{"title":"Politik Hukum Pengaturan Imunitas dalam Pengelolaan Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19","authors":"A. Wardhana, Yuniar Riza Hakiki","doi":"10.30649/ph.v22i2.145","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Wewenang pemerintah yang cukup luas dalam pengelolaan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19, yang semula diatur berdasarkan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan kemudian ditetapkan dengan undang-undang berpotensi menimbulkan kerugian warga negara atau badan hukum perdata. Namun, terdapat pasal yang dapat dapat memicu persoalan hukum karena memberi imunitas terhadap segala tindakan Pemerintah yang diambil berdasarkan UU ini, sehingga tidak dapat menjadi objek gugatan kepada PTUN. Penelitian dengan metode normatif, melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual ini bertujuan untuk, pertama, menganalisis politik hukum pengaturan imunitas terhadap segala keputusan dan/atau tindakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19; kedua, merumuskan alternatif pelindungan hukum bagi subjek hukum yang berpotensi dirugikan atas tindakan dan/atau keputusan pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19. Penelitian ini menyimpulkan salah satunya pelindungan hukum dapat terakomodasi secara preventif melalui pengawasan administrasi, pengesahan dan persetujuan, serta keterbukaan pemerintah; dan secara represif melalui mekanisme upaya administratif atau laporan ke Ombudsman RI","PeriodicalId":31466,"journal":{"name":"Perspektif Hukum Journal","volume":"7 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Perspektif Hukum Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30649/ph.v22i2.145","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Wewenang pemerintah yang cukup luas dalam pengelolaan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19, yang semula diatur berdasarkan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan kemudian ditetapkan dengan undang-undang berpotensi menimbulkan kerugian warga negara atau badan hukum perdata. Namun, terdapat pasal yang dapat dapat memicu persoalan hukum karena memberi imunitas terhadap segala tindakan Pemerintah yang diambil berdasarkan UU ini, sehingga tidak dapat menjadi objek gugatan kepada PTUN. Penelitian dengan metode normatif, melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual ini bertujuan untuk, pertama, menganalisis politik hukum pengaturan imunitas terhadap segala keputusan dan/atau tindakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19; kedua, merumuskan alternatif pelindungan hukum bagi subjek hukum yang berpotensi dirugikan atas tindakan dan/atau keputusan pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19. Penelitian ini menyimpulkan salah satunya pelindungan hukum dapat terakomodasi secara preventif melalui pengawasan administrasi, pengesahan dan persetujuan, serta keterbukaan pemerintah; dan secara represif melalui mekanisme upaya administratif atau laporan ke Ombudsman RI