Implikasi Keadaan Tidak Hadir (Afwezigheid) ketika Orang yang Tak Hadir Kembali dan Kedudukannya dalam Perkawinan

Syarifah Amalia Bin Tahir, Robby Putri Aulia Franata
{"title":"Implikasi Keadaan Tidak Hadir (Afwezigheid) ketika Orang yang Tak Hadir Kembali dan Kedudukannya dalam Perkawinan","authors":"Syarifah Amalia Bin Tahir, Robby Putri Aulia Franata","doi":"10.30649/ph.v21i2.66","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keadaan tidak hadir (Afwezigheid), yaitu keadaan dimana seseorang tidak berada di tempat tinggalnya dalam kurun waktu tertentu. Seseorang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir (Afwezigheid) mengakibatkan kedudukannya menurut Hukum Perdata dianggap meninggal secara yuridis, hal tersebut menyebabkan hak dan kewajibannya berpotensi hapus. Afwezigheid menimbulkan implikasi yang serius terhadap pemenuhan hak dan kewajiban seseorang, sebagai salah satu contoh dalam perkawinan. Status perkawinan orang yang tidak hadir (afwezig) tersebut berpotensi menjadi berakhir dan mengakibatkan peralihan hak dan kewajiban seperti harta perkawinan, pewarisan dan alimentasi anak, karena statusnya dipersamakan dengan kematian. Berdasarkan KUH Perdata, permasalahan afwezigheid perlu melewati proses dan membutuhkan keputusan pengadilan mengenai status atau kedudukan orang yang tidak hadir (afwezig) atas permohonan yang berkepentingan. Permasalahan baru pun akan timbul ketika orang yang tidak hadir (afwezig) kembali ketika hak dan kewajibannya telah hapus dan beralih. Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat lagi diganggu gugat. Maka, nasib orang yang tidak hadir (afwezig) tergantung pada putusan pengadilan, dikarenakan hingga saat ini, belum ada aturan yang mengatur secara eksplisit mengenai keadaan tidak hadir (afwezigheid).","PeriodicalId":31466,"journal":{"name":"Perspektif Hukum Journal","volume":"84 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Perspektif Hukum Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30649/ph.v21i2.66","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Keadaan tidak hadir (Afwezigheid), yaitu keadaan dimana seseorang tidak berada di tempat tinggalnya dalam kurun waktu tertentu. Seseorang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir (Afwezigheid) mengakibatkan kedudukannya menurut Hukum Perdata dianggap meninggal secara yuridis, hal tersebut menyebabkan hak dan kewajibannya berpotensi hapus. Afwezigheid menimbulkan implikasi yang serius terhadap pemenuhan hak dan kewajiban seseorang, sebagai salah satu contoh dalam perkawinan. Status perkawinan orang yang tidak hadir (afwezig) tersebut berpotensi menjadi berakhir dan mengakibatkan peralihan hak dan kewajiban seperti harta perkawinan, pewarisan dan alimentasi anak, karena statusnya dipersamakan dengan kematian. Berdasarkan KUH Perdata, permasalahan afwezigheid perlu melewati proses dan membutuhkan keputusan pengadilan mengenai status atau kedudukan orang yang tidak hadir (afwezig) atas permohonan yang berkepentingan. Permasalahan baru pun akan timbul ketika orang yang tidak hadir (afwezig) kembali ketika hak dan kewajibannya telah hapus dan beralih. Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat lagi diganggu gugat. Maka, nasib orang yang tidak hadir (afwezig) tergantung pada putusan pengadilan, dikarenakan hingga saat ini, belum ada aturan yang mengatur secara eksplisit mengenai keadaan tidak hadir (afwezigheid).
当一个人离开时,状态的影响(Afwezigheid)和它在婚姻中的地位
缺席状态(Afwezigheid),指的是一个人在一段时间内没有停留的状态。缺席状态(Afwezigheid)的人被认为是在民事法律上死亡的,这使得他的权利和义务有可能被清除。作为婚姻的一个例子,Afwezigheid对一个人的权利和义务的实现产生了严重的影响。后者的婚姻状况(afwezig)有可能结束和导致权利和义务的转移,如婚姻财产、遗产和儿童赡养费,因为他的地位被比作死亡。根据《Perdata KUH》,afwezigheid的问题需要通过诉讼,需要法院对缺席者(afwezig)的地位或地位的判决。当一个不在场的人(afwezig)回来时,当他的权利和义务被废除和改变时,新的问题就会出现。众所周知,法院赋予法律权力的判决仍然不能被推翻。因此,缺席者(afwezig)的命运取决于法院的判决,因为到目前为止,还没有明确规定缺席状态(afwezigheid)。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
18
审稿时长
5 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信