{"title":"伊斯兰法律对三宝垄一名老板被谋杀的看法","authors":"Hasna Haifa Nabilah, Syahidin Syahidin","doi":"10.34001/ijshi.v10i1.4977","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam perkembangannya, klasifikasi hukum terdiri dari berbagai jenis, salah satunya adalah hukum pidana. KUHP sebagai salah satu sub sistem hukum nasional yang merupakan sebuah aturan hukum yang diciptakan oleh manusia, sehingga terdapat kelemahan dalam proses penerapan atau penegakannya. Berbeda halnya dalam perspektif islam, hukum pidana ini berasal dari ketentuan agama yang pada hakikatnya mengandung kemaslahatan bagi kehidupan manusia bagi di dunia maupun diakhirat. Dalam menjalani kehidupan tentunya manusia tidak selalu mengikuti norma yang ada, salah satunya adalah ketika mereka melakukan tindakan pembunuhan. Pembunuhan merupakan suatu tindakan yang sangat keji dan tidak manusiawi. Di Indonesia masih banyak kasus pembunuhan. Salah satunya adalah yang dilakukan oleh Husen yang membunuh bosnya di Semarang. Penelitian ini dituangkan dengan metode kualitatif dengan menggunakan teknik studi pustaka. Setelah melakukan penelitian kami dapat menyimpulkan bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh Husen adalah pembunuhan sengaja. Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung Husen terkena pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan bisa dipenjara hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati. Namun dalam perspektif Islam seharusnya Husen mendapatkan hukuman yang setimpal yaitu hukuman mati.","PeriodicalId":406036,"journal":{"name":"Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam","volume":"2 4","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pandangan Hukum Islam terhadap Kasus Pembunuhan Bos Galon di Semarang\",\"authors\":\"Hasna Haifa Nabilah, Syahidin Syahidin\",\"doi\":\"10.34001/ijshi.v10i1.4977\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam perkembangannya, klasifikasi hukum terdiri dari berbagai jenis, salah satunya adalah hukum pidana. KUHP sebagai salah satu sub sistem hukum nasional yang merupakan sebuah aturan hukum yang diciptakan oleh manusia, sehingga terdapat kelemahan dalam proses penerapan atau penegakannya. Berbeda halnya dalam perspektif islam, hukum pidana ini berasal dari ketentuan agama yang pada hakikatnya mengandung kemaslahatan bagi kehidupan manusia bagi di dunia maupun diakhirat. Dalam menjalani kehidupan tentunya manusia tidak selalu mengikuti norma yang ada, salah satunya adalah ketika mereka melakukan tindakan pembunuhan. Pembunuhan merupakan suatu tindakan yang sangat keji dan tidak manusiawi. Di Indonesia masih banyak kasus pembunuhan. Salah satunya adalah yang dilakukan oleh Husen yang membunuh bosnya di Semarang. Penelitian ini dituangkan dengan metode kualitatif dengan menggunakan teknik studi pustaka. Setelah melakukan penelitian kami dapat menyimpulkan bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh Husen adalah pembunuhan sengaja. Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung Husen terkena pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan bisa dipenjara hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati. Namun dalam perspektif Islam seharusnya Husen mendapatkan hukuman yang setimpal yaitu hukuman mati.\",\"PeriodicalId\":406036,\"journal\":{\"name\":\"Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam\",\"volume\":\"2 4\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.34001/ijshi.v10i1.4977\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34001/ijshi.v10i1.4977","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pandangan Hukum Islam terhadap Kasus Pembunuhan Bos Galon di Semarang
Dalam perkembangannya, klasifikasi hukum terdiri dari berbagai jenis, salah satunya adalah hukum pidana. KUHP sebagai salah satu sub sistem hukum nasional yang merupakan sebuah aturan hukum yang diciptakan oleh manusia, sehingga terdapat kelemahan dalam proses penerapan atau penegakannya. Berbeda halnya dalam perspektif islam, hukum pidana ini berasal dari ketentuan agama yang pada hakikatnya mengandung kemaslahatan bagi kehidupan manusia bagi di dunia maupun diakhirat. Dalam menjalani kehidupan tentunya manusia tidak selalu mengikuti norma yang ada, salah satunya adalah ketika mereka melakukan tindakan pembunuhan. Pembunuhan merupakan suatu tindakan yang sangat keji dan tidak manusiawi. Di Indonesia masih banyak kasus pembunuhan. Salah satunya adalah yang dilakukan oleh Husen yang membunuh bosnya di Semarang. Penelitian ini dituangkan dengan metode kualitatif dengan menggunakan teknik studi pustaka. Setelah melakukan penelitian kami dapat menyimpulkan bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh Husen adalah pembunuhan sengaja. Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung Husen terkena pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan bisa dipenjara hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati. Namun dalam perspektif Islam seharusnya Husen mendapatkan hukuman yang setimpal yaitu hukuman mati.