TANGGUNG JAWAB KEPALA RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) DALAM RANGKA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA YANG RUSAK ATAU HILANG (Kajian Pada RUPBASAN Kelas II Cilacap)

Arif Rahmanto
{"title":"TANGGUNG JAWAB KEPALA RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) DALAM RANGKA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA YANG RUSAK ATAU HILANG (Kajian Pada RUPBASAN Kelas II Cilacap)","authors":"Arif Rahmanto","doi":"10.20884/1.jih.2019.5.2.117","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 44 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Benda Sitaan Negara disimpan di dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara”. Tidak sedikit dalam  suatu kasus pidana benda sitaan maupun barang rampasan negara banyak yang rusak  bahkan hilang.  Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif, dimana data yang digunakan  merupakan data sekunder dari beberapa literatur, aturan-aturan perundang-undangan  dan data primer dari hasil wawancara dan observasi langsung ke lokasi penelitian, yang  kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa benda sitaan dan barang rampasan yang  ada di RUPBASAN Kelas II Cilacap sampai rusak ataupun hilang disebabkan oleh  beberapa faktor diantaranya dalam undang-undang tentang RUPBASAN tidak memiliki  wewenang mengelola sepenuhnya benda sitaan dan barang rampasan hanya menjadi  tempat penitipan tidak ada wewenang untuk pelelangan maupun pemusnahan basan dan  baran, kurangnya sumber daya manusia baik dari segi kualitas maupun kuantitas, sarana  dan prasarana yang kurang memadai dan kurangnya integritas dari petugas.  Pertanggungjawaban Kepala RUPBASAN terhadap benda sitaan yang rusak atau hilang  hanya sebatas benda sitaan dan barang rampasan tersebut berada dan dititipkan ke  RUPBASAN, dan Pemilik barang dapat mengajukan gugatan secara Perdata apabila  benda sitaan dan barang rampasan yang dititipkan ke RUPBASAN mengalami  kekurangan baik secara kuantitas maupun kualitasnya.","PeriodicalId":31701,"journal":{"name":"Jurnal Idea Hukum","volume":"32 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Idea Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.117","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 44 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Benda Sitaan Negara disimpan di dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara”. Tidak sedikit dalam  suatu kasus pidana benda sitaan maupun barang rampasan negara banyak yang rusak  bahkan hilang.  Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif, dimana data yang digunakan  merupakan data sekunder dari beberapa literatur, aturan-aturan perundang-undangan  dan data primer dari hasil wawancara dan observasi langsung ke lokasi penelitian, yang  kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa benda sitaan dan barang rampasan yang  ada di RUPBASAN Kelas II Cilacap sampai rusak ataupun hilang disebabkan oleh  beberapa faktor diantaranya dalam undang-undang tentang RUPBASAN tidak memiliki  wewenang mengelola sepenuhnya benda sitaan dan barang rampasan hanya menjadi  tempat penitipan tidak ada wewenang untuk pelelangan maupun pemusnahan basan dan  baran, kurangnya sumber daya manusia baik dari segi kualitas maupun kuantitas, sarana  dan prasarana yang kurang memadai dan kurangnya integritas dari petugas.  Pertanggungjawaban Kepala RUPBASAN terhadap benda sitaan yang rusak atau hilang  hanya sebatas benda sitaan dan barang rampasan tersebut berada dan dititipkan ke  RUPBASAN, dan Pemilik barang dapat mengajukan gugatan secara Perdata apabila  benda sitaan dan barang rampasan yang dititipkan ke RUPBASAN mengalami  kekurangan baik secara kuantitas maupun kualitasnya.
国家扣押物品(RUPBASAN)的责任,用于管理受损或丢失的国家扣押物品(对RUPBASAN II级Cilacap的审查)
扣押的国家财产,或简称RUPBASAN,是国家为司法程序没收的财产的地方。这在第44条(1)中得到了证实,其中写道:“没收的东西被存放在国家扣押的财产中。”在刑事案件中,扣押物品和战利品中,许多都受到损害,甚至失去。该研究是一项规范的法律研究,使用的数据是几种文献的次要数据、立法规则规则和直接采访和观察到研究地点的主要数据,然后用定性方法分析。这项研究结果表明,没收的东西和战利品在RUPBASAN II Cilacap课到其中某些因素造成损坏或丢失RUPBASAN的立法中没有权力管理完全没收东西和战利品只成为托儿所没有授权拍卖basan灭绝和暴躁,缺乏人力资源方面的质量和数量,缺乏适当的设施和基础设施以及官员的不诚信。RUPBASAN局长对被损坏或丢失的物品的责任仅限于扣押物品和战利品存在并移交给RUPBASAN,而扣押物品和战利品在数量和质量上都不足时,其所有者可以对财产进行民事诉讼。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信