{"title":"Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan","authors":"I. M. Tambir","doi":"10.24843/jmhu.2019.v08.i04.p09","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"As the gateway to the criminal justice system, law enforcement that carried out by polri always influenced by social change factors. In accordance with the development of law today, polri required to be able to resolve criminal acts by prioritizing restorative justice approach. However it hasn’t been regulated in statutory. The research purposes to describe and analyze the settlement of criminal acts with restorative justice approach in investigation level at the present and the future. The research used normative legal research, using a statute approach, historical approach and comparative approach, using primary and secondary legal materials that collected by a systematic method and then analyzed by descriptive and interpretation techniques. The research show that polri has carried out several policies to answer the community expectations and demands in accordance with the development of law today by issuing several letters and regulations, namely Surat Kapolri No. Pol. B/3022/XII/2009/Sde Ops, ST Kabareskrim No. ST/110/V/2011, STR Kabareskrim No. STR/583/VIII/2012, Perkap 15/2013, Perkap 3/2015, SE Kapolri No. SE/7/VII/2018 and SE Kapolri No. SE/8/VII/2018. In perspective of “ius constituendum,” it is needed criminal law policy to regulate the settlement of criminal acts with restorative justice approach in investigation level, by carrying out a renewal of material criminal law, including the understanding of criminal acts, objectives and guidelins for criminal actions and also renewal of formal criminal law including updating KUHAP, Perkap 14/2012 and Perkap 3/2015. \nSebagai pintu gerbang sistem peradilan pidana, penegakan hukum yang dilakukan polri selalu dipengaruhi oleh faktor perubahan sosial. Dalam perkembangan hukum dewasa ini, polri dituntut mampu menyelesaikan tindak pidana dengan mengedepankan pendekatan restorative justice. Akan tetapi hal itu belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pendekatan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana di tingkat penyidikan pada saat ini dan pada masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan perbandingan dan pendekatan konsep, dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan metode sistematis yang selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif dan interpretasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa polri telah melakukan beberapa kebijakan untuk menjawab harapan dan tuntutan masyarakat sesuai dengan perkembangan hukum dewasa ini dengan menerbitkan beberapa surat dan peraturan, yaitu Surat Kapolri No. Pol. B/3022/XII/2009/Sde Ops, ST Kabareskrim No. ST/110/V/2011, STR Kabareskrim No. STR/583/VIII/2012, Perkap 15/2013, Perkap 3/2015, SE Kapolri No. SE/7/VII/2018 dan SE Kapolri No. SE/8/VII/2018. Dalam perspektif ius constituendum diperlukan kebijakan hukum pidana untuk mengatur penerapan konsep restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana di tingkat penyidikan, dengan melakukan pembaharuan hukum pidana materiil, mencakup pengertian tindak pidana, tujuan dan pedoman pemidanaan, serta melakukan pembaharuan hukum pidana formil, mencakup pembaharuan KUHAP, Perkap 14/2012 dan Perkap 3/2015.","PeriodicalId":30763,"journal":{"name":"Jurnal Magister Hukum Udayana","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"5","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Magister Hukum Udayana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/jmhu.2019.v08.i04.p09","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 5
Abstract
As the gateway to the criminal justice system, law enforcement that carried out by polri always influenced by social change factors. In accordance with the development of law today, polri required to be able to resolve criminal acts by prioritizing restorative justice approach. However it hasn’t been regulated in statutory. The research purposes to describe and analyze the settlement of criminal acts with restorative justice approach in investigation level at the present and the future. The research used normative legal research, using a statute approach, historical approach and comparative approach, using primary and secondary legal materials that collected by a systematic method and then analyzed by descriptive and interpretation techniques. The research show that polri has carried out several policies to answer the community expectations and demands in accordance with the development of law today by issuing several letters and regulations, namely Surat Kapolri No. Pol. B/3022/XII/2009/Sde Ops, ST Kabareskrim No. ST/110/V/2011, STR Kabareskrim No. STR/583/VIII/2012, Perkap 15/2013, Perkap 3/2015, SE Kapolri No. SE/7/VII/2018 and SE Kapolri No. SE/8/VII/2018. In perspective of “ius constituendum,” it is needed criminal law policy to regulate the settlement of criminal acts with restorative justice approach in investigation level, by carrying out a renewal of material criminal law, including the understanding of criminal acts, objectives and guidelins for criminal actions and also renewal of formal criminal law including updating KUHAP, Perkap 14/2012 and Perkap 3/2015.
