印度尼西亚的无罪推定原则和证明法律制度

Amalia Syauket, Fransiska Novita Eleanora
{"title":"印度尼西亚的无罪推定原则和证明法律制度","authors":"Amalia Syauket, Fransiska Novita Eleanora","doi":"10.47532/jirk.v6i1.724","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Asas Praduga Tidak Bersalah yaitu setiap orang dalam proses dari suatu perkara pidana tidak dapat dinyatakan bersalah yang menganggap bahwa seseorang yang menjalani suatu proses dari pemidanaan tetap tidak dinyatakan bersalah sehingga harus dihormati akan hak-haknya sebagai warga negara sebagaimana atau selayaknya orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menyatakan bersalah. Dan dalam menyatakan seseorang bersalah atau sebagai terdakwa harus adanya minimal 2 (dua) alat bukti yang didapatkan ditambah dengan adanya keyakinan hakim yang menjadikan dasar dari suatu pertimbangan dalam memutuskan adanya perkara. Pelaksanaan dalam penerapan adanya alat bukti dikarenakan sesuai dengan adanya sistem pembuktian yang dianut di Indonesia yaitu yang didasarkan pada undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie) sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, serta asas hukum dan juga peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti.","PeriodicalId":129246,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Raad Kertha","volume":"82 2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Asas Praduga Tidak Bersalah dan Sistem Hukum Pembuktian di Indonesia\",\"authors\":\"Amalia Syauket, Fransiska Novita Eleanora\",\"doi\":\"10.47532/jirk.v6i1.724\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Asas Praduga Tidak Bersalah yaitu setiap orang dalam proses dari suatu perkara pidana tidak dapat dinyatakan bersalah yang menganggap bahwa seseorang yang menjalani suatu proses dari pemidanaan tetap tidak dinyatakan bersalah sehingga harus dihormati akan hak-haknya sebagai warga negara sebagaimana atau selayaknya orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menyatakan bersalah. Dan dalam menyatakan seseorang bersalah atau sebagai terdakwa harus adanya minimal 2 (dua) alat bukti yang didapatkan ditambah dengan adanya keyakinan hakim yang menjadikan dasar dari suatu pertimbangan dalam memutuskan adanya perkara. Pelaksanaan dalam penerapan adanya alat bukti dikarenakan sesuai dengan adanya sistem pembuktian yang dianut di Indonesia yaitu yang didasarkan pada undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie) sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, serta asas hukum dan juga peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti.\",\"PeriodicalId\":129246,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Raad Kertha\",\"volume\":\"82 2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Raad Kertha\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47532/jirk.v6i1.724\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Raad Kertha","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47532/jirk.v6i1.724","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

偏见是无辜的原则即有刑事案件的过程中每个人都是无法被判有罪的人认为过着从pemidanaan过程保持不被判有罪,所以要尊重自己作为公民的权利,正如之前或应得的无辜的人有级的法院的裁决的法律保持(inkracht),宣布有罪。在判定一个人有罪或被告时,必须至少有2(2)获得的证据,再加上法官在裁决案件时提出的信念。执行系统中应用的任何证据,因为设备符合印尼持有的公平审判,即基于法律的负面(negatief wettelijk bewijstheorie)按照第184章第1节规定《刑事法律节目(KUHAP)组成的专家证人,信息、信件和被告信息线索。通过研究与将要研究的问题相关的理论、概念、法律原则和法律规则,使用规范的方法。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Asas Praduga Tidak Bersalah dan Sistem Hukum Pembuktian di Indonesia
Asas Praduga Tidak Bersalah yaitu setiap orang dalam proses dari suatu perkara pidana tidak dapat dinyatakan bersalah yang menganggap bahwa seseorang yang menjalani suatu proses dari pemidanaan tetap tidak dinyatakan bersalah sehingga harus dihormati akan hak-haknya sebagai warga negara sebagaimana atau selayaknya orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menyatakan bersalah. Dan dalam menyatakan seseorang bersalah atau sebagai terdakwa harus adanya minimal 2 (dua) alat bukti yang didapatkan ditambah dengan adanya keyakinan hakim yang menjadikan dasar dari suatu pertimbangan dalam memutuskan adanya perkara. Pelaksanaan dalam penerapan adanya alat bukti dikarenakan sesuai dengan adanya sistem pembuktian yang dianut di Indonesia yaitu yang didasarkan pada undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie) sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, serta asas hukum dan juga peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信