{"title":"Reinterpretasi Makna \"Idribuhunna\" dalam QS. An-nisa Ayat 34: Analisis Tafsir Al-Jailani dari Perspektif Teori Double Movement","authors":"M. Syafi’i, M. A. K. Hasan","doi":"10.22373/substantia.v25i1.17502","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This study aims to reinterpret the meaning of \"idribuhunna\" in Al-Jailani's interpretation of verse 34 of Surah An-Nisa and then provide provisions and limitations on hitting a disobedient wife. This research uses a literature review method, with the primary source being Al-Jailani's Tafsir, and then uses Fazlur Rahman's Double Movement Hermeneutics Theory to reinterpret the meaning of \"idribuhunna.\" This study shows that the moral idea behind Surah An-Nisa verse 34 is to provide education and teaching to a disobedient wife so that she does not act disobediently again, not to hurt or punish her. Al-Jailani's interpretation seems to legitimize the action of hitting a disobedient wife without providing clear provisions and limitations, which is not in line with the moral idea contained in Surah An-Nisa verse 34. Therefore, the most relevant meaning of the word \"idribuhunna\" is a symbolic gesture without direct hitting. If hitting is really necessary, then it must adhere to the provisions and limitations, namely, it must not cause pain, injury, or broken bones; hit the face area; repeat hitting in the same place; and using a whip or stick is prohibited. Although hitting a wife is allowed, scholars agree that leaving is preferable.Abstrak: Kajian ini bertujuan untuk melakukan reinterpretasi makna “idribuhunna” dalam penafsiran Al-Jailani pada penggalan ayat QS. An-Nisa’ ayat 34, kemudian memberikan ketentuan dan batasan dalam memukul istri yang nusyuz. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan sumber primernya adalah kitab Tafsir Al-Jailani, kemudian menggunakan pendekatan teori hermeneutika Double Movement milik Fazlur Rahman dalam melakukan reinterpretasi makna “idribuhunna”. Kajian ini menunjukkan bahwa ide moral dari QS. An-Nisa’ ayat 34 adalah untuk memberikan pendidikan dan pengajaran kepada istri yang nusyuz agar tidak berbuat nusyuz lagi, bukan menyakiti dan menyiksanya. Al-Jailani dalam tafsirnya terkesan melegitimasi tindakan pemukulan terhadap istri yang nusyuz tanpa memberikan ketentuan dan batasan yang jelas, sehingga hal ini tidak sejalan dengan ide moral yang terkandung dalam QS An-Nisa ayat 34 tersebut. Maka makna dari kata “idribuhunna” yang paling relevan adalah isyarat tangan saja tanpa memukul secara langsung. Jika memukul memang benar-benar diperlukan, maka harus memperhatikan ketentuan dan batasan yaitu tidak boleh menyakitkan, tidak menyebabkan luka, tidak sampai mematahkan tulang, tidak memukul pada daerah wajah, tidak boleh mengulangi pukulan di tempat yang sama, dan dilarang menggunakan cambuk atau tongkat. Meskipun tindakan memukul istri ini dibolehkan, para ulama sepakat bahwa meninggalkan cara ini lebih utama.","PeriodicalId":33284,"journal":{"name":"Esensia Jurnal IlmuIlmu Ushuluddin","volume":"26 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Esensia Jurnal IlmuIlmu Ushuluddin","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/substantia.v25i1.17502","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
This study aims to reinterpret the meaning of "idribuhunna" in Al-Jailani's interpretation of verse 34 of Surah An-Nisa and then provide provisions and limitations on hitting a disobedient wife. This research uses a literature review method, with the primary source being Al-Jailani's Tafsir, and then uses Fazlur Rahman's Double Movement Hermeneutics Theory to reinterpret the meaning of "idribuhunna." This study shows that the moral idea behind Surah An-Nisa verse 34 is to provide education and teaching to a disobedient wife so that she does not act disobediently again, not to hurt or punish