{"title":"祭司沙斐律法的基本原理","authors":"Moch. Khoirul Anam","doi":"10.55558/alihda.v14i1.25","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Madzhab adalah cara yang ditempuh atau jalan yang diikuti. Embrio dariperbedaan madzhab ini terjadi adanya perbedaan cara pandang dan analisisterhadap nash (teks), walaupun para imam madzhab semua mempunyai dasaryang sama yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Namun perbedaan tersebut dianggapwajar oleh para ulama’ fiqh. Karena adanya faktor adaptasi perkembangan zamandimasa imam Asy-syafi’i, dalam kennyataannya perjalananan madzhabnyasebagaimana yang telah beliau rintis semaikin besar bahkan para pengikutnyatergolong paling banyak, sehingga pengikut madzhab yang sampai saat masihdiikuti oleh banyak Negara-negara muslim, karena dalam mempelajari ilmu-ilmuyang didapat terasa aplikatif, representasif dan sangat persuasive menyentuhdalam jiwa masyarakat. Pembahasan mengenali dasar-dasar madzhab syafi’I denganmengelaborasi karya-karya ulama syafi’I yang bercorak kitab-kitab ushul fiqihyang banyak ditulis seperti kitab induk seperti kitab al-Umm, dan kitab alrisalah, \ndengan dua jenis kitab induk ini dapat ditemukan berikutnya kitab-kitabmadzhabnya seperti al-Mustashfa, (imam al-Ghazali), al-Ihkam fi ahkam alqur’an \n(al-Amidi) dan sebagainya, diharapkan adanya metodologi imam syafi’Imenjadi pisau analisis terhadap perkembangan hukum islam khususnya diIndonesia yang notabennya banyak bermadzhab syafi’I. dengan melihat minimnyapengetahuan dasar-dasar madzhab syafi’I setidaknya dapat terbantu untukmenyelesaikan masalah hukum yang didapatkan melalui cara istinbath hukumyang tepat dan jelas serta harus memahami dasar-dasar madzhab fiqih syafi’iyahyang mapan. Pada jurnal ini akan dibahas lebih spesifik tentang biografi lengkap imamSyafi’I (guru-guru dan murid-muridnya serta karya-karya imam syafi’i),kemudian dilengkapi dasar-dasar madhzab syafi’i terdiri dari al-qur’an hadis,ijma’ dan qiyas, al-istishab, al-istidlal, qaul qadim dan jadid, al-istiqra, alakhdzu \nbi al-aqalli ma qala dan ‘Urf. Seluruhnya dibahas secara komprehensif.Beliau adalah perumus utama dan pengarang teori ushul fiqih, beliau bergelarnasir al-sunnah penyelamat hadis dan menjadi pembaharu agama (mujaddid) diabad kedua hijriah (abad keemasan Islam). Demikian juga imam syafi’I dalam beristinbath menggunakan nalarburhani terhadap pola atau kaidah al-Ibrah (bahwa yang dilihat pada suatu lafadzdi lihat pada keumuman (universal lafadz) dan tidak pada particular suatu lafadzyang mempunyai sebab tertentu.","PeriodicalId":347000,"journal":{"name":"Al-Ihda' : Jurnal Pendidikan dan Pemikiran","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"DASAR-DASAR ISTINBATH HUKUM IMAM SYAFI’I\",\"authors\":\"Moch. Khoirul Anam\",\"doi\":\"10.55558/alihda.v14i1.25\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Madzhab adalah cara yang ditempuh atau jalan yang diikuti. Embrio dariperbedaan madzhab ini terjadi adanya perbedaan cara pandang dan analisisterhadap nash (teks), walaupun para imam madzhab semua mempunyai dasaryang sama yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Namun perbedaan tersebut dianggapwajar oleh para ulama’ fiqh. Karena adanya faktor adaptasi perkembangan zamandimasa imam Asy-syafi’i, dalam kennyataannya perjalananan madzhabnyasebagaimana yang telah beliau rintis semaikin besar bahkan para pengikutnyatergolong paling banyak, sehingga pengikut madzhab yang sampai saat masihdiikuti oleh banyak Negara-negara muslim, karena dalam mempelajari ilmu-ilmuyang didapat terasa aplikatif, representasif dan sangat persuasive menyentuhdalam jiwa masyarakat. Pembahasan mengenali dasar-dasar madzhab syafi’I denganmengelaborasi karya-karya ulama syafi’I yang bercorak kitab-kitab ushul fiqihyang banyak ditulis seperti kitab induk seperti kitab al-Umm, dan kitab alrisalah, \\ndengan dua jenis kitab induk ini dapat ditemukan berikutnya kitab-kitabmadzhabnya seperti al-Mustashfa, (imam al-Ghazali), al-Ihkam fi ahkam alqur’an \\n(al-Amidi) dan sebagainya, diharapkan adanya metodologi imam syafi’Imenjadi pisau analisis terhadap