{"title":"刑事法律在保护环境方面的作用","authors":"Indah Dwiprigitaningtias","doi":"10.36859/jdh.v1i2.506","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Fungsionalisasi hukum pidana dalam menjaga pelestarian lingkungan hidup dalam menanggulangi kerugian Negara meliputi penegakan hukum dalam arti luas berupa peningkatan kualitas pembangunan dan penegakan hukum tidak semata-mata menjadi tanggung jawab para aparat penegak hukum dan lembaga pengadilan, tetapi juga menjadi pusat perhatian dan tanggung jawab semua aparat dan pemegang peran di seluruh bidang kehidupan (pemerintahan, politik, ekonomi, perdagangan, perbankan, pertahanan-keamanan dan sebagainya) termasuk masyarakat. Tindak pidana lingkungan tidak hanya menyebabkan Kerugian secara materi (ekonomi) disamping itu juga dapat bersifat ancaman kerusakan yang potensial baik terhadap lingkungan hidup khususnya ataupun kesehatan pada umum. Saat ini, banyak sekali penyelewangan dibidang lingkungan dalam berbagai sudut, yang mengakibatkan semakin banyaknya pencemaran lingkungan dan berdampak pada masa yang akan mendatang. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-normatif, dengan jenis penelitian dogmatik, bentuk penelitian perskriptif dan menggunakan analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah merupakan salah satu faktor yang sangat kuat untuk dapat mengurangi terjadi kerusakan pada lingkungan, karena pemerintah sendiri merupakan bagian dari penduduk yang ada di Indonesia. Pemerintah perlu memaksimalkan agenda yang ada, agar kerusakan yang terjadi pada lingkungan dapat berkurang. Sebagaimana amanat UUPPLH Nomor 23 tahun 1997, yang diperbarui dengan UUPPLH no 32 tahun 2009. Undang-undang ini diharapkan bias berjalan sesuai dengan keadaan saat ini dan yang akan datang. Tetapi pada implementasinya Undang-Undang tersebut masih saja menimbulkan pelanggaran di masyarakat. Hal ini menjadi faktor tidak berjalannya peraturan yang ada karena kurangnya kesadaran pihak-pihak terkait, tentang pentingnya menjaga kelestarian alam dan lingkungan, sehingga aspek pemidanaan dianggap sebagai salah satu jalan keluar terhadap penegakan hukum lingkungan","PeriodicalId":172501,"journal":{"name":"Jurnal Dialektika Hukum","volume":"8 3","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Fungsionalisasi Hukum Pidana Dalam Menjaga Pelestarian Lingkungan Hidup\",\"authors\":\"Indah Dwiprigitaningtias\",\"doi\":\"10.36859/jdh.v1i2.506\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Fungsionalisasi hukum pidana dalam menjaga pelestarian lingkungan hidup dalam menanggulangi kerugian Negara meliputi penegakan hukum dalam arti luas berupa peningkatan kualitas pembangunan dan penegakan hukum tidak semata-mata menjadi tanggung jawab para aparat penegak hukum dan lembaga pengadilan, tetapi juga menjadi pusat perhatian dan tanggung jawab semua aparat dan pemegang peran di seluruh bidang kehidupan (pemerintahan, politik, ekonomi, perdagangan, perbankan, pertahanan-keamanan dan sebagainya) termasuk masyarakat. Tindak pidana lingkungan tidak hanya menyebabkan Kerugian secara materi (ekonomi) disamping itu juga dapat bersifat ancaman kerusakan yang potensial baik terhadap lingkungan hidup khususnya ataupun kesehatan pada umum. Saat ini, banyak sekali penyelewangan dibidang lingkungan dalam berbagai sudut, yang mengakibatkan semakin banyaknya pencemaran lingkungan dan berdampak pada masa yang akan mendatang. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-normatif, dengan jenis penelitian dogmatik, bentuk penelitian perskriptif dan menggunakan analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah merupakan salah satu faktor yang sangat kuat untuk dapat mengurangi terjadi kerusakan pada lingkungan, karena pemerintah sendiri merupakan bagian dari penduduk yang ada di Indonesia. Pemerintah perlu memaksimalkan agenda yang ada, agar kerusakan yang terjadi pada lingkungan dapat berkurang. Sebagaimana amanat UUPPLH Nomor 23 tahun 1997, yang diperbarui dengan UUPPLH no 32 tahun 2009. Undang-undang ini diharapkan bias berjalan sesuai dengan keadaan saat ini dan yang akan datang. Tetapi pada implementasinya Undang-Undang tersebut masih saja menimbulkan pelanggaran di masyarakat. Hal ini menjadi faktor tidak berjalannya peraturan yang ada karena kurangnya kesadaran pihak-pihak terkait, tentang pentingnya menjaga kelestarian alam dan lingkungan, sehingga aspek pemidanaan dianggap sebagai salah satu jalan keluar terhadap penegakan hukum lingkungan\",\"PeriodicalId\":172501,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Dialektika Hukum\",\"volume\":\"8 3\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-12-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Dialektika Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36859/jdh.v1i2.506\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Dialektika Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36859/jdh.v1i2.506","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
Fungsionalisasi刑法保护环境保护中应对损失增加的国家包括广义的执法质量建设和执法并不仅仅成为执法人员和司法机构的责任,但它也成为关注的焦点和责任上所有的法律制裁和角色持有人各行各业(政府、政治、经济、商业银行安全防御等等)包括公众。环境犯罪不仅造成物质(经济)损失,还可能对环境、尤其是对公共卫生造成潜在损害。今天,无数的环境扭曲以不同的方式发生,导致越来越多的环境污染和对未来的影响。本研究采用法律性研究,采用教条研究形式,采用分析解析分析分析。研究结果表明,政府在减少环境破坏方面所起的作用是一个非常强大的因素,因为政府是印尼现有人口的一部分。政府需要使现有的议程充分发挥作用,以减少对环境的损害。如1997年23号UUPPLH number 2009,更新UUPPLH第32号。本法案预计将根据目前和未来的情况进行偏差。但当这项法律被执行时,它仍然是对社会的一种侵犯。由于缺乏相关方面的意识,对维持自然和环境可持续发展的重要性的认识,这导致了现有监管的不平衡
Fungsionalisasi Hukum Pidana Dalam Menjaga Pelestarian Lingkungan Hidup
Fungsionalisasi hukum pidana dalam menjaga pelestarian lingkungan hidup dalam menanggulangi kerugian Negara meliputi penegakan hukum dalam arti luas berupa peningkatan kualitas pembangunan dan penegakan hukum tidak semata-mata menjadi tanggung jawab para aparat penegak hukum dan lembaga pengadilan, tetapi juga menjadi pusat perhatian dan tanggung jawab semua aparat dan pemegang peran di seluruh bidang kehidupan (pemerintahan, politik, ekonomi, perdagangan, perbankan, pertahanan-keamanan dan sebagainya) termasuk masyarakat. Tindak pidana lingkungan tidak hanya menyebabkan Kerugian secara materi (ekonomi) disamping itu juga dapat bersifat ancaman kerusakan yang potensial baik terhadap lingkungan hidup khususnya ataupun kesehatan pada umum. Saat ini, banyak sekali penyelewangan dibidang lingkungan dalam berbagai sudut, yang mengakibatkan semakin banyaknya pencemaran lingkungan dan berdampak pada masa yang akan mendatang. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-normatif, dengan jenis penelitian dogmatik, bentuk penelitian perskriptif dan menggunakan analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah merupakan salah satu faktor yang sangat kuat untuk dapat mengurangi terjadi kerusakan pada lingkungan, karena pemerintah sendiri merupakan bagian dari penduduk yang ada di Indonesia. Pemerintah perlu memaksimalkan agenda yang ada, agar kerusakan yang terjadi pada lingkungan dapat berkurang. Sebagaimana amanat UUPPLH Nomor 23 tahun 1997, yang diperbarui dengan UUPPLH no 32 tahun 2009. Undang-undang ini diharapkan bias berjalan sesuai dengan keadaan saat ini dan yang akan datang. Tetapi pada implementasinya Undang-Undang tersebut masih saja menimbulkan pelanggaran di masyarakat. Hal ini menjadi faktor tidak berjalannya peraturan yang ada karena kurangnya kesadaran pihak-pihak terkait, tentang pentingnya menjaga kelestarian alam dan lingkungan, sehingga aspek pemidanaan dianggap sebagai salah satu jalan keluar terhadap penegakan hukum lingkungan