her. Al-Jailani's interpretation seems to legitimize the action of hitting a disobedient wife without providing clear provisions and limitations, which is not in line with the moral idea contained in Surah An-Nisa verse 34. Therefore, the most relevant meaning of the word "idribuhunna" is a symbolic gesture without direct hitting. If hitting is really necessary, then it must adhere to the provisions and limitations, namely, it must not cause pain, injury, or broken bones; hit the face area; repeat hitting in the same place; and using a whip or stick is prohibited. Although hitting a wife is allowed, scholars agree that leaving is preferable.Abstrak: Kajian ini bertujuan untuk melakukan reinterpretasi makna “idribuhunna” dalam penafsiran Al-Jailani pada penggalan ayat QS. An-Nisa’ ayat 34, kemudian memberikan ketentuan dan batasan dalam memukul istri yang nusyuz. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan sumber primernya adalah kitab Tafsir Al-Jailani, kemudian menggunakan pendekatan teori hermeneutika Double Movement milik Fazlur Rahman dalam melakukan reinterpretasi makna “idribuhunna”. Kajian ini menunjukkan bahwa ide moral dari QS. An-Nisa’ ayat 34 adalah untuk memberikan pendidikan dan pengajaran kepada istri yang nusyuz agar tidak berbuat nusyuz lagi, bukan menyakiti dan menyiksanya. Al-Jailani dalam tafsirnya terkesan melegitimasi tindakan pemukulan terhadap istri yang nusyuz tanpa memberikan ketentuan dan batasan yang jelas, sehingga hal ini tidak sejalan dengan ide moral yang terkandung dalam QS An-Nisa ayat 34 tersebut. Maka makna dari kata “idribuhunna” yang paling relevan adalah isyarat tangan saja tanpa memukul secara langsung. Jika memukul memang benar-benar diperlukan, maka harus memperhatikan ketentuan dan batasan yaitu tidak boleh menyakitkan, tidak menyebabkan luka, tidak sampai mematahkan tulang, tidak memukul pada daerah wajah, tidak boleh mengulangi pukulan di tempat yang sama, dan dilarang menggunakan cambuk atau tongkat. Meskipun tindakan memukul istri ini dibolehkan, para ulama sepakat bahwa meninggalkan cara ini lebih utama.
本研究旨在重新解释Al-Jailani对《古兰经》第34节的解释中“idribuhunna”的含义,然后提供殴打不服从的妻子的规定和限制。本研究采用文献回顾法,以Al-Jailani的《Tafsir》为主要资料来源,再以Fazlur Rahman的双重运动解释学理论重新诠释“idribuhunna”的意义。这项研究表明,苏拉34节背后的道德观念是为不顺服的妻子提供教育和教导,使她不再不顺服,不再伤害或惩罚她。Al-Jailani的解释似乎使殴打不服从的妻子的行为合法化,而没有提供明确的规定和限制,这与《古兰经》第34节所包含的道德观念不一致。因此,“idribuhunna”一词最相关的含义是一种没有直接打击的象征性手势。如果确实有必要击打,那么必须遵守规定和限制,即不能造成疼痛、伤害或骨折;打脸;在同一个地方重复击打;禁止使用鞭子或棍棒。虽然殴打妻子是允许的,但学者们一致认为,离开是更好的选择。摘要:Kajian ini bertujuan untuk melakukan reinterpretasi makna " idribuhunna " dalam penafsiran Al-Jailani padadpenggalan ayat QS。An-Nisa ' ayat, 34岁,kemudian成员,kementuan dan batasan dalam memukul istri yang nusyuz。Penelitian ini menggunakan metde kepustakaan dengan sumber primernya adalah kitab Tafsir Al-Jailani, kemudian menggunakan pendekatan teori hermeneutika双重运动milik Fazlur Rahman dalam melakukan重新解释了makna“idribuhunna”。Kajian ini menunjukkan bahwa ide moral dari QS。An-Nisa ' ayat 34 adalah untuk成员kan pendidikan dan pengajaran kepada istri yang nusyuz agar tidak berbuat nusyuz lagi, bukan menyakiti dan menyik三亚。Al-Jailani dalam tafsirnya terkesan melegitimasi tindakan pemukulan terhadap istri yang nusyuz tanpa成员kan ketentuan dan batasan yang jelas, seingga hal ini tidak sejalan dengan ide moral yang terkandung dalam QS An-Nisa ayat 34 tersebut。Maka makna dari kata " idribuhunna " yang paling相关,adalah isyarat tangan saja tanpa memukul secara langsung。Jika memukul memang benar-benar diperlukan, maka harus memperhatikan ketentuan dan batasan yitu tiak boleh menyakitkan, tidak menyebabkan luka, tidak sampai mematahkan tulang, tidak memukul paada daerah wajah, tidak boleh mengulangi pukulan di tempat yang sama, dan dilarang menggunakan cambuk atau tongkat。Meskipun tindakan memukul istri ini dibolehkan, para ulama sepakat bahwa meninggalkan cara i lebih utama。