TELAAH TERHADAP PERKEMBANGAN TIPE TATANAN HUKUM DI INDONESIA PERSPEKTIF PEMIKIRAN NONET-SELZNICK MENUJU HUKUM YANG BERKEADILAN

Nurani Pub Date : 1970-01-01 DOI:10.19109/NURANI.V19I1.3344
Rr. Rina Antasari
{"title":"TELAAH TERHADAP PERKEMBANGAN TIPE TATANAN HUKUM DI INDONESIA PERSPEKTIF PEMIKIRAN NONET-SELZNICK MENUJU HUKUM YANG BERKEADILAN","authors":"Rr. Rina Antasari","doi":"10.19109/NURANI.V19I1.3344","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The Idea of the needs for legal review of the type of Indonesian state law in order to be able to answer legal problems in the community with a sense of justice from the perspective of Nonet and Selznick's thinking. Contradictory issues at the level of legal concepts in the perspective of the development of life in Indonesian society continue to roll, some problems are found, including: 1) the implementation of law as an order system in Indonesia contradicts the implementation of the law as a disorder system; 2). The analysis between the enactment of law and social change is contradictory to the theoretical review of the development of legal orientation as a tool for social change; 3). The concept of law enforcement and social change in achieving development is contradictory to the concept of implementing legal functions as a social controller in law enforcement; and 4) Between state equipment and law enforcement in the mechanism of the criminal law system, for example, contradictions occur with the urgency of the position of advocates as a means of law enforcement in the mechanism of the criminal law system. So that the problem in this study is the development of types of legal order in Indonesia from the time of independence until now in the perspective of Nonet and Selznick's thinking and type of legal order from the perspective of Nonet Selznick's thinking that is appropriate to be applied in Indonesia that can provide a sense of justice the ideals of the Indonesian law. Kata Kunci: Tatanan Hukum, Hukum yang Berkeadilan, Nonet-Selznick. Hukum dan masyarakat bangsa merupakan dua hal yang tidak dapat dilepaskan satu sama lain. Akibatnya setiap pemikiran dan perkembangan terhadap hukum dari suatu masyarakat bangsa akan senantiasa mencerminkan sejarah pembentukan dan perkembangan masyarakat bangsa tersebut dalam suatu sistem. Dari perkembangan sistem hukum suatu masyarakat bangsa dapat ditangkap suasana intelektual, sosial, ekonomi dan politik bangsa pada masa yang berbeda-beda serta gagasan ideologi ke depan. Hal ini terus berlangsung tak kunjung putus sehingga merupakan bagian dari tradisi tertentu. Dengan kata lain hukum selalu memiliki hubungan yang erat dengan gagasan, maksud dan tujuan masyarakat dimana diterapkan. Sebagaimana Marcus Tulus Cicero dalam dua karyanya De Republica (tentang politik) dan De Legibus (tentang hukum) mengatakan ”Ubi societis ibi ius”, yang artinya dimana ada masyarakat maka disana pula harus ada hukum (Kebung, 2008: 27). Meskipun hubungan antara hukum dan masyarakat sudah sangat jelas, akan tetapi dalam menganalisis fenomena hukum dan masyarakat masih terdapat berbagai pandangan. Misalnya, Roscoe Pound yang menganggap hukum sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering). Dalam hal ini hukum sama halnya dengan mesin pengontrol masyarakat, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, Email: rinaantasari_uin@radenfatah.ac.id. NURANI, VOL. 19, NO. 1, JUNI 2019: 103 118 104 dapat menciptakan aturan sosial yang sangat canggih dan memberikan tekanan pada individu untuk tidak melakukan tindakan yang berlawanan dengan postulat tatanan sosial yang ada. Prinsip ini diterapkan secara konsisten oleh negara bangsa modern dalam usaha menciptakan hukum nasional dan membentuk masyarakatnya (Pound, 1994: 12). Pemikiran terhadap hukum terus berkembang yang mana menjadikan hukum tidak lagi untuk memberikan penekanan terlalu besar pada instrumen rekayasa sosial melainkan berganti pada perspektif lain yakni melihat hubungan antara hukum dan masyarakat sebagai sebuah rangkaian kesatuan yang memiliki interaksi setara. Pemikiran dimaksud