ANALISIS HYBRID CONTRACT PADA PRODUK RAHN EMAS STUDI KASUS PEGADAIAN SYARIAH SOLO BARU (SHARIA STANDARD AAOIFI NO. 19 TAHUN 2004 TENTANG LOAN ATAU QARDH)
{"title":"ANALISIS HYBRID CONTRACT PADA PRODUK RAHN EMAS STUDI KASUS PEGADAIAN SYARIAH SOLO BARU (SHARIA STANDARD AAOIFI NO. 19 TAHUN 2004 TENTANG LOAN ATAU QARDH)","authors":"Dewi Nurdiana","doi":"10.31602/iqt.v8i2.7622","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AAOIFI menyatakan dalam Mikyar (19) ayat (7) tentang qardh bahwa, penggabungan akad ba’i, ijarah, mu’awadah tidak boleh dilakukan dengan akad qardh, seperti dalam produk rahn emas yang saat ini berlaku di pegadaian syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad rahn emas pada pegadaian syariah Solo Baru. Serta menganalisis hybrid contract yang terjadi pada produk tersebut. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Produk gadai emas syariah (rahn emas) di pegadaian syariah Solo Baru merupakan jenis pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dengan jaminan barang gadai berupa emas. Transaksi gadai emas syariah (rahn emas) di pegadaian syariah Solo Baru menggunakan akad qardh, rahn dan ijarah. Adanya qardh sebagai akad awal terjadinya utang-piutang yang menjadi pangkal dari terjadinya gadai (rahn) dimana niat awal nasabah datang ke pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan berupa utang dan akad ijarah atas upah penyimpanan emas sebagai jaminan dalam akad rahn yang digadaikan. Bahwa sebenarnya penggabungan akad pada produk rahn emas yang dipraktikkan di pegadaian syariah cabang Solo Baru yang sebelumnya telah dilarang dalam hadits Nabi merupakan suatu keniscayaan. Keberadaan akad ijarah dalam produk ini memiliki tujuan yaitu sebagai kebutuhan dalam menjaga dan memelihara barang yang dijadikan jaminan utang yang telah diberikan oleh pegadaian syariah, sehingga boleh dilakukan. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan penggabungan akad ba’i dan qardh bahwa penggabungan akad tersebut tidak ada kebutuhan, akad bai’ bukan merupakan sesuatu yang dibutuhkan.","PeriodicalId":32214,"journal":{"name":"Jurnal Masharif alSyariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah","volume":"43 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Masharif alSyariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31602/iqt.v8i2.7622","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AAOIFI menyatakan dalam Mikyar (19) ayat (7) tentang qardh bahwa, penggabungan akad ba’i, ijarah, mu’awadah tidak boleh dilakukan dengan akad qardh, seperti dalam produk rahn emas yang saat ini berlaku di pegadaian syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad rahn emas pada pegadaian syariah Solo Baru. Serta menganalisis hybrid contract yang terjadi pada produk tersebut. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Produk gadai emas syariah (rahn emas) di pegadaian syariah Solo Baru merupakan jenis pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dengan jaminan barang gadai berupa emas. Transaksi gadai emas syariah (rahn emas) di pegadaian syariah Solo Baru menggunakan akad qardh, rahn dan ijarah. Adanya qardh sebagai akad awal terjadinya utang-piutang yang menjadi pangkal dari terjadinya gadai (rahn) dimana niat awal nasabah datang ke pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan berupa utang dan akad ijarah atas upah penyimpanan emas sebagai jaminan dalam akad rahn yang digadaikan. Bahwa sebenarnya penggabungan akad pada produk rahn emas yang dipraktikkan di pegadaian syariah cabang Solo Baru yang sebelumnya telah dilarang dalam hadits Nabi merupakan suatu keniscayaan. Keberadaan akad ijarah dalam produk ini memiliki tujuan yaitu sebagai kebutuhan dalam menjaga dan memelihara barang yang dijadikan jaminan utang yang telah diberikan oleh pegadaian syariah, sehingga boleh dilakukan. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan penggabungan akad ba’i dan qardh bahwa penggabungan akad tersebut tidak ada kebutuhan, akad bai’ bukan merupakan sesuatu yang dibutuhkan.