{"title":"حكم بيع المصحف الملتقط في منظور فقه الإسلام","authors":"Ahmad Faishol, Iman Nur Hidayat","doi":"10.21111/jicl.v2i1.4485","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak Jual beli merupakan salah satu aktiftas ekonomi yang sangat penting dalam kehidupan seseorang. Selain mendatangkan maslahat bagi orang banyak, jual beli juga merupakan salah satu cara yang halal bagi setiap orang, untuk menghasilkan uang. Hal ini sesuai dengan frman Allah yang berbunyi “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” . Jual beli akan dikatakan halal apabila syarat-syarat dan rukun-rukunnya terpenuhi dan terhindar dari larangan-larangan yang terdapat di dalamnya. Diantara syaratnya adalah hendaklah seseorang yang menjual barang yang kepunyaannya, bukan barang orang lain, barang curian, barang yang tidak dimilikinya. Pada saat ini, terdapat praktek jual beli yang menyimpang dari syarat tersebut, namun sangat lazim dilakukan oleh sebagian orang, jual beli tersebut adalah jual beli barang temuan. Jual beli jenis ini, perlu diketahui oleh banyak orang, agar tidak jatuh ke dalam jual beli yang bathil dan atau jual beli fasid , sehingga seseorang dapat terhindar dari praktek jual beli yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum jual beli barang temuan yang berupa al-Qur’an dalam perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Pondok Modern Darussalam Gontor sebagai obyek penelitian yang diambil. Kata kunci: Jual beli, Al Qur’an, Halal, Bathil, Fasid","PeriodicalId":108315,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Law","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/jicl.v2i1.4485","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Abstrak Jual beli merupakan salah satu aktiftas ekonomi yang sangat penting dalam kehidupan seseorang. Selain mendatangkan maslahat bagi orang banyak, jual beli juga merupakan salah satu cara yang halal bagi setiap orang, untuk menghasilkan uang. Hal ini sesuai dengan frman Allah yang berbunyi “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” . Jual beli akan dikatakan halal apabila syarat-syarat dan rukun-rukunnya terpenuhi dan terhindar dari larangan-larangan yang terdapat di dalamnya. Diantara syaratnya adalah hendaklah seseorang yang menjual barang yang kepunyaannya, bukan barang orang lain, barang curian, barang yang tidak dimilikinya. Pada saat ini, terdapat praktek jual beli yang menyimpang dari syarat tersebut, namun sangat lazim dilakukan oleh sebagian orang, jual beli tersebut adalah jual beli barang temuan. Jual beli jenis ini, perlu diketahui oleh banyak orang, agar tidak jatuh ke dalam jual beli yang bathil dan atau jual beli fasid , sehingga seseorang dapat terhindar dari praktek jual beli yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum jual beli barang temuan yang berupa al-Qur’an dalam perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Pondok Modern Darussalam Gontor sebagai obyek penelitian yang diambil. Kata kunci: Jual beli, Al Qur’an, Halal, Bathil, Fasid