{"title":"Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan","authors":"I. D. G. Palguna","doi":"10.24843/jmhu.2021.v10.i03.p06","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This study is a normative legal research which aims at discovering answers of two fundamental questions, namely, first, how is the status of the decisions of the Indonesia’s Constitutional Court according to the country’s constitutional system; secondly, what legal remedies may be pursued by the Indonesian citizens who are followers of indigenous beliefs whose constitutional rights to embrace such beliefs remain infringed despite there has been the decision of the Indonesia’s Constitutional Court Number 97/PUU-XIV/2016 which confirms the constitutional guarantee of such beliefs. With respect to the first issue, the study found that the status of the Court’s decision was equal to Law because it was the product of a negative legislator. In addition, because the Court was also the interpreter of the Constitution (UUD 1945), then its decision was the Court’s constitutional interpretation concerning the issue at hand. As to the second issue, the study found that the followers of indigenous beliefs could file several legal remedies, namely citizen suit; class action; individual law suit; and submitting a formal complaint to the president, as the highest chief administrative officer, asking the president to reprimand its subordinates and to instruct them to observe the Court decision. \nKajian ini adalah sebuah penelitian hukum normatif yang bermaksud menemukan jawaban atas dua pertanyaan mendasar yaitu, pertama, bagaimana kedudukan dari putusan Mahkamah Konstitusi menurut sistem ketatanegaraan Indonesia; kedua, jalan hukum apa yang dapat ditempuh oleh warga negara Indonesia penghayat kepercayaan yang hak konstitusionalnya untuk menganut keyakinan tersebut tetap dirugikan meskipun telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang menegaskan jaminan konstitusi terhadap hak tersebut. Terhadap isu pertama, kajian ini menemukan jawaban bahwa kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi adalah setara dengan undang-undang karena merupakan produk dari negative legislator. Sebagai tambahan, oleh karena Mahkamah Konstitusi juga merupakan penafsir Konstitusi (UUD 1945), maka putusannya adalah penafsiran konstitusional Mahkamah terhadap masalah yang sedang ditanganinya. Terhadap isu kedua, kajian ini menemukan jawaban bahwa penghayat kepercayaan dapat mengajukan beberapa upaya hukum, yaitu gugatan warga negara, gugatan kelompok, gugatan individual, dan membuat pengaduan resmi kepada presiden, selaku kepala pemerintahan tertinggi, dan meminta agar presiden memperingatkan bawahannya serta memerintahkan mereka untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.","PeriodicalId":30763,"journal":{"name":"Jurnal Magister Hukum Udayana","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Magister Hukum Udayana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/jmhu.2021.v10.i03.p06","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
This study is a normative legal research which aims at discovering answers of two fundamental questions, namely, first, how is the status of the decisions of the Indonesia’s Constitutional Court according to the country’s constitutional system; secondly, what legal remedies may be pursued by the Indonesian citizens who are followers of indigenous beliefs whose constitutional rights to embrace such beliefs remain infringed despite there has been the decision of the Indonesia’s Constitutional Court Number 97/PUU-XIV/2016 which confirms the constitutional guarantee of such beliefs. With respect to the first issue, the study found that the status of the Court’s decision was equal to Law because it was the product of a negative legislator. In addition, because the Court was also the interpreter of the Constitution (UUD 1945), then its decision was the Court’s constitutional interpretation concerning the issue at hand. As to the second issue, the study found that the followers of indigenous beliefs could file several legal remedies, namely citizen suit; class action; individual law suit; and submitting a formal complaint to the president, as the highest chief administrative officer, asking the president to reprimand its subordinates and to instruct them to observe the Court decision.
Kajian ini adalah sebuah penelitian hukum normatif yang bermaksud menemukan jawaban atas dua pertanyaan mendasar yaitu, pertama, bagaimana kedudukan dari putusan Mahkamah Konstitusi menurut sistem ketatanegaraan Indonesia; kedua, jalan hukum apa yang dapat ditempuh oleh warga negara Indonesia penghayat kepercayaan yang hak konstitusionalnya untuk menganut keyakinan tersebut tetap dirugikan meskipun telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang menegaskan jaminan konstitusi terhadap hak tersebut. Terhadap isu pertama, kajian ini menemukan jawaban bahwa kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi adalah setara dengan undang-undang karena merupakan produk dari negative legislator. Sebagai tambahan, oleh karena Mahkamah Konstitusi juga merupakan penafsir Konstitusi (UUD 1945), maka putusannya adalah penafsiran konstitusional Mahkamah terhadap masalah yang sedang ditanganinya. Terhadap isu kedua, kajian ini menemukan jawaban bahwa penghayat kepercayaan dapat mengajukan beberapa upaya hukum, yaitu gugatan warga negara, gugatan kelompok, gugatan individual, dan membuat pengaduan resmi kepada presiden, selaku kepala pemerintahan tertinggi, dan meminta agar presiden memperingatkan bawahannya serta memerintahkan mereka untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.
本研究是一项规范性法律研究,旨在发现两个基本问题的答案,即,第一,根据该国的宪法制度,印度尼西亚宪法法院的决定的地位如何;第二,尽管印度尼西亚第97/PUU-XIV/2016号宪法法院作出了确认土著信仰得到宪法保障的决定,但信奉土著信仰的印度尼西亚公民接受这种信仰的宪法权利仍然受到侵犯,他们可以采取何种法律补救措施。关于第一个问题,研究发现,法院的裁决的地位与法律是平等的,因为它是一个否定立法者的产物。此外,由于法院也是宪法的解释者(UUD 1945),因此它的决定是法院对手头问题的宪法解释。关于第二个问题,研究发现,土著信仰的追随者可以提出几种法律补救办法,即公民诉讼;类行动;个人诉讼;并以最高行政长官的身份向总统提出正式申诉,要求总统谴责下属,并指示他们遵守法院的判决。Kajian ini adalah sebuah penelitian hukum normatif yang bermaksud menemukan jawaban atas dua pertanyaan mendasar yitu, pertama, bagaimana kedudukan dari putusan Mahkamah Konstitusi menurut system ketatanegaraan Indonesia;kedua, jalan hukum apa yang dapat ditempuh oleh warga negara Indonesia penghayat kepercayaan yang hak konstiusionalnya untuk menganut keyakinan tersebut tetap dirugikan meskipun telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi noor 97/PUU-XIV/2016 yang menegaskan jaminan Konstitusi terhadap hak tersebut。Terhadap isu pertama, kajian ini menemukan jawaban bahwa kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi adalah setara dengan undang undang karena merupakan产品dari负面立法委员。Sebagai tambahan, oleh karena Mahkamah Konstitusi juga merupakan penafsir Konstitusi (UUD 1945), maka putusannya adalah penafsian宪法Mahkamah terhadap masalah yang sedang ditanganinya。Terhadap isu kedua, kajian ini menemukan jawaban bahwa penghayat kepercayaan dapat mengajukan bebera upaya hukum, yitu gugatan warga negara, gugatan kelompok, gugatan individual, dan member pengaduan resmi kepaada presiden, selaku kepala peremintahan tertinggi, dan meminta agar presiden memperingkan bawahannya serta mematintahkan mereka untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi。