{"title":"EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT","authors":"Riska Amelia Dewi","doi":"10.20884/1.JIH.2021.7.1.179","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyakit masyarakat/sosial disebut pula sebagai disorganisasi sosial karena gejalanya berkembang menjadi ekses sosial yang mengganggu keutuhan dan kelancaran berfungsinya organisasi sosial. Semua tingkah laku yang sakit secara sosial merupakan penyimpangan sosial yang sukar diorganisir, sulit diatur dan ditertibkan sebab para pelakunya memakai cara pemecahan sendiri yang controversial, tidak umum, luar biasa atau abnormal sifatnya. Metode pendekatan yuridis sosioligis, dengan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder serta dianalisa secara metode kualitatif. Tujuannya menganalisa efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan menganalisa hambatan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Banyumas. Landasan hukum yang mengatur tentang penyakit masyarakat, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Penegakan hukum Perda Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas adalah dengan melakukan rasia terhadap jenis-jenis penyakit masyarakat yaitu : pengemis, gelandangan psikotik, gelandangan non psikotik, pengamen, orang terlantar/anak jalanan, peminum minuman beralkohol, pelacuran.","PeriodicalId":31701,"journal":{"name":"Jurnal Idea Hukum","volume":"50 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Idea Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20884/1.JIH.2021.7.1.179","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penyakit masyarakat/sosial disebut pula sebagai disorganisasi sosial karena gejalanya berkembang menjadi ekses sosial yang mengganggu keutuhan dan kelancaran berfungsinya organisasi sosial. Semua tingkah laku yang sakit secara sosial merupakan penyimpangan sosial yang sukar diorganisir, sulit diatur dan ditertibkan sebab para pelakunya memakai cara pemecahan sendiri yang controversial, tidak umum, luar biasa atau abnormal sifatnya. Metode pendekatan yuridis sosioligis, dengan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder serta dianalisa secara metode kualitatif. Tujuannya menganalisa efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan menganalisa hambatan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Banyumas. Landasan hukum yang mengatur tentang penyakit masyarakat, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Penegakan hukum Perda Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas adalah dengan melakukan rasia terhadap jenis-jenis penyakit masyarakat yaitu : pengemis, gelandangan psikotik, gelandangan non psikotik, pengamen, orang terlantar/anak jalanan, peminum minuman beralkohol, pelacuran.
社会疾病也被称为社会无组织,因为其症状发展成一种扰乱社会组织完整和流畅性的社会功能的社会功能。所有这些社会弊病行为都是一种难以组织、难以管理和有序的社会失常,因为患者使用的是一种有争议的、不寻常的、非凡的或异常的解决方案。用原始和次要数据来源进行的社会管辖权方法,以及定性方法分析。其目的是分析2015年Banyumas地区法规在抗病问题上的有效性,并分析Banyumas区政府面临的障碍。2015年Banyumas区域法规《消除社区疾病的基本法律基础》2015年,班尤马区的班尤马行长(Banyumas区)对消除社区疾病的第16号法令的执行,由班尤马区区警署(satps of Banyumas区)对各种社会疾病进行治疗:乞丐、精神病患者、非精神病患者、吟游诗人、流浪儿童、酗酒者、卖淫。