{"title":"PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM","authors":"Bambang Surabangsa, T. Arifin","doi":"10.24014/jhi.v22i1.18402","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract The juvenile criminal justice system in Indonesia is still wrong so that there is a wrong use of the law against the enforcement of criminal law, especially for children. This study aims to analyze (1) the juvenile criminal justice system in Indonesia from the perspective of Islamic law and to see a comparison with (2) the juvenile justice system in positive law. This research was conducted using descriptive methods of analysis and applying a qualitative approach, as well as using various relevant references as data sources. Data collection uses literature study techniques which are then analyzed using content analysis techniques. The results showed that (1) in Islamic law there is no normative proposition about criminal sanctions, because the criminal sanctions against children in Islam are ta'dib (parenting) which is handed over to waliyul amri (leader). It is thus clear that the handling of children dealing with the law in the juvenile criminal justice system is prioritized. Restorative Justice. The Juvenile Criminal Justice System contained in Law Number 3 of 1997 has been updated through Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, through a diversion system. (2) Judging from the Indonesian criminal law system and Islamic law, the similarity lies in the use of the principle of legality and prioritizing the interests of children through diversion in the form of Restorative Justice. Meanwhile, the difference lies in the legal basis, the age of the child, and the penalty of imprisonment.Keywords: Islamic Law, Juvenile Justice System, Restorative Justice AbstrakSistem peradilan pidana anak di Indonesia masih banyak yang keliru sehingga adanya salah penggunakan hukum terhadap penegakkan hukum pidana khususnya pada anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) sistem peradilan pidana anak di Indonesia dalam perspektif hukum Islam dan untuk melihat perbandingan dengan (2) sistem peradilan anak dalam hukum positif. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif analisis dan mengaplikasikan pendekatan kualitatif, serta menggunakan berbagai referensi yang relevan sebagai sumber data. Pengumpulan data menggunakan teknik studi literatur yang kemudian di analisis dengan menggunakan teknik analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dalam hukum Islam tidak ada proposisi normatif tentang sanksi pidana, karena sanksi pidana terhadap anak-anak dalam Islam adalah ta'dib (parenting) yang diserahkan kepada waliyul amri (pemimpin). Dengan demikian jelas bahwa penanganan anak-anak yang berurusan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana remaja diprioritaskan. Keadilan Restoratif. Sistem Peradilan Pidana Anak yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Remaja, melalui sistem diversi. (2) Dilihat dari sistem hukum pidana Indonesia dan hukum Islam, persamaannya terletak pada penggunaan prinsip legalitas dan mengutamakan kepentingan anak melalui diversi dalam bentuk Restorative Justice. Sedangkan perbedaannya terletak pada dasar hukum, usia anak, dan sanksi pidana penjara.Kata Kunci: Hukum Islam, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan AnakAbstract The juvenile criminal justice system in Indonesia is still wrong so that there is a wrong use of the law against the enforcement of criminal law, especially for children. This study aims to analyze (1) the juvenile criminal justice system in Indonesia from the perspective of Islamic law and to see a comparison with (2) the juvenile justice system in positive law. This research was conducted using descriptive methods of analysis and applying a qualitative approach, as well as using various relevant references as data sources. Data collection uses