{"title":"MA’RIFAT AHKAM AL-QUR’AN: TELAAH PEMIKIRAN AL-ZARKASYI DALAM AL-BURHAN FI ‘ULUM AL-QUR’AN","authors":"Beko Hendro","doi":"10.19109/jia.v22i1.9020","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini mendiskusikan pemikiran Imam al-Zarkasyi dalam kitab al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an berkaitan dengan kaidah istimbat (pengalian) hukum dalam al-Qur’an. Dengan menggunakan metode deskriptif analitis dan pendekatan ulumul qur’an serta ushul fiqh, didapatkan temuan bahwa menurut al-Zakasyi mengali hukum dalam al-Qur’an paling tidak ada dua poin penting yang harus diperhatikan. Pertama, klasifikasi hukum menurut al-Zarkasyi dibagi menjadi dua; (1) hukum yang langsung bisa dipahami tanpa ada keterlibatan ayat lain; dan (2) hukum yang mengharuskan adanya ayat lain untuk memahaminya. Kedua, terkait kaidah istinbat hukum, al-Zarkasyi membaginya menjadi enam; (1) Memahami siyaq al-nafi yang bersifat umum; (2) Istifham; (3) Syuruth; (4) Larangan; (5) Bentuk kata yang khusus tetapi ditujukan untuk umum; dan (6) Bentuk kata umum namun memiliki maksud khusus.","PeriodicalId":33347,"journal":{"name":"Dharmasmrti","volume":"69 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Dharmasmrti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19109/jia.v22i1.9020","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini mendiskusikan pemikiran Imam al-Zarkasyi dalam kitab al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an berkaitan dengan kaidah istimbat (pengalian) hukum dalam al-Qur’an. Dengan menggunakan metode deskriptif analitis dan pendekatan ulumul qur’an serta ushul fiqh, didapatkan temuan bahwa menurut al-Zakasyi mengali hukum dalam al-Qur’an paling tidak ada dua poin penting yang harus diperhatikan. Pertama, klasifikasi hukum menurut al-Zarkasyi dibagi menjadi dua; (1) hukum yang langsung bisa dipahami tanpa ada keterlibatan ayat lain; dan (2) hukum yang mengharuskan adanya ayat lain untuk memahaminya. Kedua, terkait kaidah istinbat hukum, al-Zarkasyi membaginya menjadi enam; (1) Memahami siyaq al-nafi yang bersifat umum; (2) Istifham; (3) Syuruth; (4) Larangan; (5) Bentuk kata yang khusus tetapi ditujukan untuk umum; dan (6) Bentuk kata umum namun memiliki maksud khusus.