{"title":"Penertiban Bangunan Tanpa Izin yang Berdiri di Atas Tanah Negara pada Sempadan Sungai Limpok Aceh Besar","authors":"Putri Tasya Fabyolla, Ilyas Ismail, M. Rasyid","doi":"10.24843/jmhu.2019.v08.i01.p09","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The prohibition of building buildings in river border areas is regulated in Article 22 Paragraph (2) Regulation of the Minister of Public Works and Public Housing Number 28 / PRT / M / 2015 concerning the Determination of Borders of Rivers and Lake Borders. It is stated that it is forbidden to build buildings, except building with certain functions. In reality, there are a number of buildings that stand in the river border area of Limpok Village, Aceh Besar District. The method of this research is empirical juridical research using a conceptual approach. The results of the research in the field is there are buildings that stand without permits in the river border area of the big village of Limpok, Aceh Regency. Initially, the community was given the opportunity to use the country's land to grow crops that were not hard. However, they transferred the utilization by building a building on it, so the building that stood on the land had no legality. It is clear that each building that stands must follow the licensing stage first so the building has the legality of a building permit. The factor that became the government's issues in carrying out control was the lack of budget in the field, secondly, it was indicated that the community made land payments by the village head (geuchik). The government must take strict legal action against the village head (geuchik) who plays in the area. Law enforcement does not need tolerance, so rules are not violated. \nKetentuan larangan mendirikan bangunan di kawasan sempadan sungai diatur pada Pasal 22 Ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Sempadan Danau. Dimana disebutkan dilarang mendirikan bangunan, kecuali bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, dan bangunan ketenagalistrikan. Namun pada kenyataannya terdapat sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai Desa Limpok Kabupaten Aceh Besar. Metode Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan melakukan pendekatan konseptual. Hasil penelitian di lapangan bahwa terdapat bangunan yang berdiri tanpa izin di kawasan sempadan sungai desa limpok kabupaten aceh besar. Pada awalnya masyarakat diberikan kesempatan untuk memanfaatkan tanah negara tersebut untuk menanam tanaman seperti jagung, pisang, dan sayur-sayuran. Namun, mereka mengalihkan pemanfaatan tersebut dengan mendirikan bangunan di atasnya, sehingga bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut tidak memiliki legalitas. padahal jelas bahwa setiap bangunan yang berdiri wajib mengikuti tahapan perizinan terlebih dahulu, sehingga bangunan tersebut memiliki legalitas berupa surat izin mendirikan bangunan. Kemudian faktor yang menjadi hambatan pemerintah dalam melakukan penertiban adalah minimnya anggaran di lapangan, kedua telah terindikasi bahwa masyarakat melakukan pembayaran lahan oleh Kepala desa (geuchik). Pemerintah wajib melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap kepala desa (geuchik) yang bermain dalam wilayah tersebut. penegakan hukum tidak perlu ada toleransi, sehingga aturan tidak dapat dilanggar oleh masyarakat.","PeriodicalId":30763,"journal":{"name":"Jurnal Magister Hukum Udayana","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Magister Hukum Udayana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/jmhu.2019.v08.i01.p09","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
The prohibition of building buildings in river border areas is regulated in Article 22 Paragraph (2) Regulation of the Minister of Public Works and Public Housing Number 28 / PRT / M / 2015 concerning the Determination of Borders of Rivers and Lake Borders. It is stated that it is forbidden to build buildings, except building with certain functions. In reality, there are a number of buildings that stand in the river border area of Limpok Village, Aceh Besar District. The method of this research is empirical juridical research using a conceptual approach. The results of the research in the field is there are buildings that stand without permits in the river border area of the big village of Limpok, Aceh Regency. Initially, the community was given the opportunity to use the country's land to grow crops that were not hard. However, they transferred the utilization by building a building on it, so the building that stood on the land had no legality. It is clear that each building that stands must follow the licensing stage first so the building has the legality of a building permit. The factor that became the government's issues in carrying out control was the lack of budget in the field, secondly, it was indicated that the community made land payments by the village head (geuchik). The government must take strict legal action against the village head (geuchik) who plays in the area. Law enforcement does not need tolerance, so rules are not violated.
