Syarifah Amalia Bin Tahir, Robby Putri Aulia Franata
{"title":"Implikasi Keadaan Tidak Hadir (Afwezigheid) ketika Orang yang Tak Hadir Kembali dan Kedudukannya dalam Perkawinan","authors":"Syarifah Amalia Bin Tahir, Robby Putri Aulia Franata","doi":"10.30649/ph.v21i2.66","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keadaan tidak hadir (Afwezigheid), yaitu keadaan dimana seseorang tidak berada di tempat tinggalnya dalam kurun waktu tertentu. Seseorang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir (Afwezigheid) mengakibatkan kedudukannya menurut Hukum Perdata dianggap meninggal secara yuridis, hal tersebut menyebabkan hak dan kewajibannya berpotensi hapus. Afwezigheid menimbulkan implikasi yang serius terhadap pemenuhan hak dan kewajiban seseorang, sebagai salah satu contoh dalam perkawinan. Status perkawinan orang yang tidak hadir (afwezig) tersebut berpotensi menjadi berakhir dan mengakibatkan peralihan hak dan kewajiban seperti harta perkawinan, pewarisan dan alimentasi anak, karena statusnya dipersamakan dengan kematian. Berdasarkan KUH Perdata, permasalahan afwezigheid perlu melewati proses dan membutuhkan keputusan pengadilan mengenai status atau kedudukan orang yang tidak hadir (afwezig) atas permohonan yang berkepentingan. Permasalahan baru pun akan timbul ketika orang yang tidak hadir (afwezig) kembali ketika hak dan kewajibannya telah hapus dan beralih. Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat lagi diganggu gugat. Maka, nasib orang yang tidak hadir (afwezig) tergantung pada putusan pengadilan, dikarenakan hingga saat ini, belum ada aturan yang mengatur secara eksplisit mengenai keadaan tidak hadir (afwezigheid).","PeriodicalId":31466,"journal":{"name":"Perspektif Hukum Journal","volume":"84 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Perspektif Hukum Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30649/ph.v21i2.66","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Keadaan tidak hadir (Afwezigheid), yaitu keadaan dimana seseorang tidak berada di tempat tinggalnya dalam kurun waktu tertentu. Seseorang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir (Afwezigheid) mengakibatkan kedudukannya menurut Hukum Perdata dianggap meninggal secara yuridis, hal tersebut menyebabkan hak dan kewajibannya berpotensi hapus. Afwezigheid menimbulkan implikasi yang serius terhadap pemenuhan hak dan kewajiban seseorang, sebagai salah satu contoh dalam perkawinan. Status perkawinan orang yang tidak hadir (afwezig) tersebut berpotensi menjadi berakhir dan mengakibatkan peralihan hak dan kewajiban seperti harta perkawinan, pewarisan dan alimentasi anak, karena statusnya dipersamakan dengan kematian. Berdasarkan KUH Perdata, permasalahan afwezigheid perlu melewati proses dan membutuhkan keputusan pengadilan mengenai status atau kedudukan orang yang tidak hadir (afwezig) atas permohonan yang berkepentingan. Permasalahan baru pun akan timbul ketika orang yang tidak hadir (afwezig) kembali ketika hak dan kewajibannya telah hapus dan beralih. Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat lagi diganggu gugat. Maka, nasib orang yang tidak hadir (afwezig) tergantung pada putusan pengadilan, dikarenakan hingga saat ini, belum ada aturan yang mengatur secara eksplisit mengenai keadaan tidak hadir (afwezigheid).