根据国际法,俄罗斯对乌克兰使用军事武力

M. Akbar, Tri Andika, Deli Waryenti
{"title":"根据国际法,俄罗斯对乌克兰使用军事武力","authors":"M. Akbar, Tri Andika, Deli Waryenti","doi":"10.33369/jkutei.v22i1.27544","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Konflik telah ada sejak awal terciptanya peradaban manusia. Negara sebagai subyek hukum internasional tidak lepas dari yang namanya konflik. Penggunaan kekuatan militer Rusia terhadap Ukraina adalah contoh konflik antar negara. Piagam PBB melarang suatu negara untuk menggunakan kekuatannya terhadap negara lain dan dapat menggunakan kekuatannya hanya untuk membela diri, dan pembelaan diri hanya terjadi ketika serangan bersenjata telah terjadi di wilayahnya. Perang antara Rusia dan Ukraina diatur oleh Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907, Konvensi Jenewa tahun 1949 dan Protokol Tambahan I dan II tahun 1977. Semua perjanjian tersebut pada dasarnya mendikte agar semua negara hidup damai satu sama lain dan saling melindungi setiap negara, tetapi instrumen hukum internasional yang masih belum dapat mencegah Rusia menggunakan kekuatan militer terhadap Ukraina. Studi ini menganalisis pengaturan hukum internasional terkait dengan konflik militer antara Rusia dan Ukraina dan tanggung jawab hukum atas konflik yang diakibatkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan pemikiran konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan militer oleh Rusia merupakan Tindakan ilegal dan bertentangan dengan pengaturan hukum internasional yang ada dan diperlukan mekanisme penegakan hukum yaitu Pengadilan Internasional ad hoc atas kejahatan invasi Rusia terhadap Ukraina.\nKata kunci: Hukum Internasional; Kekuatan Militer, Pertahanan Diri.\n ","PeriodicalId":244933,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Kutei","volume":"73 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENGGUNAAN KEKUATAN MILITER OLEH RUSIA TERHADAP UKRAINA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL\",\"authors\":\"M. Akbar, Tri Andika, Deli Waryenti\",\"doi\":\"10.33369/jkutei.v22i1.27544\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Konflik telah ada sejak awal terciptanya peradaban manusia. Negara sebagai subyek hukum internasional tidak lepas dari yang namanya konflik. Penggunaan kekuatan militer Rusia terhadap Ukraina adalah contoh konflik antar negara. Piagam PBB melarang suatu negara untuk menggunakan kekuatannya terhadap negara lain dan dapat menggunakan kekuatannya hanya untuk membela diri, dan pembelaan diri hanya terjadi ketika serangan bersenjata telah terjadi di wilayahnya. Perang antara Rusia dan Ukraina diatur oleh Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907, Konvensi Jenewa tahun 1949 dan Protokol Tambahan I dan II tahun 1977. Semua perjanjian tersebut pada dasarnya mendikte agar semua negara hidup damai satu sama lain dan saling melindungi setiap negara, tetapi instrumen hukum internasional yang masih belum dapat mencegah Rusia menggunakan kekuatan militer terhadap Ukraina. Studi ini menganalisis pengaturan hukum internasional terkait dengan konflik militer antara Rusia dan Ukraina dan tanggung jawab hukum atas konflik yang diakibatkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan pemikiran konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan militer oleh Rusia merupakan Tindakan ilegal dan bertentangan dengan pengaturan hukum internasional yang ada dan diperlukan mekanisme penegakan hukum yaitu Pengadilan Internasional ad hoc atas kejahatan invasi Rusia terhadap Ukraina.\\nKata kunci: Hukum Internasional; Kekuatan Militer, Pertahanan Diri.\\n \",\"PeriodicalId\":244933,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Kutei\",\"volume\":\"73 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Kutei\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33369/jkutei.v22i1.27544\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Kutei","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33369/jkutei.v22i1.27544","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

冲突自人类文明诞生之初就存在。作为国际法学科的国家与所谓的冲突是分不开的。俄罗斯军队对乌克兰的使用是国家冲突的一个例子。《联合国宪章》禁止一个国家对另一个国家使用它的权力,并只能在该地区发生武装袭击时使用它的权力自卫。俄罗斯和乌克兰之间的战争是由1899年和1907年的《海牙公约》、1949年的日内瓦公约以及1977年的“I”和“II”协议策划的。所有这些协议基本上都规定,所有国家都要和平相处,互相保护,但国际法仍然不能阻止俄罗斯对乌克兰施加军事力量。该研究分析了有关俄罗斯和乌克兰之间军事冲突的国际法安排,以及由此造成冲突的法律责任。采用的研究方法是规范法和概念思维的研究。研究结果表明,由俄罗斯军事力量的使用是违法行为和违背国际法的安排有必要的执法机制,即国际刑事法庭临时俄罗斯对乌克兰的侵略罪行。关键词:国际法;军事力量,自卫。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENGGUNAAN KEKUATAN MILITER OLEH RUSIA TERHADAP UKRAINA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Konflik telah ada sejak awal terciptanya peradaban manusia. Negara sebagai subyek hukum internasional tidak lepas dari yang namanya konflik. Penggunaan kekuatan militer Rusia terhadap Ukraina adalah contoh konflik antar negara. Piagam PBB melarang suatu negara untuk menggunakan kekuatannya terhadap negara lain dan dapat menggunakan kekuatannya hanya untuk membela diri, dan pembelaan diri hanya terjadi ketika serangan bersenjata telah terjadi di wilayahnya. Perang antara Rusia dan Ukraina diatur oleh Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907, Konvensi Jenewa tahun 1949 dan Protokol Tambahan I dan II tahun 1977. Semua perjanjian tersebut pada dasarnya mendikte agar semua negara hidup damai satu sama lain dan saling melindungi setiap negara, tetapi instrumen hukum internasional yang masih belum dapat mencegah Rusia menggunakan kekuatan militer terhadap Ukraina. Studi ini menganalisis pengaturan hukum internasional terkait dengan konflik militer antara Rusia dan Ukraina dan tanggung jawab hukum atas konflik yang diakibatkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan pemikiran konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan militer oleh Rusia merupakan Tindakan ilegal dan bertentangan dengan pengaturan hukum internasional yang ada dan diperlukan mekanisme penegakan hukum yaitu Pengadilan Internasional ad hoc atas kejahatan invasi Rusia terhadap Ukraina. Kata kunci: Hukum Internasional; Kekuatan Militer, Pertahanan Diri.  
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信