semua desa kemudian ditambah dengan Dana Formulasi sebesar 10% yang menjadi pembeda nominal dana desa yang diterima. Dana Formulasi disesuaikan dengan Jumlah Penduduk Desa (25%), Jumlah Penduduk Miskin Desa (35%), Luas Wilayah Desa (10%) dan tingkat kesulitan geografis (30%). Sayangnya pembagian parameter tersebut bersifat konsumtif dan bukan produktif, dalam artian tidak terdapat pembagian parameter untuk Potensi Lokal desa yang berbeda antara desa yang satu dengan desa yang lain. Oleh karena itu, penulis menggagas ide berupa penambahan parameter Potensi Lokal desa dalam pembagian Dana Formulasi dana desa. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Adapun penambahan parameter Potensi Lokal dalam pembagian Dana Formulasi dana desa mencakup potensi sektor pariwisata desa. Dengan diimplementasikannya gagasan ini diharapkan dapat mengoptimalisasi upaya pengelolaan pariwisata serta meningkatkan potensi sektor pariwisata di pedesaan Indonesia.","PeriodicalId":360944,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Lex Generalis","volume":"78 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-08-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Urgensi Penambahan Parameter Potensi Lokal dalam Pengalokasian Formulasi Dana Desa sebagai Upaya Pengembangan Pariwisata Lokal di Indonesia\",\"authors\":\"Puspita Putri Sunarso, E. Rahmawati, Fazal Akmal Musyarri\",\"doi\":\"10.56370/jhlg.v1i5.212\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkembangan pariwisata di Indonesia dewasa ini mengalami peningkatan yang signifikan. Pariwasata merupakan salah satu penyumbang pendapatan devisa negara yang cukup besar. Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dari sektor pariwisata pada tahun 2010 sebesar 261,05 Triliun Rupiah. Angka tersebut meroket menjadi 461,36 Triliun Rupiah pada tahun 2015. Hal tersebut tidak terlepas dari peranan potensi pariwisata yang besar di Indonesia. Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri atas pulau-pulau yang berjajar dari Sabang sampai Merauke yang mempunyai potensi pariwisata yang cukup beragam. Dalam bentangan wilayah Indonesia tersebut, terdapat satuan terkecil masyarakat yang disebut dengan desa. Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa. Desa merupakan bagian terkecil pada suatu wilayah yang memiliki potensi-potensi tertentu yang dapat dikembangkan tidak hanya berdasarkan keadaan geografisnya, namun juga dapat memanfaatkan kondisi sosiologis dan antropologis masyarakat. Misalnya desa yang berada di daerah pesisir dapat mengembangkan potensi pariwisata budidaya perikanan dan sumber daya perairan. Sedangkan desa yang berada di daerah pegunungan dapat mengembangkan potensi pariwisata berbentuk edukasi berbasis ekowisata. Sektor pariwisata desa juga dapat dikembangkan dari kekayaan budaya yang hidup diantara masyarakat. Namun seiring berkembangnya waktu, problematika muncul dalam upaya pengelolaan pariwisata. Problematika tersebut yaitu kurang optimalnya peran pemerintah dalam mengelola potensi pariwisata terutama di desa. Di sisi lain, dalam rangka mengoptimalisasi kewenangan desa sebagai tatanan pemerintahan terkecil yang berwenang mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri, pemerintah dalam Undang-Undang Desa memberikan bantuan finansial berupa Dana Desa yang berasal dari dana alokasi dasar sebesar 90% yang besarannya sama untuk semua desa kemudian ditambah dengan Dana Formulasi sebesar 10% yang menjadi pembeda nominal dana desa yang diterima. Dana Formulasi disesuaikan dengan Jumlah Penduduk Desa (25%), Jumlah Penduduk Miskin Desa (35%), Luas Wilayah Desa (10%) dan tingkat kesulitan geografis (30%). Sayangnya pembagian parameter tersebut bersifat konsumtif dan bukan produktif, dalam artian tidak terdapat pembagian parameter untuk Potensi Lokal desa yang berbeda antara desa yang satu dengan desa yang lain. Oleh karena itu, penulis menggagas ide berupa penambahan parameter Potensi Lokal desa dalam pembagian Dana Formulasi dana desa. