{"title":"Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019","authors":"Melta Setya Rahayu Pujianti","doi":"10.56370/jhlg.v1i5.211","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Negara Indonesia merupakan negara yang berada di kawasan persimpangan antarsamudera, antarbenua, antarbudaya, antarkekuatan ekonomi, bahkan antarperadaban yang mengakibatkan munculnya potensi bencana dan kejadian-kejadian luar biasa atau dikenal dengan Keadaan Darurat (State Emergency). Oleh karena itu, perangkat peraturan perundang-undangan dalam keadaan normal tidak compatible apabila diterapkan dalam keadaan tidak normal karena umumnya keadaan tidak normal merupakan sesuatu yang unpredictable. Di Indonesia, dasar konstitusional dalam menjalankan Hukum Darurat diatur dalam Pasal 12 UUD 1945. Sayangnya, Pasal 12 UUD 1945 hanya sekali dirujuk dalam peraturan perundang-undangan berlabel “darurat” dan selebihnya tidak merujuk, termasuk UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Padahal, Pasal 12 UUD 1945 menjadi legitimasi untuk menerapkan peraturan perundang-undangan secara luar biasa. Dengan tidak merujuknya UU No. 6 Tahun 2018 kepada Pasal 12 UUD 1945, maka idealnya UU No. 6 Tahun 2018 merupakan rezim hukum biasa. Namun, melihat rumusan Pasal 4 dan 10 ayat (1) mengandung makna bahwa UU No. 6 Tahun 2018 berjalan sebagai Hukum Darurat. Timbul anomali di satu sisi UU No. 6 Tahun 2018 merupakan hukum biasa, namun diterapkan dalam Keadaan Darurat. Hal tersebut yang coba penulis permasalahkan dalam kekarantinaan kesehatan di daerah. Dengan anomali dalam UU No. 6 Tahun 2018, pelaksanaan Keadaan Darurat ada pada domain Pemerintah Daerah dan tidak melibatkan DPRD. Padahal dalam penanganan Keadaan Darurat banyak bersinggungan dengan fungsi DPRD.","PeriodicalId":360944,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Lex Generalis","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-08-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Lex Generalis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i5.211","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Negara Indonesia merupakan negara yang berada di kawasan persimpangan antarsamudera, antarbenua, antarbudaya, antarkekuatan ekonomi, bahkan antarperadaban yang mengakibatkan munculnya potensi bencana dan kejadian-kejadian luar biasa atau dikenal dengan Keadaan Darurat (State Emergency). Oleh karena itu, perangkat peraturan perundang-undangan dalam keadaan normal tidak compatible apabila diterapkan dalam keadaan tidak normal karena umumnya keadaan tidak normal merupakan sesuatu yang unpredictable. Di Indonesia, dasar konstitusional dalam menjalankan Hukum Darurat diatur dalam Pasal 12 UUD 1945. Sayangnya, Pasal 12 UUD 1945 hanya sekali dirujuk dalam peraturan perundang-undangan berlabel “darurat” dan selebihnya tidak merujuk, termasuk UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Padahal, Pasal 12 UUD 1945 menjadi legitimasi untuk menerapkan peraturan perundang-undangan secara luar biasa. Dengan tidak merujuknya UU No. 6 Tahun 2018 kepada Pasal 12 UUD 1945, maka idealnya UU No. 6 Tahun 2018 merupakan rezim hukum biasa. Namun, melihat rumusan Pasal 4 dan 10 ayat (1) mengandung makna bahwa UU No. 6 Tahun 2018 berjalan sebagai Hukum Darurat. Timbul anomali di satu sisi UU No. 6 Tahun 2018 merupakan hukum biasa, namun diterapkan dalam Keadaan Darurat. Hal tersebut yang coba penulis permasalahkan dalam kekarantinaan kesehatan di daerah. Dengan anomali dalam UU No. 6 Tahun 2018, pelaksanaan Keadaan Darurat ada pada domain Pemerintah Daerah dan tidak melibatkan DPRD. Padahal dalam penanganan Keadaan Darurat banyak bersinggungan dengan fungsi DPRD.