{"title":"Aspek Hukum Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Mmenurut K.U.H.Perdata","authors":"Humala Sitinjak, Imman Yusuf Sitinjak","doi":"10.36985/jurnalmoralita.v4i1.622","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak menuntut surat perjanjian harus dilaksanakan dengan suatu itikad yang baik sebagai wujud dari suatu perjanjian. Namun biasanya debitur (pembeli) yang selalu ingkar janji terhadap suatu perjanjian (wanprestasi) terhadap suatu kewajiban. Sehingga dengan wanprestasi yang dibuat oleh debitur terjadilah sengketa perdata. Perbuatan wanprestasi akan mengakibatkan perbuatan hukum, sehingga kreditur dapat menggugat debitur untuk menuntut hak-haknya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Metode yang digunakan penulis dalam pembahasan ini, yaitu metode penelitian juridis normatif dangan jenis penelitian kualitatif. Peneliti melakukan research studi dengan cara studi pustaka yaitu Pada penelitian ini digunakan dengan cara membaca buku-buku dan pakar hukum dan peraturan/Undang-undang untuk membahas masalah penulisan sesuai dengan teori dan dasar hukum. Pelaksanaan Perjanjian jual beli sudah dilahirkan pada detik tercapainya sepakat mengenai barang dan harga. Begitu kedua pihak sudah setuju tentang barang dan harga, maka lahirlah perjanjian jual beli yang sah. Dengan demikian hak dari penjual (kreditur) adalah menerima harga jual dari barangnya dan sebaliknya menjadi kewajiban dari pembeli (debitur), sedangkan kewajiban penjual (kreditur) menyerahkan barang (obyek) jual beli sebagai hak dari pembeli (debitur). Akibat hukum dari perbuatan wanprestasi bagi si debitur adalah membayar kerugian yang diderita oleh penjual (kreditur) dan menanggung resiko atas peristiwa obyek perjanjian apabila terjadi selama belum lunas serta membayar biaya perkara bila sampai di Pengadilan. Penyelesaian wanprestasi atas perjanjian jual beli dilakukan terlebih dahulu dengan suatu perdamaian, tetapi bila jalan perdamaian tidak dapat diselesaikan maka Hakim di pengadilan yang memutuskan sesuai dengan hukum dan keyakinan Hakim setelah mendapat putusan yang tetap","PeriodicalId":31925,"journal":{"name":"Citizenship Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan","volume":"64 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Citizenship Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36985/jurnalmoralita.v4i1.622","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Dalam suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak menuntut surat perjanjian harus dilaksanakan dengan suatu itikad yang baik sebagai wujud dari suatu perjanjian. Namun biasanya debitur (pembeli) yang selalu ingkar janji terhadap suatu perjanjian (wanprestasi) terhadap suatu kewajiban. Sehingga dengan wanprestasi yang dibuat oleh debitur terjadilah sengketa perdata. Perbuatan wanprestasi akan mengakibatkan perbuatan hukum, sehingga kreditur dapat menggugat debitur untuk menuntut hak-haknya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Metode yang digunakan penulis dalam pembahasan ini, yaitu metode penelitian juridis normatif dangan jenis penelitian kualitatif. Peneliti melakukan research studi dengan cara studi pustaka yaitu Pada penelitian ini digunakan dengan cara membaca buku-buku dan pakar hukum dan peraturan/Undang-undang untuk membahas masalah penulisan sesuai dengan teori dan dasar hukum. Pelaksanaan Perjanjian jual beli sudah dilahirkan pada detik tercapainya sepakat mengenai barang dan harga. Begitu kedua pihak sudah setuju tentang barang dan harga, maka lahirlah perjanjian jual beli yang sah. Dengan demikian hak dari penjual (kreditur) adalah menerima harga jual dari barangnya dan sebaliknya menjadi kewajiban dari pembeli (debitur), sedangkan kewajiban penjual (kreditur) menyerahkan barang (obyek) jual beli sebagai hak dari pembeli (debitur). Akibat hukum dari perbuatan wanprestasi bagi si debitur adalah membayar kerugian yang diderita oleh penjual (kreditur) dan menanggung resiko atas peristiwa obyek perjanjian apabila terjadi selama belum lunas serta membayar biaya perkara bila sampai di Pengadilan. Penyelesaian wanprestasi atas perjanjian jual beli dilakukan terlebih dahulu dengan suatu perdamaian, tetapi bila jalan perdamaian tidak dapat diselesaikan maka Hakim di pengadilan yang memutuskan sesuai dengan hukum dan keyakinan Hakim setelah mendapat putusan yang tetap