Joko Hariadi, Muhammad Arif Fadhilah, A. Rizki, Indah Fajarini
{"title":"Revitalisasi Tepung Tawar sebagai Perlindungan Budaya Lokal di Aceh Tamiang","authors":"Joko Hariadi, Muhammad Arif Fadhilah, A. Rizki, Indah Fajarini","doi":"10.31091/mudra.v37i2.1656","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk melakukan revitalisasi tradisi Tepung Tawar sebagai suatu bentuk penguatan dan perlindungan terhadap budaya lokal dalam masyarakat Melayu di Kabupaten Aceh Tamiang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan beberapa teknik yaitu wawancara, dokumentasi, dan observasi lapangan. Analisis data dilakukan dengan memaparkan dan mereduksi data hasil wawancara dan observasi. Data diolah dengan melakukan deskripsi terhadap data yang ditemukan di lapangan dari proses wawancara dan observasi. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini menyatakan bahwa 12 kecamatan di Aceh Tamiang masih menggunakan tradisi Tepung Tawar dalam beberapa prosesi. Ada 4 kecamatan yang melakukan prosesi Tepung Tawar hanya pada kegiatan-kegiatan tertentu saja yaitu Kecamatan Banda Mulia, Sekerak, Seruway, dan Kecamatan Tamiang Hulu. Pada empat kecamatan tersebut, kegiatan revitalisasi tradisi Tepung Tawar dilakukan dengan berkoordinasi dengan Ketua MAA, tetua adat, dan tokoh masyarakat. Setelah dilakukan wawancara dan observasi didapatkan hasil bahwa proses revitalisasi tradisi Tepung Tawar dilakukan dengan lima cara yaitu (1) pengadaan lomba-lomba dalam masyarakat tentang tradisi Tepung Tawar, (2) melatih pemuda desa tentang prosesi Tepung Tawar, (3) menguatkan lembaga adat agar memperhatikan prosesi Tepung Tawar, (4) mengadakan lokakarya, dan (5) membuat buku saku tentang prosesi Tepung Tawar dalam masyarakat Aceh Tamiang. Upaya pemertahan tersebut harus dilakukan untuk mencegah degradasi dan kepunahan budaya di masa yang akan datang.","PeriodicalId":32449,"journal":{"name":"Mudra Jurnal Seni Budaya","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Mudra Jurnal Seni Budaya","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31091/mudra.v37i2.1656","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan revitalisasi tradisi Tepung Tawar sebagai suatu bentuk penguatan dan perlindungan terhadap budaya lokal dalam masyarakat Melayu di Kabupaten Aceh Tamiang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan beberapa teknik yaitu wawancara, dokumentasi, dan observasi lapangan. Analisis data dilakukan dengan memaparkan dan mereduksi data hasil wawancara dan observasi. Data diolah dengan melakukan deskripsi terhadap data yang ditemukan di lapangan dari proses wawancara dan observasi. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini menyatakan bahwa 12 kecamatan di Aceh Tamiang masih menggunakan tradisi Tepung Tawar dalam beberapa prosesi. Ada 4 kecamatan yang melakukan prosesi Tepung Tawar hanya pada kegiatan-kegiatan tertentu saja yaitu Kecamatan Banda Mulia, Sekerak, Seruway, dan Kecamatan Tamiang Hulu. Pada empat kecamatan tersebut, kegiatan revitalisasi tradisi Tepung Tawar dilakukan dengan berkoordinasi dengan Ketua MAA, tetua adat, dan tokoh masyarakat. Setelah dilakukan wawancara dan observasi didapatkan hasil bahwa proses revitalisasi tradisi Tepung Tawar dilakukan dengan lima cara yaitu (1) pengadaan lomba-lomba dalam masyarakat tentang tradisi Tepung Tawar, (2) melatih pemuda desa tentang prosesi Tepung Tawar, (3) menguatkan lembaga adat agar memperhatikan prosesi Tepung Tawar, (4) mengadakan lokakarya, dan (5) membuat buku saku tentang prosesi Tepung Tawar dalam masyarakat Aceh Tamiang. Upaya pemertahan tersebut harus dilakukan untuk mencegah degradasi dan kepunahan budaya di masa yang akan datang.