diantaranya berasal dari kelompok Critical Legal Studies yang muncul sekitar tahun 1970-an di Amerika. Tokoh dari kelompok Critical Legal Studies adalah para sarjana hukum sebagian besar dari para praktisi yang terinspirasi oleh gerakan pemikiran kontinental (continental social theory) tahun 1960-an. Yang kemudian para sarjana hukum tersebut bergabung membentuk gerakan yang disebut ”Gerakan Studi Hukum Kritis” (GSHK). Gerakan Studi Hukum Kritis meskipun hanya sebuah fenomena Amerika, akan tetapi telah mencoba mengemas sebuah teori yang bertujuan melawan pemikiran yang sudah mapan khususnya mengenai norma-norma dan standar yang sudah built-in dalam teori dan praktik hukum yang ada, yang cenderung sudah diterima apa adanya (taken for granted) di Amerika. Adapun hukum yang ada di Amerika pada saat itu dalam teori dan praktiknya tidak lain adalah norma-norma dan standar hukum yang didasarkan pada premis ajaran liberal legal justice. Penganut aliran tersebut percaya bahwa logika dan struktur hukum muncul dari adanya power relationships dalam masyarakat. Kepentingan hukum adalah untuk mendukung (support) kepentingan atau kelas dalam masyarakat yang membentuk hukum tersebut. Dalam kerangka pemikiran tersebut menjadikan masyarakat yang kaya dan kuat akan menggunakan hukum sebagai instrumen untuk melakukan penekanan-penekanan kedudukannya. Dengan kata lain hukum hanya dipergunakan sebagai a collection of beliefs ((Sameko, 2003: 65). Sementara pemikiran dari kelompok Critical Legal Studies (CLS) memandang hukum mempunyai wilayah yang terbuka, menjadi domain bagi telaah disiplin lain dan hukum menjadi boleh tidak netral dan tidak obyektif. Bukankah dalam realitanya hukum merupakan konstruksi manusia, baik itu konstruksi politik, ekonomi ataupun kultural. Wacana tersebut mempertegas bahwa dalam dimensi baru hukum tidak lagi dianggap sebagai variabel independen yang terlepas dari elemen lain, akan tetapi sama-sama sebagai variabel dependen, sebagaimana halnya norma-norma sosial dan identitas budaya lainnya. Hubungan antara hukum dan masyarakat lebih sering dianggap berada dalam hubungan yang saling membentuk antara hukum negara dan tatanan normatif lainnya. (Lukito, 2008: 2). Dari sudut pandang ini hukum bukan hanya sebuah faktor pembentuk dalam masyarakat, tetapi juga sebagai faktor yang dibentuk, sehingga kajian tentang hukum tidaklah harus mencurahkan perhatian pada bagaimana para pembuat hukum berpikir tentang hukum itu akan tetapi juga bagaimana orang lain di dalam masyarakat yang mengalaminya. Sementara tipe hukum yang dijalankan sekarang, sebagaimana yang terdapat di negara-negara dunia cenderung untuk disebut sebagai hukum modern dengan ciri-ciri: pertama; berbentuk TELAAH TERHADAP PERKEMBANGAN TIPE TATANA HUKUM ..., RINA NATASARI 105 hukum tertulis; kedua; hukum berlaku untuk seluruh wilayah negara; dan ketiga; hukum merupakan instrumen yang dipakai secara sadar untuk membuat keputusan-keputusan politik. (Rahardjo, 2013: 213) Ciri dan tipe hukum di atas cocok dengan tipe hukum yang ada di Indonesia sekarang ini, yang mana hukumnya cenderung berbentuk tertulis, berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia dan hukum dipakai secara sadar untuk membuat keputusan-keputusan politik yang sangat erat hubungannya dengan political wiil/ pemegang kekuasaan. Keberlakuan tipe hukum di Indonesia sekarang ini dalam kenyataannya masih banyak meninggalkan persoalan-persoalan hukum di masyarakat yang belum dapat diselesaikan dengan tuntas serta memberikan rasa keadilan. Sebagai contoh, terhadap permasalahan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang senyatanya telah ada hukum tertulis yang mengaturnya yakni UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga, namun dalam kenyataannya belum dapat memberikan rasa keadilan bagi korban KDRT ketika Undang-Undang tersebut ditegakkan. Korban (pada umumnya perempuan) ketika suaminya sebagai pelaku KDRT mendapat putusan Hakim harus menjalani hukuman mendekam di penjara, maka korban tersebut dan anak-anak korban akan menemui permasalahan baru yakni pembiayaan nafkah hidup