{"title":"EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA FIDUSIA DALAM PROSES PENYIDIKAN (STUDI DI POLRES BANYUMAS)","authors":"R. Ridwan","doi":"10.20884/1.jih.2019.5.2.124","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas efektivitas penegakan hukum tindak pidana fidusia dalam proses penyidikan (studi di Polres Banyumas). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektif atau tidak efektif penegakkan hukum tindak pidana fidusia dan menganalisis kendala yang dihadapi oleh Penyidik Kepolisian dalam penegakkan hukum tindak pidana fidusia di Polres Banyumas. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Penelitian dilakukan di Polres Banyumas, sumber data primer dari penelitian ini adalah wawancara kepada personil Satuan Reskrim Polres Banyumas, pihak pelapor dan terlapor kasus tindak pidana fidusia. Sumber data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, literatur, hasil penelitian pakar hukum, jurnal dan kamus. Data diperoleh dengan menggunakan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis, dan dianalisis dengan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penegakan hukum tindak pidana fidusia dalam proses penyidikan di Polres Banyumas terlaksana namun belum efektif hal ini disebakan: (1) Penerapan sanksi pidana dalam mengalihkan objek jaminan fidusia tidak menimbulkan efek takut untuk melakukan tindak pidana fidusia, (2) Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan fidusia, (3) Belum optimal pelaksanaan manajemen penyidikan dan pengawasan terhadap perkara tindak pidana fidusia, (4) Beban perkara yang tidak seimbang dengan jumlah personil penyidik. Proses penyidikan terkendala karena regulasi hukum yang belum tegas terkait eksekusi objek jaminan fidusia dan perkembangan modus tindak pidana fidusia, beban perkara yang ditangani penyidik terlalu banyak, kurangnya sarana pendukung dalam proses penyidikan serta meningkatnya kebutuhan masyarakat. Efektivitas penegakan hukum dapat diwujudkan dalam proses penyidikan dengan meningkatkan kemampuan penyidik, pemenuhan sarana pendukung, peningkatan pengawasan proses penyidikan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta pembentukan unit fidusia ditingkat Polres.","PeriodicalId":31701,"journal":{"name":"Jurnal Idea Hukum","volume":"20 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Idea Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.124","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Penelitian ini membahas efektivitas penegakan hukum tindak pidana fidusia dalam proses penyidikan (studi di Polres Banyumas). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektif atau tidak efektif penegakkan hukum tindak pidana fidusia dan menganalisis kendala yang dihadapi oleh Penyidik Kepolisian dalam penegakkan hukum tindak pidana fidusia di Polres Banyumas. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Penelitian dilakukan di Polres Banyumas, sumber data primer dari penelitian ini adalah wawancara kepada personil Satuan Reskrim Polres Banyumas, pihak pelapor dan terlapor kasus tindak pidana fidusia. Sumber data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, literatur, hasil penelitian pakar hukum, jurnal dan kamus. Data diperoleh dengan menggunakan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis, dan dianalisis dengan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penegakan hukum tindak pidana fidusia dalam proses penyidikan di Polres Banyumas terlaksana namun belum efektif hal ini disebakan: (1) Penerapan sanksi pidana dalam mengalihkan objek jaminan fidusia tidak menimbulkan efek takut untuk melakukan tindak pidana fidusia, (2) Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan fidusia, (3) Belum optimal pelaksanaan manajemen penyidikan dan pengawasan terhadap perkara tindak pidana fidusia, (4) Beban perkara yang tidak seimbang dengan jumlah personil penyidik. Proses penyidikan terkendala karena regulasi hukum yang belum tegas terkait eksekusi objek jaminan fidusia dan perkembangan modus tindak pidana fidusia, beban perkara yang ditangani penyidik terlalu banyak, kurangnya sarana pendukung dalam proses penyidikan serta meningkatnya kebutuhan masyarakat. Efektivitas penegakan hukum dapat diwujudkan dalam proses penyidikan dengan meningkatkan kemampuan penyidik, pemenuhan sarana pendukung, peningkatan pengawasan proses penyidikan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta pembentukan unit fidusia ditingkat Polres.