{"title":"根据国际法,俄罗斯对乌克兰使用军事武力","authors":"M. Akbar, Tri Andika, Deli Waryenti","doi":"10.33369/jkutei.v22i1.27544","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Konflik telah ada sejak awal terciptanya peradaban manusia. Negara sebagai subyek hukum internasional tidak lepas dari yang namanya konflik. Penggunaan kekuatan militer Rusia terhadap Ukraina adalah contoh konflik antar negara. Piagam PBB melarang suatu negara untuk menggunakan kekuatannya terhadap negara lain dan dapat menggunakan kekuatannya hanya untuk membela diri, dan pembelaan diri hanya terjadi ketika serangan bersenjata telah terjadi di wilayahnya. Perang antara Rusia dan Ukraina diatur oleh Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907, Konvensi Jenewa tahun 1949 dan Protokol Tambahan I dan II tahun 1977. Semua perjanjian tersebut pada dasarnya mendikte agar semua negara hidup damai satu sama lain dan saling melindungi setiap negara, tetapi instrumen hukum internasional yang masih belum dapat mencegah Rusia menggunakan kekuatan militer terhadap Ukraina. Studi ini menganalisis pengaturan hukum internasional terkait dengan konflik militer antara Rusia dan Ukraina dan tanggung jawab hukum atas konflik yang diakibatkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan pemikiran konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan militer oleh Rusia merupakan Tindakan ilegal dan bertentangan dengan pengaturan hukum internasional yang ada dan diperlukan mekanisme penegakan hukum yaitu Pengadilan Internasional ad hoc atas kejahatan invasi Rusia terhadap Ukraina.\nKata kunci: Hukum Internasional; Kekuatan Militer, Pertahanan Diri.\n ","PeriodicalId":244933,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Kutei","volume":"73 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENGGUNAAN KEKUATAN MILITER OLEH RUSIA TERHADAP UKRAINA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL\",\"authors\":\"M. Akbar, Tri Andika, Deli Waryenti\",\"doi\":\"10.33369/jkutei.v22i1.27544\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Konflik telah ada sejak awal terciptanya peradaban manusia. Negara sebagai subyek hukum internasional tidak lepas dari yang namanya konflik. Penggunaan kekuatan militer Rusia terhadap Ukraina adalah contoh konflik antar negara. Piagam PBB melarang suatu negara untuk menggunakan kekuatannya terhadap negara lain dan dapat menggunakan kekuatannya hanya untuk membela diri, dan pembelaan diri hanya terjadi ketika serangan bersenjata telah terjadi di wilayahnya. Perang antara Rusia dan Ukraina diatur oleh Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907, Konvensi Jenewa tahun 1949 dan Protokol Tambahan I dan II tahun 1977. Semua perjanjian tersebut pada dasarnya mendikte agar semua negara hidup damai satu sama lain dan saling melindungi setiap negara, tetapi instrumen hukum internasional yang masih belum dapat mencegah Rusia menggunakan kekuatan militer terhadap Ukraina. Studi ini menganalisis pengaturan hukum internasional terkait dengan konflik militer antara Rusia dan Ukraina dan tanggung jawab hukum atas konflik yang diakibatkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan pemikiran konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan militer oleh Rusia merupakan Tindakan ilegal dan bertentangan dengan pengaturan hukum internasional yang ada dan diperlukan mekanisme penegakan hukum yaitu Pengadilan Internasional ad hoc atas kejahatan invasi Rusia terhadap Ukraina.\\nKata kunci: Hukum Internasional; Kekuatan Militer, Pertahanan Diri.\\n \",\"PeriodicalId\":244933,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Kutei\",\"volume\":\"73 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Kutei\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33369/jkutei.v22i1.27544\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Kutei","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33369/jkutei.v22i1.27544","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENGGUNAAN KEKUATAN MILITER OLEH RUSIA TERHADAP UKRAINA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Konflik telah ada sejak awal terciptanya peradaban manusia. Negara sebagai subyek hukum internasional tidak lepas dari yang namanya konflik. Penggunaan kekuatan militer Rusia terhadap Ukraina adalah contoh konflik antar negara. Piagam PBB melarang suatu negara untuk menggunakan kekuatannya terhadap negara lain dan dapat menggunakan kekuatannya hanya untuk membela diri, dan pembelaan diri hanya terjadi ketika serangan bersenjata telah terjadi di wilayahnya. Perang antara Rusia dan Ukraina diatur oleh Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907, Konvensi Jenewa tahun 1949 dan Protokol Tambahan I dan II tahun 1977. Semua perjanjian tersebut pada dasarnya mendikte agar semua negara hidup damai satu sama lain dan saling melindungi setiap negara, tetapi instrumen hukum internasional yang masih belum dapat mencegah Rusia menggunakan kekuatan militer terhadap Ukraina. Studi ini menganalisis pengaturan hukum internasional terkait dengan konflik militer antara Rusia dan Ukraina dan tanggung jawab hukum atas konflik yang diakibatkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan pemikiran konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan militer oleh Rusia merupakan Tindakan ilegal dan bertentangan dengan pengaturan hukum internasional yang ada dan diperlukan mekanisme penegakan hukum yaitu Pengadilan Internasional ad hoc atas kejahatan invasi Rusia terhadap Ukraina.
Kata kunci: Hukum Internasional; Kekuatan Militer, Pertahanan Diri.