{"title":"STUDI LITERATUR: KESINAMBUNGAN ANTARA IMPLEMENTASI MODEL AISAS DENGAN KODE ETIK ARSITEKTUR INDONESIA","authors":"Adrianus Tirta","doi":"10.26593/jab.v18i1.5722.54-66","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bisnis digital di Indonesia sedang berkembang dengan sangat pesat selama beberapa tahun terakhir. Hal ini diperkuat dengan prediksi dari Google, Temasek, dan Bain & Company yang menyatakan bahwa nilai ekonomi digital di Indonesia akan mencapai 146 miliar USD pada tahun 2025, yaitu hampir setengah dari total ekonomi digital Asia Tenggara. Perkembangan digital ini terjadi pada beberapa industri, salah satunya adalah industri arsitektur. Para arsitek Indonesia mulai melakukan kegiatan digital, terutama dalam aspek komunikasi dengan masyarakat. Hal ini akan mengembangkan industri arsitektur dengan sangat pesat, namun bersamaan dengan keadaan ini, muncul sebuah indikasi masalah terkait pelanggaran Kode Etik Arsitektur yang dirangkum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Beberapa praktik digital arsitek Indonesia dicurigai telah melanggar beberapa komponen dalam kode etik tersebut. Hal ini akan berdampak pada pencabutan sertifikasi STRA yang akan menyebabkan masalah legalitas dari praktik arsitektur Indonesia. Dengan metode studi literatur, penelitian ini menganalisis komponen Kode Etik Arsitektur dengan praktik digital arsitek Indonesia yang dirangkum menggunakan model AISAS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika dilakukan dengan pendekatan-pendekatan tertentu, maka praktik digital tidak akan melanggar Kode Etik Arsitektur yang telah ditetapkan.","PeriodicalId":31577,"journal":{"name":"Profit Jurnal Administrasi Bisnis","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Profit Jurnal Administrasi Bisnis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26593/jab.v18i1.5722.54-66","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Bisnis digital di Indonesia sedang berkembang dengan sangat pesat selama beberapa tahun terakhir. Hal ini diperkuat dengan prediksi dari Google, Temasek, dan Bain & Company yang menyatakan bahwa nilai ekonomi digital di Indonesia akan mencapai 146 miliar USD pada tahun 2025, yaitu hampir setengah dari total ekonomi digital Asia Tenggara. Perkembangan digital ini terjadi pada beberapa industri, salah satunya adalah industri arsitektur. Para arsitek Indonesia mulai melakukan kegiatan digital, terutama dalam aspek komunikasi dengan masyarakat. Hal ini akan mengembangkan industri arsitektur dengan sangat pesat, namun bersamaan dengan keadaan ini, muncul sebuah indikasi masalah terkait pelanggaran Kode Etik Arsitektur yang dirangkum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Beberapa praktik digital arsitek Indonesia dicurigai telah melanggar beberapa komponen dalam kode etik tersebut. Hal ini akan berdampak pada pencabutan sertifikasi STRA yang akan menyebabkan masalah legalitas dari praktik arsitektur Indonesia. Dengan metode studi literatur, penelitian ini menganalisis komponen Kode Etik Arsitektur dengan praktik digital arsitek Indonesia yang dirangkum menggunakan model AISAS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika dilakukan dengan pendekatan-pendekatan tertentu, maka praktik digital tidak akan melanggar Kode Etik Arsitektur yang telah ditetapkan.