{"title":"GAIN INCOME DARI GAME ONLINE TINJAUAN TEORI PERTUKARAN HAK / AKAD (DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM)","authors":"Raden Achmad Haryo Kusumo","doi":"10.33650/profit.v2i1.554","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Era milenial yang ditandai dengan skema Industri 4.0, aplikatifnya adalah memasuki zaman digital. Lazimnya, sebelum manusia memasuki era digital, segala perangkat interaksi antar individu dilakukan secara manual, akan tetapi berbeda dengan dunia saat ini. Era digital menjadikan manusia memiliki “kesibukan baru”, kesibukan yang sekaligus menjadi ajang bergengsi di seantero dunia saat ini; adalah game online. Game online yang masuk salah satu cabang olah raga; E_Sport, adalah satu-satunya permainan yang mampu mempertemukan antar pemain di belahan dunia secara bersama-sama (multyplayers). Berbeda dengan genre game sebelumnya, game online memiliki daya pikat tersendiri, bagi sebagian individu, game online sekedar hobi, tapi bagi individu yang lain, game online bertujuan mencari keuntungan, bahkan keuntungannya hingga milliaran rupiah. Akan tetapi menariknya, apabila kultur Islam memiliki tradisi akad dalam tiap-tiap peralihan harta kekayaan (memperoleh pendapatan), lantas bagaimana pendapatan (memperoleh kekayaan) jika dengan bermain game. Singkatnya, bagaimana hukum mendapatkan uang dari bermain game menurut Islam, apakah diperbolehkan ataukah masih ada kaidah-kaidah tertentu yang harus dipenuhi sebelum dinyatakan kebolehannya.? Tulisan ini akan mengupas kaidah memperoleh pendapatan dari bermain game berdasar teori akad. Dengan demikian, secara akad, gain income (mendapatkan uang) dari bermain game itu dapat diketahui ke halal atau haramannya","PeriodicalId":33535,"journal":{"name":"Profit Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Profit Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33650/profit.v2i1.554","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Era milenial yang ditandai dengan skema Industri 4.0, aplikatifnya adalah memasuki zaman digital. Lazimnya, sebelum manusia memasuki era digital, segala perangkat interaksi antar individu dilakukan secara manual, akan tetapi berbeda dengan dunia saat ini. Era digital menjadikan manusia memiliki “kesibukan baru”, kesibukan yang sekaligus menjadi ajang bergengsi di seantero dunia saat ini; adalah game online. Game online yang masuk salah satu cabang olah raga; E_Sport, adalah satu-satunya permainan yang mampu mempertemukan antar pemain di belahan dunia secara bersama-sama (multyplayers). Berbeda dengan genre game sebelumnya, game online memiliki daya pikat tersendiri, bagi sebagian individu, game online sekedar hobi, tapi bagi individu yang lain, game online bertujuan mencari keuntungan, bahkan keuntungannya hingga milliaran rupiah. Akan tetapi menariknya, apabila kultur Islam memiliki tradisi akad dalam tiap-tiap peralihan harta kekayaan (memperoleh pendapatan), lantas bagaimana pendapatan (memperoleh kekayaan) jika dengan bermain game. Singkatnya, bagaimana hukum mendapatkan uang dari bermain game menurut Islam, apakah diperbolehkan ataukah masih ada kaidah-kaidah tertentu yang harus dipenuhi sebelum dinyatakan kebolehannya.? Tulisan ini akan mengupas kaidah memperoleh pendapatan dari bermain game berdasar teori akad. Dengan demikian, secara akad, gain income (mendapatkan uang) dari bermain game itu dapat diketahui ke halal atau haramannya