EFEKTIVITAS PASAL 34 HURUF b PERATURAN BANK INDONESIA NO.18/40/PBI/2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN, MELALUI KARTU KREDIT DI KABUPATEN BANYUMAS

Tengku Dezrina Citra Perdana
{"title":"EFEKTIVITAS PASAL 34 HURUF b PERATURAN BANK INDONESIA NO.18/40/PBI/2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN, MELALUI KARTU KREDIT DI KABUPATEN BANYUMAS","authors":"Tengku Dezrina Citra Perdana","doi":"10.20884/1.jih.2019.5.2.120","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Beberapa waktu belakangan ini para nasabah perbankan di tanah air cukup diresahkan dengan maraknya tindakan pencurian data dan pemalsuan data nasabah  yang dalam beberapa kasus banyak merugikan nasabah. Salah satunya dilakukan  dengan cara penggesekan ganda ( Double swipe ) pada kartu kredit. Oleh karena itu Bank  Indonesia melarangnya melalui Pasal 34 huruf b Peraturan Bank Indonesia  No.18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.  Pasal 34 Huruf b Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang  Penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, melalui kartu kredit di Kabupaten  Banyumas belum efektif, karena tujuan hukum dari Pasal 34 huruf b dan PBI tersebut  tidak tercapai. Dilihat dari tingkat efektivitasnya juga kurang efektif, karena tingkat  efektivitas terkait dengan ketaatan dan kepatuhan hukum. Beberapa subyek hukum ada  yang belum taat dan patuh terhadap larangan Pasal 34 Huruf b PBI tersebut. Faktorfaktor yang menghambat berlakunya Pasal 34 huruf b Peraturan Bank Indonesia  No.18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran,  melalui kartu kredit di Kabupaten Banyumas. yaitu, faktor penegakan hukum, yaitu Bank  Indonesia, sistem pengawasan tidak langsung yang hanya berdasarkan laporan dari  masyarakat. Faktor fasilitas, sosialisasi baik melalui media cetak maupun elektronik dan  penyuluhan kepada Acquirer , yang belum optimal dan kurang terarah. Faktor  masyarakat, tingkat disiplin, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Faktor  budaya, kurangnya budaya publik, tidak peduli risiko dan pentingnya melarang aktivitas  kartu gesek ganda pada mesin EDC ( Electronic Data Capture ).","PeriodicalId":31701,"journal":{"name":"Jurnal Idea Hukum","volume":"37 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Idea Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.120","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Beberapa waktu belakangan ini para nasabah perbankan di tanah air cukup diresahkan dengan maraknya tindakan pencurian data dan pemalsuan data nasabah  yang dalam beberapa kasus banyak merugikan nasabah. Salah satunya dilakukan  dengan cara penggesekan ganda ( Double swipe ) pada kartu kredit. Oleh karena itu Bank  Indonesia melarangnya melalui Pasal 34 huruf b Peraturan Bank Indonesia  No.18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.  Pasal 34 Huruf b Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang  Penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, melalui kartu kredit di Kabupaten  Banyumas belum efektif, karena tujuan hukum dari Pasal 34 huruf b dan PBI tersebut  tidak tercapai. Dilihat dari tingkat efektivitasnya juga kurang efektif, karena tingkat  efektivitas terkait dengan ketaatan dan kepatuhan hukum. Beberapa subyek hukum ada  yang belum taat dan patuh terhadap larangan Pasal 34 Huruf b PBI tersebut. Faktorfaktor yang menghambat berlakunya Pasal 34 huruf b Peraturan Bank Indonesia  No.18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran,  melalui kartu kredit di Kabupaten Banyumas. yaitu, faktor penegakan hukum, yaitu Bank  Indonesia, sistem pengawasan tidak langsung yang hanya berdasarkan laporan dari  masyarakat. Faktor fasilitas, sosialisasi baik melalui media cetak maupun elektronik dan  penyuluhan kepada Acquirer , yang belum optimal dan kurang terarah. Faktor  masyarakat, tingkat disiplin, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Faktor  budaya, kurangnya budaya publik, tidak peduli risiko dan pentingnya melarang aktivitas  kartu gesek ganda pada mesin EDC ( Electronic Data Capture ).
第34条b条第18/40条/PBI/2016款银行条例关于通过银行本区信用卡进行付款交易的安排
近年来,银行客户对数据盗窃和伪造数据的行为感到相当担忧,在某些情况下,这对他们造成了重大损害。其中一个是用信用卡上的双刷进行的。因此,印尼银行通过第34条第b条禁止印尼银行第18/40/PBI/2016关于支付交易处理的规定。印尼银行第34条第18/40条/PBI/2016款关于通过银行本区信用卡进行付款交易的安排安排一直无效,因为第34条b和PBI的法律目的尚未达到。从有效程度来看,它也不太有效,因为它与服从和遵守法律有关。一些法律系对象不遵守第34条的b PBI禁令。阻碍印尼银行第34条b条第18/40条/PBI/2016款的关于通过Banyumas区信用卡进行付款交易的安排。也就是说,执法因素,即印尼银行,一种基于社区报告的间接监控系统。这是一个设施,社交方面的因素,通过印刷和电子媒体和教育原告,谁是不理想的和缺乏指导的。社会因素、纪律水平和对社会法律的漠视。文化因素、缺乏公共文化、不考虑EDC机器上禁止双刷卡的风险和重要性。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信