Ketentuan larangan mendirikan bangunan di kawasan sempadan sungai diatur pada Pasal 22 Ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Sempadan Danau. Dimana disebutkan dilarang mendirikan bangunan, kecuali bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, dan bangunan ketenagalistrikan. Namun pada kenyataannya terdapat sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai Desa Limpok Kabupaten Aceh Besar. Metode Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan melakukan pendekatan konseptual. Hasil penelitian di lapangan bahwa terdapat bangunan yang berdiri tanpa izin di kawasan sempadan sungai desa limpok kabupaten aceh besar. Pada awalnya masyarakat diberikan kesempatan untuk memanfaatkan tanah negara tersebut untuk menanam tanaman seperti jagung, pisang, dan sayur-sayuran. Namun, mereka mengalihkan pemanfaatan tersebut dengan mendirikan bangunan di atasnya, sehingga bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut tidak memiliki legalitas. padahal jelas bahwa setiap bangunan yang berdiri wajib mengikuti tahapan perizinan terlebih dahulu, sehingga bangunan tersebut memiliki legalitas berupa surat izin mendirikan bangunan. Kemudian faktor yang menjadi hambatan pemerintah dalam melakukan penertiban adalah minimnya anggaran di lapangan, kedua telah terindikasi bahwa masyarakat melakukan pembayaran lahan oleh Kepala desa (geuchik). Pemerintah wajib melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap kepala desa (geuchik) yang bermain dalam wilayah tersebut. penegakan hukum tidak perlu ada toleransi, sehingga aturan tidak dapat dilanggar oleh masyarakat.
关于确定河流和湖泊边界的第28 / PRT / M / 2015号公共工程和公共住房部长条例第22条第(2)款规定禁止在河流边界地区建造建筑物。规定禁止建造建筑物,但具有一定功能的建筑物除外。事实上,在亚齐贝萨尔区林波村的河边地区有许多建筑物。本研究的方法是运用概念方法进行实证法学研究。实地调查的结果是,在亚齐省林波克大村的河流边界地区,有未经许可的建筑物。最初,该社区有机会利用该国的土地种植不太坚硬的作物。但是,他们以在土地上盖楼的方式转让了土地使用权,因此,建在土地上的建筑物不具有合法性。很明显,每一栋建筑都必须先通过许可阶段,这样建筑才具有建筑许可证的合法性。成为政府在实施控制方面的问题的因素是缺乏实地预算,其次,有迹象表明,社区由村长(geuchik)支付土地。政府必须对在该地区玩耍的村长采取严厉的法律行动。执法不需要宽容,所以规则不会被违反。Ketentuan larangan mendirikan bangunan di kawasan sempadan sungai diatur pada Pasal 22 Ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis sempadan sungai Dan sempadan Danau。Dimana disebutkan dilarang mendirikan bangunan, kecuali bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, dan bangunan ketenagalistrikan。在林博克省,亚齐省省长。方法Penelitian ini merupakan Penelitian yuridis imperiis dengan melakukan pendekatan konsepsepal。哈西尔penelitian di lapangan bahwa terdapat bangunan yang berdiri tanpa izin di kawasan sempadan sungai deslimpok kabupataceh besar。Pada awalnya masyarakat diberikan kesempatan untuk manfaatkan tanah negara tersebut untuk menanam tanaman seperti jagung, pisang, dan sayur-sayuran。Namun, mereka mengalihkan pemanfaatan terseas,但dengan mendirikan bangunan di atasnya, seingga bangunan yang berdiri di atatah terseak memiliki legalitas。Padahal jelas bahawa setiap bangunan Yang berdiri wajib mengikuti tahapan perizan terlebih dahulu, seinga bangunan terlebih,但memiliki legalitas berupa suratin mendirikan bangunan。Kemudian faktor yang menjadi hambatan pemerintah dalam melakakan penertitian adalniya anggaran di lapangan, kedua telah terinkasi bahwa masyarakat melakukan pembayaran lahan oleh Kepala desa (geuchik)。Pemerintah wajib melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap kepala desa (geuchik) yang bermain dalam wilayah tersebut。Penegakan hukum tidak perlu Ada toleransi, sehinga aturan tidak dapat dilanggar oleh masyarakat。