{"title":"Comparative Study Mekanisme Penyadapan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Inggris","authors":"Putu Oka Surya Atmaja","doi":"10.24843/jmhu.2019.v08.i01.p07","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Conventional law of proving the record of a person's conversation (tapping results) is not yet accepted as evidence in the court. Along with technological developments, criminal law also began to evolve so the way to prove difficult criminal act also evolve following it, this development technology also affecting the methods to gain evidence such as, the result of wiretapping (recording of conversations) in the form of recordings of speech, electronic data and other types of data is now acceptable and used in evidence in court. The purpose of this study is to compare and find out about the Criminal Classification in each of the countries that are the object of this research, and the tapping mechanisms that apply to each country's legal system, both Indonesia and the UK. In this Research used Normative Research Method, with 2 approaches, statute approach, and comparative approach. The results of this study illustrate that For now in Indonesia there is no clear wiretapping mechanism set out in one Act since the wiretapping mechanisms are restored to agencies requiring information. With so many authorities / agencies granting permission to tackle various laws in Indonesia from the Chief of Police, the Attorney General, the Chairman of the Court and the Chairman of the KPK (Commission Against Corruption), make no control mechanism against the tapping information obtained, and will be harmful if the information is misused. If we compare with the United Kingdom, legislation governing electronic communication interception is regulated only in 1 (one) Act. \nMenurut hukum pembuktian yang konvensional, hasil rekaman percakapan seseorang (hasil penyadapan) belum dapat diterima sebagai alat bukti di pengadilan, namun kini penyadapan kerap digunakan. Seiring dengan perkembangan teknologi, hukum pidana pun mulai berkembang sehinga cara-cara pembuktian terhadap tindak pidana yang sulit dibuktikan juga berkembang, hingga hasil dari penyadapan (rekaman pembicaraan) berupa data rekaman pembicaraan, data elektronik, dan jenis data lainnya kini dapat diterima dan digunakan dalam pembuktian di pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan dan mengetahui mengenai klasifikasi tindak pidana dan mekanisme penyadapan yang berlaku berdasarkan sistem hukum di Indonesia dan Inggris. Dalam Penelitian ini digunakan Metode Penelitian Normatif, dengan 2 pendekatan yakni, pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil dari penelitian ini menjabarkan bahwa belum ada mekanisme penyadapan yang jelas yang diatur dalam satu UU di Indonesia, karena mekanisme penyadapan dikembalikan lagi kepada instansi yang membutuhkan informasi. Inggris mengklasifikasikan suatu tindak pidana berdasarkan derajat kesalahannya, namun Indonesia menggolongkan tindak pidana menjadi 2 (dua) kategori yaitu kejahatan dan pelanggaran. Banyaknya otoritas/ instansi yang memberikan ijin untuk melakukan penyadapan di berbagai UU di Indonesia mulai dari Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Pengadilan dan Ketua KPK (kolektif), membuat tidak adanya mekanisme control terhadap informasi penyadapan yang diperoleh, dan akan membahayakan jika informasi tersebut disalahgunakan. Jika dibandingkan dengan Negara Inggris, perundang-undangan yang mengatur tentang intersepsi komunikasi elektronik hanya diatur dalam 1 (satu) UU.","PeriodicalId":30763,"journal":{"name":"Jurnal Magister Hukum Udayana","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Magister Hukum Udayana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/jmhu.2019.v08.i01.p07","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Conventional law of proving the record of a person's conversation (tapping results) is not yet accepted as evidence in the court. Along with technological developments, criminal law also began to evolve so the way to prove difficult criminal act also evolve following it, this development technology also affecting the methods to gain evidence such as, the result of wiretapping (recording of conversations) in the form of recordings of speech, electronic data and other types of data is now acceptable and used in evidence in court. The purpose of this study is to compare and find out about the Criminal Classification in each of the countries that are the object of this research, and the tapping mechanisms that apply to each country's legal system, both Indonesia and the UK. In this Research used Normative Research Method, with 2 approaches, statute approach, and comparative approach. The results of this study illustrate that For now in Indonesia there is no clear wiretapping mechanism set out in one Act since the wiretapping mechanisms are restored to agencies requiring information. With so many authorities / agencies granting permission to tackle various laws in Indonesia from the Chief of Police, the Attorney General, the Chairman of the Court and the Chairman of the KPK (Commission Against Corruption), make no control mechanism against the tapping information obtained, and will be harmful if the information is misused. If we compare with the United Kingdom, legislation governing electronic communication interception is regulated only in 1 (one) Act.
