Penanganan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Pengungsi (Refugees) dan Pencari Suaka (Asylum Seekers) di Indonesia Sesuai Pengkajian Perpres 125 Tahun 2016 dan Implementasi Peran Rumah Detensi Imigrasi dalam Penanganan Pengungsi di Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19

M Almudawar, Ichsanoodin Mufty Muthahari
{"title":"Penanganan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Pengungsi (Refugees) dan Pencari Suaka (Asylum Seekers) di Indonesia Sesuai Pengkajian Perpres 125 Tahun 2016 dan Implementasi Peran Rumah Detensi Imigrasi dalam Penanganan Pengungsi di Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19","authors":"M Almudawar, Ichsanoodin Mufty Muthahari","doi":"10.30649/ph.v21i2.71","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bentuk keamanan suatu negara merupakan hal yang menjadi dasar dari salah satu instrumen negara yang dimana ancaman berasal dari eksternal negara harus sangat diperhatikan. Dengan menjalani instrument keamanan negara berasal dari ancaman luar tersebut perlu adanya kerjasama dari berbagai Instrumen negara baik lembaga yang bernaung pada tugas Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Salah satu Instrumen lembaga negara yang berwenang dan melaksanakan tugas tersebut adalah Direktorat Jenderal Imigrasi yang dimana selain dari selain Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum dan fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat ada juga salah satu fungsi yang di maksud pada pembahasan  di  atas adalah Keamanan negara. Adapun landasan hukum yang di pegang oleh Keimigrasian yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan beberapa instrumen hukum lainnya terhadap keamanan dan pengawasan lainnya. Direktorat Jenderal Imigrasi bekerjasama dengan beberapa Instansi lain yang berkaitan dengan tugas instrumen keamanan negara. Adapun permasalahan yang terjadi di Indonesia terkait Keamanan negara pada akhir-akhir ini adalah dengan adanya keberadaan populasi Pengungsi dan Pencari Suaka di negara Indonesia yang dimana negara yang paling banyak jumlah Pengungsi (Refugees) di Indonesia adalah Pengungsi yang berasal dari Warga Negara Afganishtan. Alasan negara tersebut banyak pergerakan migrasi pengungsian secara besar-besaran dikarenakan negara tersebut telah mencapai konflik internal di negara mereka, dan banyak terjadinya fenomena-fenomena pelanggaran HAM seperti Kekerasan, pemberontakan, dan Kesenjangan terhadap kaum wanita  yang menjadi suatu dasar kebebasan hak dasar seseorang. Negara Indonesia secara yuridis dan hukum tidak menangani permasalahan terhadap Pengungsi (Refugees) karena Negara Indonesia tidak menandatangani Konvensi 1951 dan Protokol 1962 di Jenewa Swiss yang secara intens membahas tentang Penanganan Pengungsi yang di adopsi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa sebagai bentuk penjabaran dari United Nations (UN) Charter dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang dimana konvensi bermaksud untuk menangani dan melihat permasalahan pengungsi baik dari ancaman kekerasan pemberontakan, pembunuhan karena adanya berbagai hal alasan karena suku, ras, agama dan kepentingan politik lainnya. \nKata Kunci: Keamanan Negara, Pengungsi, Pencari Suaka, Hak Asasi Manusia. \n ","PeriodicalId":31466,"journal":{"name":"Perspektif Hukum Journal","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Perspektif Hukum Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30649/ph.v21i2.71","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Bentuk keamanan suatu negara merupakan hal yang menjadi dasar dari salah satu instrumen negara yang dimana ancaman berasal dari eksternal negara harus sangat diperhatikan. Dengan menjalani instrument keamanan negara berasal dari ancaman luar tersebut perlu adanya kerjasama dari berbagai Instrumen negara baik lembaga yang bernaung pada tugas Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Salah satu Instrumen lembaga negara yang berwenang dan melaksanakan tugas tersebut adalah Direktorat Jenderal Imigrasi yang dimana selain dari selain Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum dan fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat ada juga salah satu fungsi yang di maksud pada pembahasan  di  atas adalah Keamanan negara. Adapun landasan hukum yang di pegang oleh Keimigrasian yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan beberapa instrumen hukum lainnya terhadap keamanan dan pengawasan lainnya. Direktorat Jenderal Imigrasi bekerjasama dengan beberapa Instansi lain yang berkaitan dengan tugas instrumen keamanan negara. Adapun permasalahan yang terjadi di Indonesia terkait Keamanan negara pada akhir-akhir ini adalah dengan adanya keberadaan populasi Pengungsi dan Pencari Suaka di negara Indonesia yang dimana negara yang paling banyak jumlah Pengungsi (Refugees) di Indonesia adalah Pengungsi yang berasal dari Warga Negara Afganishtan. Alasan negara tersebut banyak pergerakan migrasi pengungsian secara besar-besaran dikarenakan negara tersebut telah mencapai konflik internal di negara mereka, dan banyak terjadinya fenomena-fenomena pelanggaran HAM seperti Kekerasan, pemberontakan, dan Kesenjangan terhadap kaum wanita  yang menjadi suatu dasar kebebasan hak dasar seseorang. Negara Indonesia secara yuridis dan hukum tidak menangani permasalahan terhadap Pengungsi (Refugees) karena Negara Indonesia tidak menandatangani Konvensi 1951 dan Protokol 1962 di Jenewa Swiss yang secara intens membahas tentang Penanganan Pengungsi yang di adopsi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa sebagai bentuk penjabaran dari United Nations (UN) Charter dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang dimana konvensi bermaksud untuk menangani dan melihat permasalahan pengungsi baik dari ancaman kekerasan pemberontakan, pembunuhan karena adanya berbagai hal alasan karena suku, ras, agama dan kepentingan politik lainnya. Kata Kunci: Keamanan Negara, Pengungsi, Pencari Suaka, Hak Asasi Manusia.  
根据2016年2016年《难民难民与寻求庇护者》审查,印尼难民拘留中心在科维-19大流行期间发挥了作用
国家安全的形式是国家从外部构成威胁的工具之一的基础。在国家安全机构的指导下,出于这些外部威胁,需要各国机构在执行行政、立法和司法职责方面的合作。国务院授权并履行这一职责的工具之一是移民局总理事会,除移民服务、执法和社会福利发展顾问外,还存在上述讨论中提到的国家安全的一个功能。至于2011年第6条关于移民和其他安全和监督的法律基础。移民局局长与其他涉及国家安全文书职责的机构合作。至于最近发生在印尼的国家安全问题,是在印度尼西亚,那里的难民和寻求庇护者最多,是来自阿富汗的难民。这个国家之所以有如此大规模的移民运动,是因为它在自己的国家内部实现了冲突,以及暴力、叛乱和不平等等侵犯人权现象,这些现象是一个人基本权利的基础。印尼管辖权和法律不处理问题是国家对难民(难民),因为印尼国家没有签署1951年公约和1962年在瑞士日内瓦协议激烈地讨论了处理难民的收养的国家联盟作为联合国(UN)的形式描述民族宪章》和《世界人权宣言》打算处理和公约在哪里看到难民问题的更好的威胁种族、种族、宗教和其他政治利益的原因。关键词:国家安全,难民,寻求庇护者,人权。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
18
审稿时长
5 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信