{"title":"根据2016年第11条关于税收特赦的规定,对改善国家收入实行税收减免政策","authors":"Ny. Ayni Suwarni Herry, Nani Rosini, N. Sari","doi":"10.32493/PALREV.V4I1.12788","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hal yang terpenting yang dijadikan sebagai sumber pendapatan negara adalah sektor pajak yang dalam proses pemungutan selalu terdapat faktor penghambat. Di satu sisi yang menjadi faktor penghambat yang dapat dibilang sebagai faktor yang mengancam dalam sektor perpajakan yaitu adanya bentuk perlawanan dari pihak wajib pajak. Dengan Adanya amnesti pajak yang dilakukan pemerintah untuk menjadikan upaya efektif dan efisien dalam pemasukan negara dibidang perpajakan dan dapat menghasilkan lagi penghasilan Masyarakat di Indonesia yang terdapat di wilayah luar. Kali ini dalam rangka sebagai bentuk reformasi pajak, salah satu agenda pemerintah adalah untuk menerapkan pengampunan pajak atau pajak amnesti yang diharapkan untuk memperluas basis data wajib pajak baik individu dan entitas dan diperkirakan akan meningkat di negara sektor pajak penghasilan , terutama untuk masa depan.Tujuan utama dalam artikel ini yaitu untuk mengkaji penerapan adanya amnesti pajak dengan peningkatan penerimaan Negara disektor pajak yang berdasarkan Undang-undang No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam artikel ini menggunakan metode dengan pendekatan yuridis sosiologis, data penelitian menggunakan data primer dan data sekunder, serta analisis datanya menggunaan deskripsi kualitatif.","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"113 2","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Penerapan Kebijakan Pengampunan Pajak Dalam Meningkatkan Pendapatan Negara Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak\",\"authors\":\"Ny. Ayni Suwarni Herry, Nani Rosini, N. Sari\",\"doi\":\"10.32493/PALREV.V4I1.12788\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hal yang terpenting yang dijadikan sebagai sumber pendapatan negara adalah sektor pajak yang dalam proses pemungutan selalu terdapat faktor penghambat. Di satu sisi yang menjadi faktor penghambat yang dapat dibilang sebagai faktor yang mengancam dalam sektor perpajakan yaitu adanya bentuk perlawanan dari pihak wajib pajak. Dengan Adanya amnesti pajak yang dilakukan pemerintah untuk menjadikan upaya efektif dan efisien dalam pemasukan negara dibidang perpajakan dan dapat menghasilkan lagi penghasilan Masyarakat di Indonesia yang terdapat di wilayah luar. Kali ini dalam rangka sebagai bentuk reformasi pajak, salah satu agenda pemerintah adalah untuk menerapkan pengampunan pajak atau pajak amnesti yang diharapkan untuk memperluas basis data wajib pajak baik individu dan entitas dan diperkirakan akan meningkat di negara sektor pajak penghasilan , terutama untuk masa depan.Tujuan utama dalam artikel ini yaitu untuk mengkaji penerapan adanya amnesti pajak dengan peningkatan penerimaan Negara disektor pajak yang berdasarkan Undang-undang No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam artikel ini menggunakan metode dengan pendekatan yuridis sosiologis, data penelitian menggunakan data primer dan data sekunder, serta analisis datanya menggunaan deskripsi kualitatif.\",\"PeriodicalId\":158703,\"journal\":{\"name\":\"Pamulang Law Review\",\"volume\":\"113 2\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Pamulang Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32493/PALREV.V4I1.12788\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pamulang Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/PALREV.V4I1.12788","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penerapan Kebijakan Pengampunan Pajak Dalam Meningkatkan Pendapatan Negara Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
Hal yang terpenting yang dijadikan sebagai sumber pendapatan negara adalah sektor pajak yang dalam proses pemungutan selalu terdapat faktor penghambat. Di satu sisi yang menjadi faktor penghambat yang dapat dibilang sebagai faktor yang mengancam dalam sektor perpajakan yaitu adanya bentuk perlawanan dari pihak wajib pajak. Dengan Adanya amnesti pajak yang dilakukan pemerintah untuk menjadikan upaya efektif dan efisien dalam pemasukan negara dibidang perpajakan dan dapat menghasilkan lagi penghasilan Masyarakat di Indonesia yang terdapat di wilayah luar. Kali ini dalam rangka sebagai bentuk reformasi pajak, salah satu agenda pemerintah adalah untuk menerapkan pengampunan pajak atau pajak amnesti yang diharapkan untuk memperluas basis data wajib pajak baik individu dan entitas dan diperkirakan akan meningkat di negara sektor pajak penghasilan , terutama untuk masa depan.Tujuan utama dalam artikel ini yaitu untuk mengkaji penerapan adanya amnesti pajak dengan peningkatan penerimaan Negara disektor pajak yang berdasarkan Undang-undang No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam artikel ini menggunakan metode dengan pendekatan yuridis sosiologis, data penelitian menggunakan data primer dan data sekunder, serta analisis datanya menggunaan deskripsi kualitatif.