Menurut hukum pembuktian yang konvensional, hasil rekaman percakapan seseorang (hasil penyadapan) belum dapat diterima sebagai alat bukti di pengadilan, namun kini penyadapan kerap digunakan. Seiring dengan perkembangan teknologi, hukum pidana pun mulai berkembang sehinga cara-cara pembuktian terhadap tindak pidana yang sulit dibuktikan juga berkembang, hingga hasil dari penyadapan (rekaman pembicaraan) berupa data rekaman pembicaraan, data elektronik, dan jenis data lainnya kini dapat diterima dan digunakan dalam pembuktian di pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan dan mengetahui mengenai klasifikasi tindak pidana dan mekanisme penyadapan yang berlaku berdasarkan sistem hukum di Indonesia dan Inggris. Dalam Penelitian ini digunakan Metode Penelitian Normatif, dengan 2 pendekatan yakni, pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil dari penelitian ini menjabarkan bahwa belum ada mekanisme penyadapan yang jelas yang diatur dalam satu UU di Indonesia, karena mekanisme penyadapan dikembalikan lagi kepada instansi yang membutuhkan informasi. Inggris mengklasifikasikan suatu tindak pidana berdasarkan derajat kesalahannya, namun Indonesia menggolongkan tindak pidana menjadi 2 (dua) kategori yaitu kejahatan dan pelanggaran. Banyaknya otoritas/ instansi yang memberikan ijin untuk melakukan penyadapan di berbagai UU di Indonesia mulai dari Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Pengadilan dan Ketua KPK (kolektif), membuat tidak adanya mekanisme control terhadap informasi penyadapan yang diperoleh, dan akan membahayakan jika informasi tersebut disalahgunakan. Jika dibandingkan dengan Negara Inggris, perundang-undangan yang mengatur tentang intersepsi komunikasi elektronik hanya diatur dalam 1 (satu) UU.
传统的证明一个人的谈话记录(窃听结果)的法律尚未被法庭接受为证据。随着科技的发展,刑法也开始演变,所以证明困难的犯罪行为的方式也随之演变,这种技术的发展也影响了获取证据的方法,例如,以录音的形式窃听(记录谈话)的结果,电子数据和其他类型的数据现在是可以接受的,并在法庭上用作证据。本研究的目的是比较和了解作为本研究对象的每个国家的刑事分类,以及适用于每个国家法律制度的挖掘机制,包括印度尼西亚和英国。本研究采用规范性研究方法,分为法规法和比较法两种研究方法。本研究的结果表明,目前在印度尼西亚,由于窃听机制恢复到需要信息的机构,因此在一个法案中没有明确的窃听机制。在印尼,警察局长、总检察长、法院主席和肃贪委员会主席等许多当局/机构都允许处理各种法律问题,因此没有针对窃听信息的控制机制,如果信息被滥用,将是有害的。如果我们与英国进行比较,有关电子通信拦截的立法仅在1(1)法案中进行监管。【翻译】menuut hukum penbuktian yang konven常规,hasil rekaman percakapan seseorang (hasil penyadapan) belum dapat diterima sebagai alat bukti di pengadilan, namun kini penyadapan kerap digunakan。中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:图juan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan danmengetahui mengenai kllasifikasi tindak pidana danmekanisme penyadapan yang berlaku berdasarkan系统hukum di Indonesia daninggris。Dalam Penelitian ini digunakan Metode Penelitian Normatif, dengan 2 pendekatan yakni, pendekatan perundang-undangan(法规方法),dan pendekatan perbandingan(比较方法)。哈西尔达里penelitian ini menjabarkan bahwa belum和mekanisme penyadapan yang jelas yang diatur dalam satu di印度尼西亚,karena mekanisme penyadapan dikembalikan lagi kepada即时yang membutuhkan informasi。Inggris mengklasifikasikan suatu tindak pidana berdasarkan derajat kesalahannya, namun印度尼西亚menggolongkan tindak pidana menjadi 2 (dua) kategori yitu kejahatan dan pelanggaran。Banyaknya otoritas/ instanyangmemberikan ijin untuk melakukan penyadapan di berbagai udi Indonesia mulai dari Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Pengadilan dan Ketua KPK (kolektif), member tidak adanya mekanisme control terhadap informasi penyadapan yang diperoleh, dan akan membahayakan jika informasi tersebut disalahgunakan。[j] [j] [j] [j] [j] [j] [j] [j] [j] [j] [j] [j]。