{"title":"伊斯兰世界黎明祈祷时间的开始","authors":"Susiknan Azhari","doi":"10.14421/al-mazaahib.v3i2.2837","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hingga saat ini, persoalan awal waktu salat merupakan kajian yang masih terlantar. Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa objek kajian astronomi Islam yang paling diminati adalah persoalan awal bulan kamariah, sedangkan awal waktu salat kurang diminati. Kondisi ini dapat dimaklumi karena yang sering muncul permasalahan adalah penentuan awal bulan kamariah, khususnya penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Sementara itu awal waktu salat dianggap tidak ada masalah dan “final”. Apalagi di tengah-tengah masyarakat beredar jadwal waktu salat abadi. Akan tetapi, sejak adanya tulisan Mamduh Farhan al-Buhairi yang berjudul “Salah Kaprah Waktu Subuh” dimuat majalah Qiblati secara bersambung, keraguan umat Islam tentang awal waktu salat Subuh mulai nampak di permukaan. Berbagai kegiatan dan diskusi diadakan untuk mengkaji ulang anggitan fajar yang selama ini sudah menyatu dalam keyakinan umat Islam. Artikel ini hendak mendiskusikan dan sekaligus mendialogkan pandangan para ulama dan kalangan ilmuan (para ahli astronomi) Islam tentang awal waktu Shalat Subuh yang berkembang di dunia Islam.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"86 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"AWAL WAKTU SHALAT SUBUH DI DUNIA ISLAM\",\"authors\":\"Susiknan Azhari\",\"doi\":\"10.14421/al-mazaahib.v3i2.2837\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hingga saat ini, persoalan awal waktu salat merupakan kajian yang masih terlantar. Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa objek kajian astronomi Islam yang paling diminati adalah persoalan awal bulan kamariah, sedangkan awal waktu salat kurang diminati. Kondisi ini dapat dimaklumi karena yang sering muncul permasalahan adalah penentuan awal bulan kamariah, khususnya penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Sementara itu awal waktu salat dianggap tidak ada masalah dan “final”. Apalagi di tengah-tengah masyarakat beredar jadwal waktu salat abadi. Akan tetapi, sejak adanya tulisan Mamduh Farhan al-Buhairi yang berjudul “Salah Kaprah Waktu Subuh” dimuat majalah Qiblati secara bersambung, keraguan umat Islam tentang awal waktu salat Subuh mulai nampak di permukaan. Berbagai kegiatan dan diskusi diadakan untuk mengkaji ulang anggitan fajar yang selama ini sudah menyatu dalam keyakinan umat Islam. Artikel ini hendak mendiskusikan dan sekaligus mendialogkan pandangan para ulama dan kalangan ilmuan (para ahli astronomi) Islam tentang awal waktu Shalat Subuh yang berkembang di dunia Islam.\",\"PeriodicalId\":375931,\"journal\":{\"name\":\"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum\",\"volume\":\"86 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v3i2.2837\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v3i2.2837","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Hingga saat ini, persoalan awal waktu salat merupakan kajian yang masih terlantar. Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa objek kajian astronomi Islam yang paling diminati adalah persoalan awal bulan kamariah, sedangkan awal waktu salat kurang diminati. Kondisi ini dapat dimaklumi karena yang sering muncul permasalahan adalah penentuan awal bulan kamariah, khususnya penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Sementara itu awal waktu salat dianggap tidak ada masalah dan “final”. Apalagi di tengah-tengah masyarakat beredar jadwal waktu salat abadi. Akan tetapi, sejak adanya tulisan Mamduh Farhan al-Buhairi yang berjudul “Salah Kaprah Waktu Subuh” dimuat majalah Qiblati secara bersambung, keraguan umat Islam tentang awal waktu salat Subuh mulai nampak di permukaan. Berbagai kegiatan dan diskusi diadakan untuk mengkaji ulang anggitan fajar yang selama ini sudah menyatu dalam keyakinan umat Islam. Artikel ini hendak mendiskusikan dan sekaligus mendialogkan pandangan para ulama dan kalangan ilmuan (para ahli astronomi) Islam tentang awal waktu Shalat Subuh yang berkembang di dunia Islam.