{"title":"家庭暴力","authors":"Hanafi Arief","doi":"10.58829/lp.4.1.2017.723-738","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana dalam rumah tangga, khusus terhadap perempuan (istri) umumnya terjadi karena ba- nyak masyarakat masih meyakini adanya dominasi budaya patriarkhi. Disahkannya Undang-Un- dang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan momentum sejarah bagi bangsa indonesia, khususnya bagi kaum perempuan dan kelompok ma- syarakat lainnya yang memiliki kepedulian terhadap masalah kekerasan terhadap perempuan. La- hirnya Undang-Undang tersebut merupakan bagian dari penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat di- golongkan sebagai tindak pidana kekerasan terhadap perempuan sebagaimana dalam rumah tangga tertuang dalam pasal 44, 45, 46, 47. Menurut penjelasan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang 23 Ta- hun 2004, ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Khusus bagi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta seperti tertuang dalam pasal 44 ayat (4). Adapun ancaman pidana yang da- pat dikenakan bagi pelaku kekerasan psikis terhadap perempuan yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta dan dalam hal perbuatan tersebut tidak menim- bulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau ke- giatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang 23 Tahun 2004. Dilihat dari rumusan pasal 46 berkaitan dengan sanksi pidana yang diatur terhadap tindak pidana kekerasan seksual da- lam rumah tangga, maka pelaku kekerasan diancamkan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Adapun Pa- sal 47 sanksi pidana yang diancamkan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang me- langgar Pasal 8 huruf b yaitu pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan untuk pidana den- danya paling sedikit Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sementara straf maksimum khusus untuk pidana penjaranya yaitu paling lama 15 (lima belas) tahun dan untuk pidana dendanya paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).","PeriodicalId":181611,"journal":{"name":"Lex Publica","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2017-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINDAK PIDANA DALAM RUMAH TANGGA\",\"authors\":\"Hanafi Arief\",\"doi\":\"10.58829/lp.4.1.2017.723-738\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tindak pidana dalam rumah tangga, khusus terhadap perempuan (istri) umumnya terjadi karena ba- nyak masyarakat masih meyakini adanya dominasi budaya patriarkhi. Disahkannya Undang-Un- dang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan momentum sejarah bagi bangsa indonesia, khususnya bagi kaum perempuan dan kelompok ma- syarakat lainnya yang memiliki kepedulian terhadap masalah kekerasan terhadap perempuan. La- hirnya Undang-Undang tersebut merupakan bagian dari penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat di- golongkan sebagai tindak pidana kekerasan terhadap perempuan sebagaimana dalam rumah tangga tertuang dalam pasal 44, 45, 46, 47. Menurut penjelasan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang 23 Ta- hun 2004, ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Khusus bagi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta seperti tertuang dalam pasal 44 ayat (4). Adapun ancaman pidana yang da- pat dikenakan bagi pelaku kekerasan psikis terhadap perempuan yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta dan dalam hal perbuatan tersebut tidak menim- bulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau ke- giatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang 23 Tahun 2004. Dilihat dari rumusan pasal 46 berkaitan dengan sanksi pidana yang diatur terhadap tindak pidana kekerasan seksual da- lam rumah tangga, maka pelaku kekerasan diancamkan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Adapun Pa- sal 47 sanksi pidana yang diancamkan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang me- langgar Pasal 8 huruf b yaitu pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan untuk pidana den- danya paling sedikit Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sementara straf maksimum khusus untuk pidana penjaranya yaitu paling lama 15 (lima belas) tahun dan untuk pidana dendanya paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).\",\"PeriodicalId\":181611,\"journal\":{\"name\":\"Lex Publica\",\"volume\":\"4 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2017-11-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lex Publica\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58829/lp.4.1.2017.723-738\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Publica","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58829/lp.4.1.2017.723-738","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
家庭犯罪,尤其是女性犯罪,通常是由于社会仍然相信父权制文化。2004年第23党关于消除家庭暴力的立法在印尼民族,特别是对妇女和其他关心妇女暴力问题的公民来说,是历史上的一个势头。这项法律实际上是维护人权和民主的一部分。2004年第23条规定了家庭暴力犯罪,如第44、45、46、47条所述。根据第44条(1)第23条Ta- hun 2004,对家庭暴力的刑事威胁是最高刑期5年(5年),或最多罚款1500万卢比。特别是丈夫对妻子实施的家庭暴力,这些家庭暴力不会导致疾病或阻碍就业、就业或日常活动。反常的威胁是刑事监狱最多最多4(四个月)或罚款5万卢比像倒一章44节(4)。至于da -帕特受到的刑事威胁针对女性的暴力罪犯心理,即刑事监狱最多最多3年(三)或罚款9万卢比和行为方面并没有消除menim——bulkan疾病或障碍来管理日常工作职位或其生计或去- giatan,根据2004年第45条,根据第23条,每月最多4(4)罚款或300万卢比。根据第46条对被控侵犯家庭暴力的刑法的惩罚,暴力行为者受到的威胁最多是12年(12年),或者最多是36.6万卢比(约合3.6万美元)。至于diancamkan的Pa -萨尔47刑事制裁对性暴力罪犯重罪的我-违反第8章的字母b,即刑事监狱最短4(4年)和刑事的Rp -丹妮最少。12.000.000,00穴(1200万美元),而最大straf专门刑事监狱最多15(十五)年,刑事罚款最多的Rp 300.000.000,00(300万美元)。
Tindak pidana dalam rumah tangga, khusus terhadap perempuan (istri) umumnya terjadi karena ba- nyak masyarakat masih meyakini adanya dominasi budaya patriarkhi. Disahkannya Undang-Un- dang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan momentum sejarah bagi bangsa indonesia, khususnya bagi kaum perempuan dan kelompok ma- syarakat lainnya yang memiliki kepedulian terhadap masalah kekerasan terhadap perempuan. La- hirnya Undang-Undang tersebut merupakan bagian dari penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat di- golongkan sebagai tindak pidana kekerasan terhadap perempuan sebagaimana dalam rumah tangga tertuang dalam pasal 44, 45, 46, 47. Menurut penjelasan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang 23 Ta- hun 2004, ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Khusus bagi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta seperti tertuang dalam pasal 44 ayat (4). Adapun ancaman pidana yang da- pat dikenakan bagi pelaku kekerasan psikis terhadap perempuan yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta dan dalam hal perbuatan tersebut tidak menim- bulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau ke- giatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang 23 Tahun 2004. Dilihat dari rumusan pasal 46 berkaitan dengan sanksi pidana yang diatur terhadap tindak pidana kekerasan seksual da- lam rumah tangga, maka pelaku kekerasan diancamkan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Adapun Pa- sal 47 sanksi pidana yang diancamkan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang me- langgar Pasal 8 huruf b yaitu pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan untuk pidana den- danya paling sedikit Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sementara straf maksimum khusus untuk pidana penjaranya yaitu paling lama 15 (lima belas) tahun dan untuk pidana dendanya paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).