Penafsiran Kontekstualis Perihal Kepemimpinan Non-Muslim dalam Perspektif Alquran dan Hadis

M. A. M. Bilhaq
{"title":"Penafsiran Kontekstualis Perihal Kepemimpinan Non-Muslim dalam Perspektif Alquran dan Hadis","authors":"M. A. M. Bilhaq","doi":"10.23971/NJPPI.V2I2.948","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perbedaan dalam menafsirkan QS. Ali Imran: 28 dan QS. Al-Maidah: 51, berimplikasi pada sikap pro-kontra perihal kepemimpinan non-muslim, seperti terlihat pada pemilukada Jakarta tahun 2012 dan 2017. Menyikapi hal itu, terdapat dua kubu yang masing-masing mengambil sikap berbeda. Pertama, kelompok tekstualis, yang diwakili oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) misalnya, secara tegas mengharamkan non-muslim sebagai auliā’ bagi umat muslim, dengan mengutip QS. Al-Maidah: 51. Kedua, kelompok yang lebih menekankan pada aspek esensial kriteria seorang pemimpin, semisal Nahdlatul Ulama (NU). Kaitannya dengan pengharaman oleh kubu tekstualis, terdapat sebuah riwayat yang dapat menegaskan sikap itu, bahwa Nabi Muhammad saw. pernah menolak tawaran pertolongan dari seorang kafir pada peristiwa perang Badar (lan asta’īna bi musyrikin). Akan tetapi, dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah pernah menjadikan seorang kafir sebagai pemimpin/penunjuk jalan (hādiyan) ketika hijrah. Riwayat lainnya juga menyebutkan bahwa Nabi Saw pernah menerima bantuan dari seorang kafir pada peristiwa Perang Hunain. Dalam hal ini, terkesan adanya kontradiksi antara teks alquran dan hadis yang dapat membingungkan pembaca dalam memahami teks tersebut. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam, khususnya dalam konteks Indonesia, yang meskipun menjadi negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, tetapi juga menjadi rumah bagi masyarakat dengan latar belakang suku, budaya, serta kepercayaan yang bermacam-macam. Masing-masing berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin. Dengan menggunakan metode penafsrian kontekstual yang ditawarkan oleh Abdullah Saeed untuk membaca QS. Ali Imran: 28 dan QS. Al-Maidah: 51 serta metode interpretasi hadis Yusuf al-Qaradhawi teks hadis terkait, penelitian ini bertujuan untuk menggali pemahaman komprehensif mengenai persoalan ini. Keywords: Penafsiran Kontekstualis, Pemimpin,  Non-Muslim,  Al-Maidah 51,  Auliā’,  Hadis.","PeriodicalId":34326,"journal":{"name":"Nalar Jurnal Peradaban dan Pemikiran Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Nalar Jurnal Peradaban dan Pemikiran Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23971/NJPPI.V2I2.948","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Perbedaan dalam menafsirkan QS. Ali Imran: 28 dan QS. Al-Maidah: 51, berimplikasi pada sikap pro-kontra perihal kepemimpinan non-muslim, seperti terlihat pada pemilukada Jakarta tahun 2012 dan 2017. Menyikapi hal itu, terdapat dua kubu yang masing-masing mengambil sikap berbeda. Pertama, kelompok tekstualis, yang diwakili oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) misalnya, secara tegas mengharamkan non-muslim sebagai auliā’ bagi umat muslim, dengan mengutip QS. Al-Maidah: 51. Kedua, kelompok yang lebih menekankan pada aspek esensial kriteria seorang pemimpin, semisal Nahdlatul Ulama (NU). Kaitannya dengan pengharaman oleh kubu tekstualis, terdapat sebuah riwayat yang dapat menegaskan sikap itu, bahwa Nabi Muhammad saw. pernah menolak tawaran pertolongan dari seorang kafir pada peristiwa perang Badar (lan asta’īna bi musyrikin). Akan tetapi, dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah pernah menjadikan seorang kafir sebagai pemimpin/penunjuk jalan (hādiyan) ketika hijrah. Riwayat lainnya juga menyebutkan bahwa Nabi Saw pernah menerima bantuan dari seorang kafir pada peristiwa Perang Hunain. Dalam hal ini, terkesan adanya kontradiksi antara teks alquran dan hadis yang dapat membingungkan pembaca dalam memahami teks tersebut. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam, khususnya dalam konteks Indonesia, yang meskipun menjadi negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, tetapi juga menjadi rumah bagi masyarakat dengan latar belakang suku, budaya, serta kepercayaan yang bermacam-macam. Masing-masing berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin. Dengan menggunakan metode penafsrian kontekstual yang ditawarkan oleh Abdullah Saeed untuk membaca QS. Ali Imran: 28 dan QS. Al-Maidah: 51 serta metode interpretasi hadis Yusuf al-Qaradhawi teks hadis terkait, penelitian ini bertujuan untuk menggali pemahaman komprehensif mengenai persoalan ini. Keywords: Penafsiran Kontekstualis, Pemimpin,  Non-Muslim,  Al-Maidah 51,  Auliā’,  Hadis.
从《古兰经》和圣训的角度对非穆斯林领导的上下文解读
对QS的解读有不同。阿里·伊姆兰:28和QS。Al-Maidah: 51, 2012年和2017年雅加达选举中体现了对非穆斯林领导的支持态度。在这一点上,有两个阵营采取了不同的立场。首先,tekstualis团体解放党(印度尼西亚(HTI)所代表的例如,明令禁止非auliā“对穆斯林来说,引用了q感兴趣。Al-Maidah: 51。其次,该组织强调领袖标准的本质方面,例如神职人员Nahdlatul (NU)。在文本壁垒的认同中,有一段历史可以证明先知(愿平安与祝福归与他)的态度。永远拒绝帮助一个异教徒的战争事件巴德(局域网斯塔”īna bi musyrikin)。然而,历史上其他先知曾提到一个异教徒成为领袖/向导(hādiyan)当之旅。另一段历史还提到,先知(愿和平与祝福从一个异教徒那里得到帮助。)在这方面,《古兰经》和《圣训》之间的矛盾让读者难以理解。因此,有必要进一步研究,特别是在印度尼西亚的背景下,印尼虽然是世界上穆斯林人口最多的国家,但也是拥有不同种族、文化和信仰的社会的家园。每个人都有选择和被选为领袖的权利。阿卜杜拉·赛义德使用上下文剥夺法来阅读QS。阿里·伊姆兰:28和QS。Al-Maidah: 51以及hadis Yusuf al-Qaradhawi相关圣训的解读方法,本研究的目标是全面了解这一问题。安装:Kontekstualis解释,领袖、非Al-Maidah 51, Auliā”,圣训。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
8 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信