TANGGUNG JAWAB PT. GOJEK INDONESIA TERHADAP PENIPUAN BERBASIS SOCIAL ENGINEERING YANG MENGATASNAMAKAN GOJEK (Studi Kasus PT. Go-Jek Indonesia Cabang Mataram)

Q1 Social Sciences
Lia Apriliani, Lalu Wira Pria S., I Gusti Agung Wisudawan
{"title":"TANGGUNG JAWAB PT. GOJEK INDONESIA TERHADAP PENIPUAN BERBASIS SOCIAL ENGINEERING YANG MENGATASNAMAKAN GOJEK (Studi Kasus PT. Go-Jek Indonesia Cabang Mataram)","authors":"Lia Apriliani, Lalu Wira Pria S., I Gusti Agung Wisudawan","doi":"10.29303/commercelaw.v1i2.540","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab PT. Go-Jek Indonesia terhadap penipuan berbasis social engineering yang mengatasnamakan Go-Jek, serta untuk mengetahui penyelesaian sengketa konsumen yang dirugikan dari aksi penipuan berbasis social engineering yang mengatasnamakan Go-Jek. Metode penelitian ini menggunakan normatif-empiris yang bersifat deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan terdiri atas data primer yakni wawancara dan data sekunder yang berasal dari peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Go-Jek Indonesia enggan untuk mengganti kerugian yang dialami oleh konsumen terhadap kasus penipuan berbasis social engineering yang mengatasnamakan Go-Jek meskipun sudah banyak laporan korban terkait kasus tersebut yang mengalami kerugian dan sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dalam upaya non litigasi maupun litigasi. Go-Jek menyatakan bahwa kasus penipuan tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang dilakukan dengan cara rekayasa sosial bukan dari Go-Jek. Pihak Go-Jek mengimbau kepada konsumen untuk tidak memberikan kode apapun kepada orang lain. Sebagai bentuk tanggungjawabnya, Go-Jek berjanji untuk memperkuat sistem keamanan aplikasinya  dan bekerjasama dengan Kominfo untuk mencegah korban selanjutnya. Penipuan berbasis social engineering antara konsumen dengan Go-Jek dalam penelitian ini tidak memiliki penyelesaian sengketa, karena tidak adanya jawaban dan tindakan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kasus penipuan tersebut ketika korban melaporkannya serta pihak Go-Jek mengklaim bahwa penipuan terjadi bukan kesalahan dari Go-Jek, melainkan dari oknum yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan informasi dan data konsumen.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"2 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i2.540","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab PT. Go-Jek Indonesia terhadap penipuan berbasis social engineering yang mengatasnamakan Go-Jek, serta untuk mengetahui penyelesaian sengketa konsumen yang dirugikan dari aksi penipuan berbasis social engineering yang mengatasnamakan Go-Jek. Metode penelitian ini menggunakan normatif-empiris yang bersifat deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan terdiri atas data primer yakni wawancara dan data sekunder yang berasal dari peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Go-Jek Indonesia enggan untuk mengganti kerugian yang dialami oleh konsumen terhadap kasus penipuan berbasis social engineering yang mengatasnamakan Go-Jek meskipun sudah banyak laporan korban terkait kasus tersebut yang mengalami kerugian dan sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dalam upaya non litigasi maupun litigasi. Go-Jek menyatakan bahwa kasus penipuan tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang dilakukan dengan cara rekayasa sosial bukan dari Go-Jek. Pihak Go-Jek mengimbau kepada konsumen untuk tidak memberikan kode apapun kepada orang lain. Sebagai bentuk tanggungjawabnya, Go-Jek berjanji untuk memperkuat sistem keamanan aplikasinya  dan bekerjasama dengan Kominfo untuk mencegah korban selanjutnya. Penipuan berbasis social engineering antara konsumen dengan Go-Jek dalam penelitian ini tidak memiliki penyelesaian sengketa, karena tidak adanya jawaban dan tindakan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kasus penipuan tersebut ketika korban melaporkannya serta pihak Go-Jek mengklaim bahwa penipuan terjadi bukan kesalahan dari Go-Jek, melainkan dari oknum yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan informasi dan data konsumen.
PT. GOJEK印尼对具有GOJEK基础的社会工程欺诈的责任(Mataram的PT. GOJEK案例研究)
本研究旨在探讨Go-Jek对以Go-Jek为名的基于社会工程欺诈的责任,以及以Go-Jek为名的社会工程欺诈解决消费者不利问题的责任。本研究方法采用描述性质的经验性为经验性。所使用的数据类型包括来自《消费者保护法》的主要采访数据和次要数据。从这项研究结果表明,印尼PT . Go-Jek所经历的不愿意赔偿消费者的欺诈基于社交工程名义Go-Jek虽然做了很多损失惨重的伤亡报告相关情况,已经向警方报告了案件诉讼过程中,非和诉讼。Go-Jek声称,这些骗局是由不负责任的人实施的,他们是通过社会工程而不是Go-Jek进行的。Go-Jek敦促消费者不要给别人任何代码。作为对其责任的一种形式,Go-Jek承诺加强其应用的安全系统,并与Kominfo合作防止未来的受害者。基于社交工程的欺诈消费者和Go-Jek之间在本研究中没有解决争端,因为缺乏进一步的答案和行为时这些相关欺诈受害者警方报告和Go-Jek Go-Jek声称发生欺诈不是错误的一边,而是不负责任的政府利用消费者信息和数据。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
CiteScore
1.60
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信