对Niet onvankejk Verlaard判决的简单证明在Actori Incumbit Probatio原则中提出

L. Hakim
{"title":"对Niet onvankejk Verlaard判决的简单证明在Actori Incumbit Probatio原则中提出","authors":"L. Hakim","doi":"10.56370/jhlg.v4i4.373","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Gugatan sederhana diharapkan dapat mengakomodasi nilai keadilan seluruh masyarakat Indonesia, mengingat sampai dengan saat ini banyak perkara perdata di Pengadilan Negeri yang mana pihak berperkara tergolong masyarakat kurang mampu dalam finansial. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 26/Pdt.G.S/2020/PN.Mrb Tergugat menyampaikan dalil bahwa anaknya mengalami trauma psikis secara tertulis dan lisan tanpa adanya bukti secara medis, dalam hukum pembuktian dikenal asas actori incumbit onus probadio yaitu siapa yang mendalilkan maka harus membuktikan. Kasus tersebut tentunya kontradiksi dimana Penggugat dapat membuktikan adanya wanprestasi, di sisi lain Tergugat menyampaikan dalil-dalil bantahan tanpa didukung dengan alat bukti. Dalil Tergugat tersebut diakomodasi dalam Putusan yang mengakibatkan gugatan sederhana tidak dapat diterima (Niet Onvanjelijk Verlaard). Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif yang berarti bahwa data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Hasil dan kesimpulan penelitian ini yaitu Asas Actori Incumbit Onus Probatio yang berarti bahwa siapa yang mempunyai suatu hak atau mengemukakan dalilnya maka harus membuktikan atas adanya hak atau dalil tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 163 HIR. Akan tetapi dalam kasus sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 26/Pdt.G.S/2020/PN. Mrb, Tergugat mendalilkan bahwasanya anaknya mengalami trauma psikis yang disebabkan oleh perilaku Penggugat namun tidak dapat membuktikan adanya trauma psikis tersebut dari aspek medis. Di sisi lain Penggugat dapat membuktikan dalil gugatan sederhananya, namun hakim pemeriksa perkara mengakomodasi dalil Tergugat sehingga memutuskan dengan amar bahwa gugatan sederhana Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verlaard) karena pembuktian dalam perkara tersebut tidak sederhana.","PeriodicalId":360944,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Lex Generalis","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pembuktian Gugatan Sederhana terhadap Putusan Niet Onvankelijk Verlaard Ditinjau dalam Asas Actori Incumbit Onus Probatio\",\"authors\":\"L. Hakim\",\"doi\":\"10.56370/jhlg.v4i4.373\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Gugatan sederhana diharapkan dapat mengakomodasi nilai keadilan seluruh masyarakat Indonesia, mengingat sampai dengan saat ini banyak perkara perdata di Pengadilan Negeri yang mana pihak berperkara tergolong masyarakat kurang mampu dalam finansial. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 26/Pdt.G.S/2020/PN.Mrb Tergugat menyampaikan dalil bahwa anaknya mengalami trauma psikis secara tertulis dan lisan tanpa adanya bukti secara medis, dalam hukum pembuktian dikenal asas actori incumbit onus probadio yaitu siapa yang mendalilkan maka harus membuktikan. Kasus tersebut tentunya kontradiksi dimana Penggugat dapat membuktikan adanya wanprestasi, di sisi lain Tergugat menyampaikan dalil-dalil bantahan tanpa didukung dengan alat bukti. Dalil Tergugat tersebut diakomodasi dalam Putusan yang mengakibatkan gugatan sederhana tidak dapat diterima (Niet Onvanjelijk Verlaard). Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif yang berarti bahwa data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Hasil dan kesimpulan penelitian ini yaitu Asas Actori Incumbit Onus Probatio yang berarti bahwa siapa yang mempunyai suatu hak atau mengemukakan dalilnya maka harus membuktikan atas adanya hak atau dalil tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 163 HIR. Akan tetapi dalam kasus sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 26/Pdt.G.S/2020/PN. Mrb, Tergugat mendalilkan bahwasanya anaknya mengalami trauma psikis yang disebabkan oleh perilaku Penggugat namun tidak dapat membuktikan adanya trauma psikis tersebut dari aspek medis. Di sisi lain Penggugat dapat membuktikan dalil gugatan sederhananya, namun hakim pemeriksa perkara mengakomodasi dalil Tergugat sehingga memutuskan dengan amar bahwa gugatan sederhana Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verlaard) karena pembuktian dalam perkara tersebut tidak sederhana.\",\"PeriodicalId\":360944,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"volume\":\"15 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i4.373\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Lex Generalis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i4.373","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这项简单的诉讼将能够满足整个印尼社会的正义价值,因为到目前为止,法院将处理许多民事案件,这些案件被认为是社会经济能力较低的。判决法院裁定蹦极水河口编号:26/Pdt.G.S/2020/PN。被告核磁共振证实证实,他的儿子在没有任何医学证据的情况下经历了精神和口头上的创伤。这当然是一个矛盾,原告可以证明原告的成就,而被告则在没有证据支持的情况下提出辩诉交易。被告的判决维持了被告的判决,导致一场简单的诉讼无法接受(Niet onvjelijk Verlaard)。采用的研究方法是规范的,这意味着本研究中使用的数据使用次要数据。本研究的结论和结论是Actori Incumbit Onus Probatio原则,意思是,谁有权利或提出诉讼,谁必须根据第163条证明该权利或依据。但在判决结束时:26/Pdt.G. /2020/PN。Mrb,被告指控他的儿子遭受了由原告行为引起的精神创伤,但无法从医学上证明这种精神创伤。另一方面,原告可以证明原告的诉讼是简单的,但案件审计员认为原告的单纯诉讼是不可接受的(Niet onvankejk Verlaard),因为这一案件的证明并不简单。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Pembuktian Gugatan Sederhana terhadap Putusan Niet Onvankelijk Verlaard Ditinjau dalam Asas Actori Incumbit Onus Probatio
Gugatan sederhana diharapkan dapat mengakomodasi nilai keadilan seluruh masyarakat Indonesia, mengingat sampai dengan saat ini banyak perkara perdata di Pengadilan Negeri yang mana pihak berperkara tergolong masyarakat kurang mampu dalam finansial. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 26/Pdt.G.S/2020/PN.Mrb Tergugat menyampaikan dalil bahwa anaknya mengalami trauma psikis secara tertulis dan lisan tanpa adanya bukti secara medis, dalam hukum pembuktian dikenal asas actori incumbit onus probadio yaitu siapa yang mendalilkan maka harus membuktikan. Kasus tersebut tentunya kontradiksi dimana Penggugat dapat membuktikan adanya wanprestasi, di sisi lain Tergugat menyampaikan dalil-dalil bantahan tanpa didukung dengan alat bukti. Dalil Tergugat tersebut diakomodasi dalam Putusan yang mengakibatkan gugatan sederhana tidak dapat diterima (Niet Onvanjelijk Verlaard). Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif yang berarti bahwa data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Hasil dan kesimpulan penelitian ini yaitu Asas Actori Incumbit Onus Probatio yang berarti bahwa siapa yang mempunyai suatu hak atau mengemukakan dalilnya maka harus membuktikan atas adanya hak atau dalil tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 163 HIR. Akan tetapi dalam kasus sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 26/Pdt.G.S/2020/PN. Mrb, Tergugat mendalilkan bahwasanya anaknya mengalami trauma psikis yang disebabkan oleh perilaku Penggugat namun tidak dapat membuktikan adanya trauma psikis tersebut dari aspek medis. Di sisi lain Penggugat dapat membuktikan dalil gugatan sederhananya, namun hakim pemeriksa perkara mengakomodasi dalil Tergugat sehingga memutuskan dengan amar bahwa gugatan sederhana Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verlaard) karena pembuktian dalam perkara tersebut tidak sederhana.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信