literature study techniques which are then analyzed using content analysis techniques. The results showed that (1) in Islamic law there is no normative proposition about criminal sanctions, because the criminal sanctions against children in Islam are ta'dib (parenting) which is handed over to waliyul amri (leader). It is thus clear that the handling of children dealing with the law in the juvenile criminal justice system is prioritized. Restorative Justice. The Juvenile Criminal Justice System contained in Law Number 3 of 1997 has been updated through Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, through a diversion system. (2) Judging from the Indonesian criminal law system and Islamic law, the similarity lies in the use of the principle of legality and prioritizing the interests of children through diversion in the form of Restorative Justice. Meanwhile, the difference lies in the legal basis, the age of the child, and the penalty of imprisonment.Keywords: Islamic Law, Juvenile Justice System, Restorative Justice AbstrakSistem peradilan pidana anak di Indonesia masih banyak yang keliru sehingga adanya salah penggunakan hukum terhadap penegakkan hukum pidana khususnya pada anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) sistem peradilan pidana anak di Indonesia dalam perspektif hukum Islam dan untuk melihat perbandingan dengan (2) sistem peradilan anak dalam hukum positif. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif analisis dan mengaplikasikan pendekatan kualitatif, serta menggunakan berbagai referensi yang relevan sebagai sumber data. Pengumpulan data menggunakan teknik studi literatur yang kemudian di analisis dengan menggunakan teknik analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dalam hukum Islam tidak ada proposisi normatif tentang sanksi pidana, karena sanksi pidana terhadap anak-anak dalam Islam adalah ta'dib (parenting) yang diserahkan kepada waliyul amri (pemimpin). Dengan demikian jelas bahwa penanganan anak-anak yang berurusan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana remaja diprioritaskan. Keadilan Restoratif. Sistem Peradilan Pidana Anak yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Remaja, melalui sistem diversi. (2) Dilihat dari sistem hukum pidana Indonesia dan hukum Islam, persamaannya terletak pada penggunaan prinsip legalitas dan mengutamakan kepentingan anak melalui diversi dalam bentuk Restorative Justice. Sedangkan perbedaannya terletak pada dasar hukum, usia anak, dan sanksi pidana penjara.Kata Kunci: Hukum Islam, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Anak","PeriodicalId":31992,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Islam","volume":"22 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24014/jhi.v22i1.18402","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract The juvenile criminal justice system in Indonesia is still wrong so that there is a wrong use of the law against the enforcement of criminal law, especially for children. This study aims to analyze (1) the juvenile criminal justice system in Indonesia from the perspective of Islamic law and to see a comparison with (2) the juvenile justice system in positive law. This research was conducted using descriptive methods of analysis and applying a qualitative approach, as well as using various relevant references as data sources. Data collection uses literature study techniques which are then analyzed using content analysis techniques. The results showed that (1) in Islamic law there is no normative proposition about criminal sanctions, because the criminal sanctions against children in Islam are ta'dib (parenting) which is handed over to waliyul amri (leader). It is thus clear that the handling of children dealing with the law in the juvenile criminal justice system is prioritized. Restorative Justice. The Juvenile Criminal Justice System contained in Law Number 3 of 1997 has been