Sebagai pintu gerbang sistem peradilan pidana, penegakan hukum yang dilakukan polri selalu dipengaruhi oleh faktor perubahan sosial. Dalam perkembangan hukum dewasa ini, polri dituntut mampu menyelesaikan tindak pidana dengan mengedepankan pendekatan restorative justice. Akan tetapi hal itu belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pendekatan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana di tingkat penyidikan pada saat ini dan pada masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan perbandingan dan pendekatan konsep, dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan metode sistematis yang selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif dan interpretasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa polri telah melakukan beberapa kebijakan untuk menjawab harapan dan tuntutan masyarakat sesuai dengan perkembangan hukum dewasa ini dengan menerbitkan beberapa surat dan peraturan, yaitu Surat Kapolri No. Pol. B/3022/XII/2009/Sde Ops, ST Kabareskrim No. ST/110/V/2011, STR Kabareskrim No. STR/583/VIII/2012, Perkap 15/2013, Perkap 3/2015, SE Kapolri No. SE/7/VII/2018 dan SE Kapolri No. SE/8/VII/2018. Dalam perspektif ius constituendum diperlukan kebijakan hukum pidana untuk mengatur penerapan konsep restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana di tingkat penyidikan, dengan melakukan pembaharuan hukum pidana materiil, mencakup pengertian tindak pidana, tujuan dan pedoman pemidanaan, serta melakukan pembaharuan hukum pidana formil, mencakup pembaharuan KUHAP, Perkap 14/2012 dan Perkap 3/2015.
公安机关作为刑事司法系统的门户,其执法始终受到社会变革因素的影响。根据当今法律的发展,polri要求能够通过优先考虑恢复性司法方法来解决犯罪行为。然而,它并没有在法律上得到规范。本研究旨在描述和分析在侦查层面运用恢复性司法方法解决犯罪行为的现状和未来。本研究采用规范性法律研究方法,采用成文法方法、历史方法和比较方法,使用以系统方法收集的一手和第二手法律资料,然后通过描述和解释技术进行分析。研究表明,polri已经实施了几项政策,以回应社会的期望和要求,符合今天法律的发展,颁布了几封信和条例,即苏拉特·卡普尔里号。波尔。B/3022/XII/2009/ side Ops, ST Kabareskrim号ST/110/V/2011, STR KabareskrimSTR/583/VIII/2012, Perkap 15/2013, Perkap 3/2015, SE Kapolri号SE/7/VII/2018及SE Kapolri号SE / 8 /七/ 2018。从“宪法”的角度来看,刑事法律政策需要在侦查层面规范以恢复性司法方式解决犯罪行为,通过更新物质刑法,包括对犯罪行为的理解,犯罪行为的目标和指导方针,以及更新正式刑法,包括更新KUHAP, Perkap 14/2012和Perkap 3/2015。Sebagai pintu gerbang系统peradilan pidana, penegakan hukum yang dilakukan polri selalu dipengaruhi oleh因子for perubahan social。我是说,我是说恢复性司法,我是说恢复性司法,我是说恢复性司法。Akan tetapi halu belum diatur dalam perundang undangan。Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan danmenganalis pendekatan恢复性司法dalam penyelesaian tindak pidana di tingkat penyidikan pada saat ini dan pada masa yang akan datang。Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan perbandingan and dan pendekatan konsep, dunan menggunakan bahan-bahan hukum primer, bahan-bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan systematis yang selanjutnya diantecknik deskriptif dan interpretasi。我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是。波尔。B/3022/XII/2009/ side Ops, ST Kabareskrim号ST/110/V/2011, STR KabareskrimSTR/583/VIII/2012, Perkap 15/2013, Perkap 3/2015, SE Kapolri号SE/7/VII/2018 danse卡波利号SE / 8 /七/ 2018。Dalam perspektif ius constituentum diperlukan kebijakan hukum pidana untuk mengatur penerapan konsep恢复性司法Dalam penyelesaian tindak pidana di tingkat penyidikan, dengan melakukan pembaharan hukum pidana materiil, mencakup pengertian tindak pidana, tujuan dan pedoman pemidanan, serta melakukan pembaharan hukum pidana formil, mencakup pembaharan KUHAP, Perkap 14/2012和Perkap 3/2015。