{"title":"检察官办公室在打击犯罪方面发挥了恢复正义的作用","authors":"Gita Santika Ramadhani","doi":"10.33019/progresif.v16i1.1898","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum tidak lepas dari kehidupan kita sehari-hari baik di dalam lingkup keluarga, sekolah, kantor, dan dalam bermasyarakat. Konstitusi kita telah secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Hukum juga dapat diartikan sebagai aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika melanggarnya. Berhukum tidak hanya sekedar menjalankan undang-undang, hukum merupakan suatu sistem yang saling terkait antara Undang-undang, lembaga pelaksana undang-undang dan masyarakat itu sendiri. keberadaan Kejaksaan RI, sebagai institusi penegak hukum mempunyai kedudukan yang sentral dan peranan yang strategis di dalam suatu Negara hukum karena berfungsi sebagai menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan (asas dominus litis), sehingga keberadaannya dalam kehidupan masyarakat harus mampu mengemban tugas penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan khususnya keadilan restoratif untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. \nKata kunci : keadilan restoratif, Kejaksaan, Penanggulangan Kejahatan","PeriodicalId":448451,"journal":{"name":"PROGRESIF: Jurnal Hukum","volume":"81 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":"{\"title\":\"Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan\",\"authors\":\"Gita Santika Ramadhani\",\"doi\":\"10.33019/progresif.v16i1.1898\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hukum tidak lepas dari kehidupan kita sehari-hari baik di dalam lingkup keluarga, sekolah, kantor, dan dalam bermasyarakat. Konstitusi kita telah secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Hukum juga dapat diartikan sebagai aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika melanggarnya. Berhukum tidak hanya sekedar menjalankan undang-undang, hukum merupakan suatu sistem yang saling terkait antara Undang-undang, lembaga pelaksana undang-undang dan masyarakat itu sendiri. keberadaan Kejaksaan RI, sebagai institusi penegak hukum mempunyai kedudukan yang sentral dan peranan yang strategis di dalam suatu Negara hukum karena berfungsi sebagai menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan (asas dominus litis), sehingga keberadaannya dalam kehidupan masyarakat harus mampu mengemban tugas penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan khususnya keadilan restoratif untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. \\nKata kunci : keadilan restoratif, Kejaksaan, Penanggulangan Kejahatan\",\"PeriodicalId\":448451,\"journal\":{\"name\":\"PROGRESIF: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"81 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"4\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"PROGRESIF: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33019/progresif.v16i1.1898\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PROGRESIF: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33019/progresif.v16i1.1898","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan
Hukum tidak lepas dari kehidupan kita sehari-hari baik di dalam lingkup keluarga, sekolah, kantor, dan dalam bermasyarakat. Konstitusi kita telah secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Hukum juga dapat diartikan sebagai aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika melanggarnya. Berhukum tidak hanya sekedar menjalankan undang-undang, hukum merupakan suatu sistem yang saling terkait antara Undang-undang, lembaga pelaksana undang-undang dan masyarakat itu sendiri. keberadaan Kejaksaan RI, sebagai institusi penegak hukum mempunyai kedudukan yang sentral dan peranan yang strategis di dalam suatu Negara hukum karena berfungsi sebagai menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan (asas dominus litis), sehingga keberadaannya dalam kehidupan masyarakat harus mampu mengemban tugas penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan khususnya keadilan restoratif untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Kata kunci : keadilan restoratif, Kejaksaan, Penanggulangan Kejahatan