PERBANDINGAN METODE EKUIDISTAN DALAM USAHA PENETAPAN BATAS WILAYAH KEWENANGAN DAERAH DI PERAIRAN DARAT (STUDI KASUS: DANAU TOBA, SUMATERA UTARA)

Michael Timothy Tasliman, Eka Djunarsjah
{"title":"PERBANDINGAN METODE EKUIDISTAN DALAM USAHA PENETAPAN BATAS WILAYAH KEWENANGAN DAERAH DI PERAIRAN DARAT (STUDI KASUS: DANAU TOBA, SUMATERA UTARA)","authors":"Michael Timothy Tasliman, Eka Djunarsjah","doi":"10.53686/jp.v10i2.21","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi salah satu faktor utama pembentukan daerah yaitu luas daerah dan penghitungan luas daerah ditentukan dengan adanya batas daerah yang jelas untuk daerah tersebut. Penetapan batas daerah tersebut tidak hanya berlaku di wilayah darat, namun juga di wilayah perairan. Penelitian ini bertujuan untuk menetapkan batas wilayah kewenangan kabupaten-kabupaten di sekitar Danau Toba. Metode yang digunakan untuk menetapkan batas wilayah kewenangan ini yaitu metode ekuidistan yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 dan metode ekuidistan modifikasi yang digagas oleh Dr. Ir. Eka Djunarsjah, M.T. pada tahun 2016. Dari hasil penerapan kedua metode tersebut, luas wilayah danau untuk Kabupaten Samosir terdapat selisih luas sebesar 43 km2, Kabupaten Dairi sebesar 7,3 km2, Kabupaten Karo sebesar 2,8 km2, Kabupaten Simalungun sebesar 10 km2, Kabupaten Toba Samosir sebesar 12,9 km2, Kabupaten Tapanuli Utara sebesar 15,6 km2, dan tidak ada selisih luas untuk Kabupaten Humbanghasundutan. Pergeseran batas maksimum dari metode ekuidistan modifikasi terhadap metode ekuidistan mencapai 1.145,1 meter dan pergeseran minimumnya mencapai 81,835 meter. Dari hasil penelitian ini juga dapat disimpulkan bahwa penerapan Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 dengan mengasumsikan danau sebagai batas alam untuk penetapan batas daerah di darat tidak bisa diterapkan untuk Danau Toba.","PeriodicalId":32710,"journal":{"name":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","volume":"1991 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53686/jp.v10i2.21","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi salah satu faktor utama pembentukan daerah yaitu luas daerah dan penghitungan luas daerah ditentukan dengan adanya batas daerah yang jelas untuk daerah tersebut. Penetapan batas daerah tersebut tidak hanya berlaku di wilayah darat, namun juga di wilayah perairan. Penelitian ini bertujuan untuk menetapkan batas wilayah kewenangan kabupaten-kabupaten di sekitar Danau Toba. Metode yang digunakan untuk menetapkan batas wilayah kewenangan ini yaitu metode ekuidistan yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 dan metode ekuidistan modifikasi yang digagas oleh Dr. Ir. Eka Djunarsjah, M.T. pada tahun 2016. Dari hasil penerapan kedua metode tersebut, luas wilayah danau untuk Kabupaten Samosir terdapat selisih luas sebesar 43 km2, Kabupaten Dairi sebesar 7,3 km2, Kabupaten Karo sebesar 2,8 km2, Kabupaten Simalungun sebesar 10 km2, Kabupaten Toba Samosir sebesar 12,9 km2, Kabupaten Tapanuli Utara sebesar 15,6 km2, dan tidak ada selisih luas untuk Kabupaten Humbanghasundutan. Pergeseran batas maksimum dari metode ekuidistan modifikasi terhadap metode ekuidistan mencapai 1.145,1 meter dan pergeseran minimumnya mencapai 81,835 meter. Dari hasil penelitian ini juga dapat disimpulkan bahwa penerapan Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 dengan mengasumsikan danau sebagai batas alam untuk penetapan batas daerah di darat tidak bisa diterapkan untuk Danau Toba.
在分配陆地领土领土领土边界方面的平衡方法比较(案例研究:北苏门答腊多巴湖)
根据印度尼西亚共和国2004年第32条关于地方政府的规定,该地区的面积和区域面积的计算是该地区的明确边界所决定的主要因素之一。分界处不仅适用于陆地地区,也适用于水上地区。这项研究的目的是确定多巴湖周围摄政领土的边界。建立该权力边界的方法是指2012年内政部长76年规定的准备金法和Ir博士的修改法。Eka Djunarsjah, 2016年第二次的结果应用这种方法有差距为Samosir县的湖泊,面积大小的面积43平方公里,县县的7.3平方公里大,Karo县高达2.8平方公里,1000平方公里的Simalungun Samosir多巴12,9平方公里(40平方英里大县,县北塔帕努利15,6平方公里(40平方英里,没有大Humbanghasundutan地区差距很大的。修改等效法的最高限额为145.1米,最低限额为81.35米。从这项研究的结果中也可以得出结论,2012年将湖泊视为陆地边界的自然边界的应用并不适用于多巴湖。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
8
审稿时长
5 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信