updated through Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, through a diversion system. (2) Judging from the Indonesian criminal law system and Islamic law, the similarity lies in the use of the principle of legality and prioritizing the interests of children through diversion in the form of Restorative Justice. Meanwhile, the difference lies in the legal basis, the age of the child, and the penalty of imprisonment.Keywords: Islamic Law, Juvenile Justice System, Restorative Justice AbstrakSistem peradilan pidana anak di Indonesia masih banyak yang keliru sehingga adanya salah penggunakan hukum terhadap penegakkan hukum pidana khususnya pada anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) sistem peradilan pidana anak di Indonesia dalam perspektif hukum Islam dan untuk melihat perbandingan dengan (2) sistem peradilan anak dalam hukum positif. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif analisis dan mengaplikasikan pendekatan kualitatif, serta menggunakan berbagai referensi yang relevan sebagai sumber data. Pengumpulan data menggunakan teknik studi literatur yang kemudian di analisis dengan menggunakan teknik analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dalam hukum Islam tidak ada proposisi normatif tentang sanksi pidana, karena sanksi pidana terhadap anak-anak dalam Islam adalah ta'dib (parenting) yang diserahkan kepada waliyul amri (pemimpin). Dengan demikian jelas bahwa penanganan anak-anak yang berurusan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana remaja diprioritaskan. Keadilan Restoratif. Sistem Peradilan Pidana Anak yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Remaja, melalui sistem diversi. (2) Dilihat dari sistem hukum pidana Indonesia dan hukum Islam, persamaannya terletak pada penggunaan prinsip legalitas dan mengutamakan kepentingan anak melalui diversi dalam bentuk Restorative Justice. Sedangkan perbedaannya terletak pada dasar hukum, usia anak, dan sanksi pidana penjara.Kata Kunci: Hukum Islam, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan AnakAbstract The juvenile criminal justice system in Indonesia is still wrong so that there is a wrong use of the law against the enforcement of criminal law, especially for children. This study aims to analyze (1) the juvenile criminal justice system in Indonesia from the perspective of Islamic law and to see a comparison with (2) the juvenile justice system in positive law. This research was conducted using descriptive methods of analysis and applying a qualitative approach, as well as using various relevant references as data sources. Data collection uses literature study techniques which are then analyzed using content analysis techniques. The results showed that (1) in Islamic law there is no normative proposition about criminal sanctions, because the criminal sanctions against children in Islam are ta'dib (parenting) which is handed over to waliyul amri (leader). It is thus clear that the handling of children dealing with the law in the juvenile criminal justice system is prioritized. Restorative Justice. The Juvenile Criminal Justice System contained in Law Number 3 of 1997 has been updated through Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, through a diversion system. (2) Judging from the Indonesian criminal law system and Islamic law, the similarity lies in the use of the principle of legality and prioritizing the interests of children through diversion in the form of Restorative Justice. Meanwhile, the difference lies in the legal basis, the age of the child, and the penalty of imprisonment.Keywords: Islamic Law, Juvenile Justice System, Restorative Justice AbstrakSistem peradilan pidana anak di Indonesia masih banyak yang keliru sehingga adanya salah penggunakan hukum terhadap penegakkan hukum pidana khususnya pada anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) sistem peradilan pidana anak di Indonesia dalam perspektif hukum Islam dan untuk melihat perbandingan dengan (2) sistem peradilan anak dalam hukum positif. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif analisis dan mengaplikasikan pendekatan kualitatif, serta menggunakan berbagai referensi yang relevan sebagai sumber data. Pengumpulan data menggunakan teknik studi literatur yang kemudian di analisis dengan menggunakan teknik analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dalam hukum Islam tidak ada proposisi normatif tentang sanksi pidana, karena sanksi pidana terhadap anak-anak dalam Islam adalah ta'dib (parenting) yang diserahkan kepada waliyul amri (pemimpin). Dengan demikian jelas bahwa penanganan anak-anak yang berurusan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana remaja diprioritaskan. Keadilan Restoratif. Sistem Peradilan Pidana Anak yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Remaja, melalui sistem diversi. (2) Dilihat dari sistem hukum pidana Indonesia dan hukum Islam, persamaannya terletak pada penggunaan prinsip legalitas dan mengutamakan kepentingan anak melalui diversi dalam bentuk Restorative Justice. Sedangkan perbedaannya terletak pada dasar hukum, usia anak, dan sanksi pidana penjara.Kata Kunci: Hukum Islam, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Anak
印度尼西亚的青少年刑事司法制度仍然存在错误,因此存在错误的法律适用,不利于刑法的执行,特别是对儿童。本研究旨在从伊斯兰教法的角度分析(1)印度尼西亚的青少年刑事司法制度,并与(2)成文法中的青少年司法制度进行比较。本研究采用描述性分析方法,采用定性方法,并使用各种相关文献作为数据来源。数据收集使用文献研究技术,然后使用内容分析技术进行分析。结果表明:(1)在伊斯兰教法中没有关于刑事制裁的规范性命题,因为伊斯兰教中对儿童的刑事制裁是ta’dib(养育),而ta’dib(养育)是交给waliyul amri(领导)的。因此,在少年刑事司法制度中处理受法律处罚的儿童显然是优先事项。恢复性司法。《1997年第3号法律》所载的《少年刑事司法制度》已通过《2012年关于少年刑事司法制度的第11号法律》通过转移制度得到更新。(2)从印尼刑法体系与伊斯兰教法来看,相似之处在于对合法性原则的运用,以及以恢复性司法的形式通过分流优先考虑儿童的利益。同时,二者的区别还在于法律依据、儿童的年龄、监禁的刑罚。关键词:伊斯兰教法,少年司法制度,恢复性司法印度尼西亚masih banyak yang keliru sehinga adanya salah penggunakan hukum terhadap penegakkan hukum pidana khususnya pada anakPenelitian ini bertujuan untuk menganalis (1) system peradilan pidana anak di Indonesia dalam perspektif hukum Islam danuntuk melihat perbandingan and dengan (2) system peradilan anak dalam hukum positif。Penelitian ini dilakakan menggunakan方法描述分析dan mengakakan pendekatan质量,serta menggunakan berbagai参考阳相关和sebagai数量数据。彭普兰资料孟古纳坎技术研究文献杨克谟甸迪分析邓安孟古纳坎技术分析等。Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dalam hukum Islam tidak ada proposisi normatif tentensanksi pidana, karena sanksi pidana terhadap anak-anak dalam Islam adalah ta’dib(养育)yang diserahkan kepada waliyul amri(养育)。Dengan demikian jelas bawa penanganan anak-anak yang berurusan Dengan hukum dalam系统peradilan pidana remajaja pripriitaskan。Keadilan Restoratif。系统Peradilan Pidana Anak yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system Peradilan Pidana Remaja, melalui系统多样性。(2)印尼复辟司法(diilihat dari system),印尼复辟司法(hukum pidana Indonesia),印尼复辟司法(hukum pidana Islam),印尼复辟司法(peramaannya terletak pada penggunaan),印尼复辟司法(prinsip legalitas dan mengutamakan kepenting),马来西亚复辟司法(anak melalui diversity dalam bentuk)。Sedangkan perbedaannya terletak pada dasar hukum, usia anak, dan sanksi pidana penjara。印度尼西亚的青少年刑事司法制度仍然是错误的,因此存在错误地使用法律来反对刑法的执行,特别是对儿童。本研究旨在从伊斯兰教法的角度分析(1)印度尼西亚的青少年刑事司法制度,并与(2)成文法中的青少年司法制度进行比较。本研究采用描述性分析方法,采用定性方法,并使用各种相关文献作为数据来源。数据收集使用文献研究技术,然后使用内容分析技术进行分析。结果表明:(1)在伊斯兰教法中没有关于刑事制裁的规范性命题,因为伊斯兰教中对儿童的刑事制裁是ta’dib(养育),而ta’dib(养育)是交给waliyul amri(领导)的。因此,在少年刑事司法制度中处理受法律处罚的儿童显然是优先事项。恢复性司法。《1997年第3号法律》所载的《少年刑事司法制度》已通过《2012年关于少年刑事司法制度的第11号法律》通过转移制度得到更新。(2)从印尼刑法体系与伊斯兰教法来看,相似之处在于对合法性原则的运用,以及以恢复性司法的形式通过分流优先考虑儿童的利益。同时,二者的区别还在于法律依据、儿童的年龄、监禁的刑罚。 中国的伊斯兰法律、青少年司法系统、儿童刑事司法恢复制度仍然存在许多错误,以至于滥用法律反对特别是针对儿童的法律。本研究旨在从伊斯兰法律的角度分析(1)印尼的儿童刑事司法系统,并将其与(2)儿童司法系统进行比较。本研究采用分析性描述性方法和运用定性方法,并使用各种相关的参考资料作为数据来源。采用文献研究技术进行分析,然后采用内容分析技术进行分析。研究结果显示(1)伊斯兰法律没有对惩治罪犯的任何规范,因为对伊斯兰儿童的惩处(抚养权)已提交给瓦利约·阿姆里(领导人)。因此,很明显,对处理青少年刑事司法系统法律事务的儿童的照顾是优先考虑的。正义汤剂。1997年《刑法》第3条所载的儿童刑事司法系统已通过2012年第11条通过减版法而更新。(2)根据印尼刑法和伊斯兰法律体系,相似之处在于利用法律原则,以恢复正义的形式突出儿童的利益。而差异在于法律的基础、儿童的年龄和监禁的刑罚。关键词:伊斯兰法律,恢复正义,儿童司法系统