{"title":"对Niet onvankejk Verlaard判决的简单证明在Actori Incumbit Probatio原则中提出","authors":"L. Hakim","doi":"10.56370/jhlg.v4i4.373","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Gugatan sederhana diharapkan dapat mengakomodasi nilai keadilan seluruh masyarakat Indonesia, mengingat sampai dengan saat ini banyak perkara perdata di Pengadilan Negeri yang mana pihak berperkara tergolong masyarakat kurang mampu dalam finansial. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 26/Pdt.G.S/2020/PN.Mrb Tergugat menyampaikan dalil bahwa anaknya mengalami trauma psikis secara tertulis dan lisan tanpa adanya bukti secara medis, dalam hukum pembuktian dikenal asas actori incumbit onus probadio yaitu siapa yang mendalilkan maka harus membuktikan. Kasus tersebut tentunya kontradiksi dimana Penggugat dapat membuktikan adanya wanprestasi, di sisi lain Tergugat menyampaikan dalil-dalil bantahan tanpa didukung dengan alat bukti. Dalil Tergugat tersebut diakomodasi dalam Putusan yang mengakibatkan gugatan sederhana tidak dapat diterima (Niet Onvanjelijk Verlaard). Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif yang berarti bahwa data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Hasil dan kesimpulan penelitian ini yaitu Asas Actori Incumbit Onus Probatio yang berarti bahwa siapa yang mempunyai suatu hak atau mengemukakan dalilnya maka harus membuktikan atas adanya hak atau dalil tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 163 HIR. Akan tetapi dalam kasus sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 26/Pdt.G.S/2020/PN. Mrb, Tergugat mendalilkan bahwasanya anaknya mengalami trauma psikis yang disebabkan oleh perilaku Penggugat namun tidak dapat membuktikan adanya trauma psikis tersebut dari aspek medis. Di sisi lain Penggugat dapat membuktikan dalil gugatan sederhananya, namun hakim pemeriksa perkara mengakomodasi dalil Tergugat sehingga memutuskan dengan amar bahwa gugatan sederhana Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verlaard) karena pembuktian dalam perkara tersebut tidak sederhana.","PeriodicalId":360944,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Lex Generalis","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pembuktian Gugatan Sederhana terhadap Putusan Niet Onvankelijk Verlaard Ditinjau dalam Asas Actori Incumbit Onus Probatio\",\"authors\":\"L. Hakim\",\"doi\":\"10.56370/jhlg.v4i4.373\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Gugatan sederhana diharapkan dapat mengakomodasi nilai keadilan seluruh masyarakat Indonesia, mengingat sampai dengan saat ini banyak perkara perdata di Pengadilan Negeri yang mana pihak berperkara tergolong masyarakat kurang mampu dalam finansial. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 26/Pdt.G.S/2020/PN.Mrb Tergugat menyampaikan dalil bahwa anaknya mengalami trauma psikis secara tertulis dan lisan tanpa adanya bukti secara medis, dalam hukum pembuktian dikenal asas actori incumbit onus probadio yaitu siapa yang mendalilkan maka harus membuktikan. Kasus tersebut tentunya kontradiksi dimana Penggugat dapat membuktikan adanya wanprestasi, di sisi lain Tergugat menyampaikan dalil-dalil bantahan tanpa didukung dengan alat bukti. Dalil Tergugat tersebut diakomodasi dalam Putusan yang mengakibatkan gugatan sederhana tidak dapat diterima (Niet Onvanjelijk Verlaard). Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif yang berarti bahwa data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Hasil dan kesimpulan penelitian ini yaitu Asas Actori Incumbit Onus Probatio yang berarti bahwa siapa yang mempunyai suatu hak atau mengemukakan dalilnya maka harus membuktikan atas adanya hak atau dalil tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 163 HIR. Akan tetapi dalam kasus sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 26/Pdt.G.S/2020/PN. Mrb, Tergugat mendalilkan bahwasanya anaknya mengalami trauma psikis yang disebabkan oleh perilaku Penggugat namun tidak dapat membuktikan adanya trauma psikis tersebut dari aspek medis. Di sisi lain Penggugat dapat membuktikan dalil gugatan sederhananya, namun hakim pemeriksa perkara mengakomodasi dalil Tergugat sehingga memutuskan dengan amar bahwa gugatan sederhana Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verlaard) karena pembuktian dalam perkara tersebut tidak sederhana.\",\"PeriodicalId\":360944,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"volume\":\"15 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i4.373\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Lex Generalis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i4.373","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pembuktian Gugatan Sederhana terhadap Putusan Niet Onvankelijk Verlaard Ditinjau dalam Asas Actori Incumbit Onus Probatio
Gugatan sederhana diharapkan dapat mengakomodasi nilai keadilan seluruh masyarakat Indonesia, mengingat sampai dengan saat ini banyak perkara perdata di Pengadilan Negeri yang mana pihak berperkara tergolong masyarakat kurang mampu dalam finansial. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 26/Pdt.G.S/2020/PN.Mrb Tergugat menyampaikan dalil bahwa anaknya mengalami trauma psikis secara tertulis dan lisan tanpa adanya bukti secara medis, dalam hukum pembuktian dikenal asas actori incumbit onus probadio yaitu siapa yang mendalilkan maka harus membuktikan. Kasus tersebut tentunya kontradiksi dimana Penggugat dapat membuktikan adanya wanprestasi, di sisi lain Tergugat menyampaikan dalil-dalil bantahan tanpa didukung dengan alat bukti. Dalil Tergugat tersebut diakomodasi dalam Putusan yang mengakibatkan gugatan sederhana tidak dapat diterima (Niet Onvanjelijk Verlaard). Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif yang berarti bahwa data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Hasil dan kesimpulan penelitian ini yaitu Asas Actori Incumbit Onus Probatio yang berarti bahwa siapa yang mempunyai suatu hak atau mengemukakan dalilnya maka harus membuktikan atas adanya hak atau dalil tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 163 HIR. Akan tetapi dalam kasus sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 26/Pdt.G.S/2020/PN. Mrb, Tergugat mendalilkan bahwasanya anaknya mengalami trauma psikis yang disebabkan oleh perilaku Penggugat namun tidak dapat membuktikan adanya trauma psikis tersebut dari aspek medis. Di sisi lain Penggugat dapat membuktikan dalil gugatan sederhananya, namun hakim pemeriksa perkara mengakomodasi dalil Tergugat sehingga memutuskan dengan amar bahwa gugatan sederhana Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verlaard) karena pembuktian dalam perkara tersebut tidak sederhana.