{"title":"Kontradiksi Aturan Pemulasaraan Jenazah di Indonesia","authors":"Nabil, Bambang Sukoco","doi":"10.30649/ph.v22i2.124","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal menyebutkan bahwa pemulasaran jenazah termasuk level kompetensi 3 yaitu melakukan dengan supervisi. Sedangkan pada Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dikatakan bahwa untuk pelayanan pemulasaran jenazah diberikan kepada tenaga non kesehatan. Berdasarkan hal tersebut penulis berkeinginan untuk meneliti tentang dasar hukum, kewenangan, dan tanggung jawab atas kelalaian pelayanan pemulasaraan jenazah. Penelitian ini digunakan suatu metode dalam bidang hukum secara juridis normative dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan yang berkaitan dengan pelayanan pemulasaraan jenazah yang tidak sesuai dengan asas dan hirerki peraturan perundang-undangan serta menimbulkan kekaburan bagi dokter spesialis forensik dan Medikolegal dalam menjalani praktek dan bagi penegak hukum akan menimbulkan suatu masalah tentang rumitnya menilai unsur kesalahan dalam kelalaian praktek pemulasaraan jenazah.","PeriodicalId":31466,"journal":{"name":"Perspektif Hukum Journal","volume":"173 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Perspektif Hukum Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30649/ph.v22i2.124","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal menyebutkan bahwa pemulasaran jenazah termasuk level kompetensi 3 yaitu melakukan dengan supervisi. Sedangkan pada Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dikatakan bahwa untuk pelayanan pemulasaran jenazah diberikan kepada tenaga non kesehatan. Berdasarkan hal tersebut penulis berkeinginan untuk meneliti tentang dasar hukum, kewenangan, dan tanggung jawab atas kelalaian pelayanan pemulasaraan jenazah. Penelitian ini digunakan suatu metode dalam bidang hukum secara juridis normative dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan yang berkaitan dengan pelayanan pemulasaraan jenazah yang tidak sesuai dengan asas dan hirerki peraturan perundang-undangan serta menimbulkan kekaburan bagi dokter spesialis forensik dan Medikolegal dalam menjalani praktek dan bagi penegak hukum akan menimbulkan suatu masalah tentang rumitnya menilai unsur kesalahan dalam kelalaian praktek pemulasaraan jenazah.