perkembangan hukum islam khususnya diIndonesia yang notabennya banyak bermadzhab syafi’I. dengan melihat minimnyapengetahuan dasar-dasar madzhab syafi’I setidaknya dapat terbantu untukmenyelesaikan masalah hukum yang didapatkan melalui cara istinbath hukumyang tepat dan jelas serta harus memahami dasar-dasar madzhab fiqih syafi’iyahyang mapan. Pada jurnal ini akan dibahas lebih spesifik tentang biografi lengkap imamSyafi’I (guru-guru dan murid-muridnya serta karya-karya imam syafi’i),kemudian dilengkapi dasar-dasar madhzab syafi’i terdiri dari al-qur’an hadis,ijma’ dan qiyas, al-istishab, al-istidlal, qaul qadim dan jadid, al-istiqra, alakhdzu \\nbi al-aqalli ma qala dan ‘Urf. Seluruhnya dibahas secara komprehensif.Beliau adalah perumus utama dan pengarang teori ushul fiqih, beliau bergelarnasir al-sunnah penyelamat hadis dan menjadi pembaharu agama (mujaddid) diabad kedua hijriah (abad keemasan Islam). Demikian juga imam syafi’I dalam beristinbath menggunakan nalarburhani terhadap pola atau kaidah al-Ibrah (bahwa yang dilihat pada suatu lafadzdi lihat pada keumuman (universal lafadz) dan tidak pada particular suatu lafadzyang mempunyai sebab tertentu.\",\"PeriodicalId\":347000,\"journal\":{\"name\":\"Al-Ihda' : Jurnal Pendidikan dan Pemikiran\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-02-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Ihda' : Jurnal Pendidikan dan Pemikiran\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55558/alihda.v14i1.25\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Ihda' : Jurnal Pendidikan dan Pemikiran","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55558/alihda.v14i1.25","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Madzhab adalah cara yang ditempuh atau jalan yang diikuti. Embrio dariperbedaan madzhab ini terjadi adanya perbedaan cara pandang dan analisisterhadap nash (teks), walaupun para imam madzhab semua mempunyai dasaryang sama yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Namun perbedaan tersebut dianggapwajar oleh para ulama’ fiqh. Karena adanya faktor adaptasi perkembangan zamandimasa imam Asy-syafi’i, dalam kennyataannya perjalananan madzhabnyasebagaimana yang telah beliau rintis semaikin besar bahkan para pengikutnyatergolong paling banyak, sehingga pengikut madzhab yang sampai saat masihdiikuti oleh banyak Negara-negara muslim, karena dalam mempelajari ilmu-ilmuyang didapat terasa aplikatif, representasif dan sangat persuasive menyentuhdalam jiwa masyarakat. Pembahasan mengenali dasar-dasar madzhab syafi’I denganmengelaborasi karya-karya ulama syafi’I yang bercorak kitab-kitab ushul fiqihyang banyak ditulis seperti kitab induk seperti kitab al-Umm, dan kitab alrisalah,
dengan dua jenis kitab induk ini dapat ditemukan berikutnya kitab-kitabmadzhabnya seperti al-Mustashfa, (imam al-Ghazali), al-Ihkam fi ahkam alqur’an
(al-Amidi) dan sebagainya, diharapkan adanya metodologi imam syafi’Imenjadi pisau analisis terhadap perkembangan hukum islam khususnya diIndonesia yang notabennya banyak bermadzhab syafi’I. dengan melihat minimnyapengetahuan dasar-dasar madzhab syafi’I setidaknya dapat terbantu untukmenyelesaikan masalah hukum yang didapatkan melalui cara istinbath hukumyang tepat dan jelas serta harus memahami dasar-dasar madzhab fiqih syafi’iyahyang mapan. Pada jurnal ini akan dibahas lebih spesifik tentang biografi lengkap imamSyafi’I (guru-guru dan murid-muridnya serta karya-karya imam syafi’i),kemudian dilengkapi dasar-dasar madhzab syafi’i terdiri dari al-qur’an hadis,ijma’ dan qiyas, al-istishab, al-istidlal, qaul qadim dan jadid, al-istiqra, alakhdzu
bi al-aqalli ma qala dan ‘Urf. Seluruhnya dibahas secara komprehensif.Beliau adalah perumus utama dan pengarang teori ushul fiqih, beliau bergelarnasir al-sunnah penyelamat hadis dan menjadi pembaharu agama (mujaddid) diabad kedua hijriah (abad keemasan Islam). Demikian juga imam syafi’I dalam beristinbath menggunakan nalarburhani terhadap pola atau kaidah al-Ibrah (bahwa yang dilihat pada suatu lafadzdi lihat pada keumuman (universal lafadz) dan tidak pada particular suatu lafadzyang mempunyai sebab tertentu.