{"title":"Implementasi Pengelolaan Tanah di Desa Adat Kerobokan untuk Kegiatan Industri Pariwisata","authors":"Lis Julianti, I. M. Sudirga","doi":"10.24843/jmhu.2023.v12.i02.p15","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This study aims to find and examine the implementation of land management in the Kerobokan Traditional Village for tourism industry activities. The issues raised in this study are about mechanisms and procedures for land management and the implementation of land management in traditional villages for the tourism industry. This research is an empirical research with an emphasis on field data as primary data. This study found that the implementation of land management in the Kerobokan Traditional Village for tourism industry activities was carried out by leasing a contract based on an agreement through the relevant Paruman Desa Adat/Banjar Adat. The Kerobokan Traditional Village also has a Perarem Pangele which regulates administrative provisions that must be met by krama tamiu (in this case including investors). The authority to manage this land is strengthened by the Regional Regulation of the Province of Bali Number 4 of 2019 concerning Traditional Villages in Article 1 number 8 which provides autonomy for Traditional Villages to manage their own households. \nPenelitian ini bertujuan untuk menemukan dan mengkaji terkait implementasi pengelolaan tanah di Desa Adat Kerobokan untuk kegiatan industri pariwisata. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang mekanisme dan prosedur pengelolaan tanah serta implementasi pengelolaan tanah di Desa Adat untuk industri pariwisata. Penelitian ini merupakan penelitian empirik dengan menekankan pada data lapangan sebagai data primer. Penelitian ini menemukan bahwa implementasi pengelolaan tanah di Desa Adat Kerobokan untuk kegiatan industri pariwisata dilakukan dengan sewa kontrak berdasarkan kesepakatan melalui Paruman Desa Adat/Banjar Adat yang bersangkutan. Desa Adat Kerobokan juga memiliki Perarem Pangele yang mengatur tentang ketentuan administrasi yang harus dipenuhi oleh para krama tamiu (dalam hal ini termasuk investor). Kewenangan pengelolaan tanah tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat pada Pasal 1 angka 8 yang memberikan otonomi bagi Desa Adat untuk mengurus rumah tangganya sendiri.","PeriodicalId":30763,"journal":{"name":"Jurnal Magister Hukum Udayana","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Magister Hukum Udayana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/jmhu.2023.v12.i02.p15","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
This study aims to find and examine the implementation of land management in the Kerobokan Traditional Village for tourism industry activities. The issues raised in this study are about mechanisms and procedures for land management and the implementation of land management in traditional villages for the tourism industry. This research is an empirical research with an emphasis on field data as primary data. This study found that the implementation of land management in the Kerobokan Traditional Village for tourism industry activities was carried out by leasing a contract based on an agreement through the relevant Paruman Desa Adat/Banjar Adat. The Kerobokan Traditional Village also has a Perarem Pangele which regulates administrative provisions that must be met by krama tamiu (in this case including investors). The authority to manage this land is strengthened by the Regional Regulation of the Province of Bali Number 4 of 2019 concerning Traditional Villages in Article 1 number 8 which provides autonomy for Traditional Villages to manage their own households.
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan mengkaji terkait implementasi pengelolaan tanah di Desa Adat Kerobokan untuk kegiatan industri pariwisata. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang mekanisme dan prosedur pengelolaan tanah serta implementasi pengelolaan tanah di Desa Adat untuk industri pariwisata. Penelitian ini merupakan penelitian empirik dengan menekankan pada data lapangan sebagai data primer. Penelitian ini menemukan bahwa implementasi pengelolaan tanah di Desa Adat Kerobokan untuk kegiatan industri pariwisata dilakukan dengan sewa kontrak berdasarkan kesepakatan melalui Paruman Desa Adat/Banjar Adat yang bersangkutan. Desa Adat Kerobokan juga memiliki Perarem Pangele yang mengatur tentang ketentuan administrasi yang harus dipenuhi oleh para krama tamiu (dalam hal ini termasuk investor). Kewenangan pengelolaan tanah tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat pada Pasal 1 angka 8 yang memberikan otonomi bagi Desa Adat untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
本研究旨在寻找并检视克罗博坎传统村落在旅游产业活动中的土地管理实施情况。本研究提出的问题是关于土地管理的机制和程序,以及传统村庄土地管理在旅游业中的实施。本研究是一项实证研究,强调以实地数据为主要数据。这项研究发现,在Kerobokan传统村实施旅游业活动的土地管理是通过相关Paruman Desa Adat/Banjar Adat根据协议租赁合同进行的。Kerobokan传统村还有一个Perarem Pangele,它规定了krama tamiu(在这种情况下包括投资者)必须遵守的行政规定。《2019年巴厘省关于传统村庄的第4号区域条例》第1条第8款加强了这片土地的管理权力,该条例规定了传统村庄管理自己家庭的自主权。Penelitian ini bertujuan untuk menemukan and mengkaji terkaji implementi penelolaan tanah di Desa Adat Kerobokan untuk kegiatan industrii pariwisata。常务副秘书长杨振东说:“常务副秘书长的职责是执行常务副秘书长的职责,常务副秘书长的职责是执行常务副秘书长的职责,常务副秘书长的职责是常务副秘书长的职责。Penelitian ini merupakan Penelitian experience dengan menekankan pada data lapangan sebagai data primer。Penelitian ini menemukan bahwa implementaspenelolaan tanah di Desa Adat Kerobokan untuk kegiatan industrii pariwisata dilakukan dengan sewa kontrak berakakan kesepakatan melalui Paruman Desa Adat/Banjar Adat yang bersangkutan。Desa Adat Kerobokan juga memiliki Perarem Pangele yang mengatur tentang ketentuan administrasi yang harus dipenuhi oleh para krama tamiu (dalam hal ini termasuk投资者)。Kewenangan pengelolaan tanah tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah省,Bali noor 4 Tahun 2019 tentenang Desa adada Pasal 1 angka 8 yang成员,kan otonomi bagi Desa Adat untuk mengurus rumah tangganya sendiri。