EKSISTENSI PURUSA DAN PRADANA DALAM PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI

Dharmasmrti Pub Date : 2023-03-31 DOI:10.25078/wd.v18i1.2017
Gusti Ayu, Jatiana Manik Wedanti, I. Putu, Adi Saskara, I. M. Sugita
{"title":"EKSISTENSI PURUSA DAN PRADANA DALAM PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI","authors":"Gusti Ayu, Jatiana Manik Wedanti, I. Putu, Adi Saskara, I. M. Sugita","doi":"10.25078/wd.v18i1.2017","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Purusa dan pradana merupakan dua konsep penting dalam Hukum Adat Warisan Bali yang secara sederhana purusa diartikan sebagai laki-laki dan pradana diartikan sebagai perempuan. Dalam perkembangannya, pengertian purusa dan pradana dalam Hukum Adat Warisan Bali tidak lagi sederhana tetapi memiliki arti yang lebih luas, yaitu purusa diartikan sebagai putra dan/atau putri (dalam hal ini sentana rajeg) yang menjadi pewaris utama. sedangkan pradana diartikan sebagai anak laki-laki dan/atau anak perempuan yang nantinya akan meninggalkan keluarga serta hak dan kewajibannya karena menikah untuk mengikuti suami atau istrinya. Mayoritas masyarakat adat di Bali menganut agama Hindu dan menganut sistem kekerabatan patrilineal yang biasa disebut kramusa/purusa. Pewarisan dalam Hukum Adat Bali tidak hanya menyangkut pembagian warisan berupa harta benda atau berupa materi saja, tetapi juga termasuk warisan nonmateri yaitu warisan berupa tanggung jawab dan kewajiban (swadharma) kepada leluhur dan masyarakat. Anak sebagai ahli waris yang mampu melanjutkan swadharma orang tuanya yang telah meninggal dapat diangkat sebagai ahli waris. Sesuai dengan konsep purusa dan pradana sebagai asas hukum dalam pewarisan Hukum Adat Bali bahwa purusa tidak harus berarti anak laki-laki dan pradana tidak harus berarti anak perempuan. Laki-laki atau perempuan bisa menjadi purusa atau pradana.","PeriodicalId":33347,"journal":{"name":"Dharmasmrti","volume":"110 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Dharmasmrti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25078/wd.v18i1.2017","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Purusa dan pradana merupakan dua konsep penting dalam Hukum Adat Warisan Bali yang secara sederhana purusa diartikan sebagai laki-laki dan pradana diartikan sebagai perempuan. Dalam perkembangannya, pengertian purusa dan pradana dalam Hukum Adat Warisan Bali tidak lagi sederhana tetapi memiliki arti yang lebih luas, yaitu purusa diartikan sebagai putra dan/atau putri (dalam hal ini sentana rajeg) yang menjadi pewaris utama. sedangkan pradana diartikan sebagai anak laki-laki dan/atau anak perempuan yang nantinya akan meninggalkan keluarga serta hak dan kewajibannya karena menikah untuk mengikuti suami atau istrinya. Mayoritas masyarakat adat di Bali menganut agama Hindu dan menganut sistem kekerabatan patrilineal yang biasa disebut kramusa/purusa. Pewarisan dalam Hukum Adat Bali tidak hanya menyangkut pembagian warisan berupa harta benda atau berupa materi saja, tetapi juga termasuk warisan nonmateri yaitu warisan berupa tanggung jawab dan kewajiban (swadharma) kepada leluhur dan masyarakat. Anak sebagai ahli waris yang mampu melanjutkan swadharma orang tuanya yang telah meninggal dapat diangkat sebagai ahli waris. Sesuai dengan konsep purusa dan pradana sebagai asas hukum dalam pewarisan Hukum Adat Bali bahwa purusa tidak harus berarti anak laki-laki dan pradana tidak harus berarti anak perempuan. Laki-laki atau perempuan bisa menjadi purusa atau pradana.
根据巴厘岛的传统法律,在遗产中,普马鹿和普拉达娜的存在
在巴厘岛传统的部落法中,Purusa和pradana是两个重要的概念,简单地把pudam定义为男性,把pradana定义为女性。随着时间的推移,巴鲁遗产法的purusa和pradana的概念不再简单,而是有更广泛的含义,即purusa被定义为最终的继承人。而普拉达娜被定义为一个男孩和/或女孩,最终将放弃家庭和结婚的权利和义务,追随他或她的丈夫或妻子。巴厘岛的大多数原住民信奉印度教和宗法系,通常被称为kramusa/purusa。巴厘岛传统法律的遗产不仅包括物质或物质遗产的划分,还包括对祖先和社会的责任和义务(swadharma)的非物质遗产。作为继承人,他的已故父母可以任命他为继承人。根据巴鲁传统法律遗产中purusa和pradana的概念,pudam和pradana不应该是男孩,而pradana不应该是女孩。男孩或女孩可以是purusa或pradana。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
12 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信