{"title":"对承诺官员的刑事责任,作为对政府采购/服务腐败的预防措施","authors":"Vita Mahardhika","doi":"10.33059/jhsk.v16i1.2636","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu bentuk tindak pidana korupsi adalah penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penyimpangan tersebut pada umumnya terjadi karena pejabat yang lalai atau tidak cermat dalam memahami dan melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan jabatan yang sangat krusial, hal ini dikarenakan PPK berperan dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu kompetensi PPK harus sangat diperhatikan tidak hanya di bidang pengadaan barang/jasa, kompetensi manajerial, serta moral dan etika yang baik juga sangat penting. Paramater pertanggungjawaban pidana oleh PPK merupakan unsur perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan wewenang sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normatif law research) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang barkaitan dengan topik bahasan.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"58 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":"{\"title\":\"Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Komitmen Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah\",\"authors\":\"Vita Mahardhika\",\"doi\":\"10.33059/jhsk.v16i1.2636\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Salah satu bentuk tindak pidana korupsi adalah penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penyimpangan tersebut pada umumnya terjadi karena pejabat yang lalai atau tidak cermat dalam memahami dan melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan jabatan yang sangat krusial, hal ini dikarenakan PPK berperan dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu kompetensi PPK harus sangat diperhatikan tidak hanya di bidang pengadaan barang/jasa, kompetensi manajerial, serta moral dan etika yang baik juga sangat penting. Paramater pertanggungjawaban pidana oleh PPK merupakan unsur perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan wewenang sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normatif law research) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang barkaitan dengan topik bahasan.\",\"PeriodicalId\":448059,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"volume\":\"58 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"4\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i1.2636\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i1.2636","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Komitmen Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Salah satu bentuk tindak pidana korupsi adalah penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penyimpangan tersebut pada umumnya terjadi karena pejabat yang lalai atau tidak cermat dalam memahami dan melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan jabatan yang sangat krusial, hal ini dikarenakan PPK berperan dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu kompetensi PPK harus sangat diperhatikan tidak hanya di bidang pengadaan barang/jasa, kompetensi manajerial, serta moral dan etika yang baik juga sangat penting. Paramater pertanggungjawaban pidana oleh PPK merupakan unsur perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan wewenang sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normatif law research) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang barkaitan dengan topik bahasan.