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Adapun penambahan parameter Potensi Lokal dalam pembagian Dana Formulasi dana desa mencakup potensi sektor pariwisata desa. Dengan diimplementasikannya gagasan ini diharapkan dapat mengoptimalisasi upaya pengelolaan pariwisata serta meningkatkan potensi sektor pariwisata di pedesaan Indonesia.\",\"PeriodicalId\":360944,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"volume\":\"78 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-08-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i5.212\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Lex Generalis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i5.212","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Urgensi Penambahan Parameter Potensi Lokal dalam Pengalokasian Formulasi Dana Desa sebagai Upaya Pengembangan Pariwisata Lokal di Indonesia
Perkembangan pariwisata di Indonesia dewasa ini mengalami peningkatan yang signifikan. Pariwasata merupakan salah satu penyumbang pendapatan devisa negara yang cukup besar. Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dari sektor pariwisata pada tahun 2010 sebesar 261,05 Triliun Rupiah. Angka tersebut meroket menjadi 461,36 Triliun Rupiah pada tahun 2015. Hal tersebut tidak terlepas dari peranan potensi pariwisata yang besar di Indonesia. Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri atas pulau-pulau yang berjajar dari Sabang sampai Merauke yang mempunyai potensi pariwisata yang cukup beragam. Dalam bentangan wilayah Indonesia tersebut, terdapat satuan terkecil masyarakat yang disebut dengan desa. Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa. Desa merupakan bagian terkecil pada suatu wilayah yang memiliki potensi-potensi tertentu yang dapat dikembangkan tidak hanya berdasarkan keadaan geografisnya, namun juga dapat memanfaatkan kondisi sosiologis dan antropologis masyarakat. Misalnya desa yang berada di daerah pesisir dapat mengembangkan potensi pariwisata budidaya perikanan dan sumber daya perairan. Sedangkan desa yang berada di daerah pegunungan dapat mengembangkan potensi pariwisata berbentuk edukasi berbasis ekowisata. Sektor pariwisata desa juga dapat dikembangkan dari kekayaan budaya yang hidup diantara masyarakat. Namun seiring berkembangnya waktu, problematika muncul dalam upaya pengelolaan pariwisata. Problematika tersebut yaitu kurang optimalnya peran pemerintah dalam mengelola potensi pariwisata terutama di desa. Di sisi lain, dalam rangka mengoptimalisasi kewenangan desa sebagai tatanan pemerintahan terkecil yang berwenang mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri, pemerintah dalam Undang-Undang Desa memberikan bantuan finansial berupa Dana Desa yang berasal dari dana alokasi dasar sebesar 90% yang besarannya sama untuk semua desa kemudian ditambah dengan Dana Formulasi sebesar 10% yang menjadi pembeda nominal dana desa yang diterima. Dana Formulasi disesuaikan dengan Jumlah Penduduk Desa (25%), Jumlah Penduduk Miskin Desa (35%), Luas Wilayah Desa (10%) dan tingkat kesulitan geografis (30%). Sayangnya pembagian parameter tersebut bersifat konsumtif dan bukan produktif, dalam artian tidak terdapat pembagian parameter untuk Potensi Lokal desa yang berbeda antara desa yang satu dengan desa yang lain. Oleh karena itu, penulis menggagas ide berupa penambahan parameter Potensi Lokal desa dalam pembagian Dana Formulasi dana desa. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Adapun penambahan parameter Potensi Lokal dalam pembagian Dana Formulasi dana desa mencakup potensi sektor pariwisata desa. Dengan diimplementasikannya gagasan ini diharapkan dapat mengoptimalisasi upaya pengelolaan pariwisata serta meningkatkan potensi sektor pariwisata di pedesaan Indonesia.