yang sebelumnya ditanggung oleh suami. Permasalahan lain misalnya, terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah ada hukum tertulis yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Panduan Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan TPPO dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, senyatanya hingga saat ini penyelesaian terhadap kasus atau permasalahan TTPO belum dapat diselesaikan secara tuntas. Ironisnya angka kejahatan TPPO masih tetap ada dan cenderung meningkat di beberapa tempat di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan berbagai faktor diantaranya, masih lemahnya penegakan hukum serta kurangnya pengetahuan dan wawasan masyarakat terhadap permasalahan TPPO. (Rina, 2018: 58). Persoalan kontradiktif pada tataran konsep hukum dalam perspektif perkembangan kehidupan masyarakat Indonesia terus bergulir, beberapa persoalan ditemukan, diantaranya: pertama; antara implementasi hukum sebagai tatanan sistem keteraturan (order) di Indonesia kontradiktif dengan implementasi hukum sebagai tatanan sistem ketidakteraturan (disorder); kedua; analisa antara berlakunya hukum dan perubahan sosial kontradiktif dengan tinjauan teoritis terhadap perkembangan orientasi hukum sebagai alat perubahan sosial; ketiga; antara konsep penegakan hukum dan perubahan sosial masyarakat dalam pencapaian pembangunan terjadi kontradiktif dengan konsep pelaksanaan fungsi hukum sebagai pengendali sosial dalam penegakan hukum; dan keempat; antara alat perlengkapan negara terhadap penegakan hukum dalam mekanisme sistem hukum pidana misalnya, kontradiktif terjadi dengan urgensi kedudukan advokat sebagai alat penegakan hukum dalam mekanisme sistem hukum pidana. (Sanusi, 2017: 1-16). Sehubungan dengan uraian di atas, maka salah satu wilayah hukum NURANI, VOL. 19, NO. 1, JUNI 2019: 103 118 106 yang menarik untuk diteliti adalah mengenai hubungan yang saling membentuk antara hukum dengan norma sosial yang berproses di masyarakat, yang mana pada akhirnya diharapkan akan membentuk tipe hukum yang terspesialisasi berkesesuaian dengan keinginan masyarakatnya. Dalam hal ini Nonet dan","PeriodicalId":30942,"journal":{"name":"Nurani","volume":"19 1","pages":"103-118"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"1970-01-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Nurani","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19109/NURANI.V19I1.3344","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

Abstract

The Idea of the needs for legal review of the type of Indonesian state law in order to be able to answer legal problems in the community with a sense of justice from the perspective of Nonet and Selznick's thinking. Contradictory issues at the level of legal concepts in the perspective of the development of life in Indonesian society continue to roll, some problems are found, including: 1) the implementation of law as an order system in Indonesia contradicts the implementation of the law as a disorder system; 2). The analysis between the enactment of law and social change is contradictory to the theoretical review of the development of legal orientation as a tool for social change; 3). The concept of law enforcement and social change in achieving development is contradictory to the concept of implementing legal functions as a social controller in law enforcement; and 4) Between state equipment and law enforcement in the mechanism of the criminal law system, for example, contradictions occur with the urgency of the position of advocates as a means of law enforcement in the mechanism of the criminal law system. So that the problem in this study is the development of types of legal order in Indonesia from the time of independence until now in the perspective of Nonet and Selznick's thinking and type of legal order from the perspective of Nonet Selznick's thinking that is appropriate to be applied in Indonesia that can provide a sense of justice the ideals of the Indonesian law. Kata Kunci: Tatanan Hukum, Hukum yang Berkeadilan, Nonet-Selznick. Hukum dan masyarakat bangsa merupakan dua hal yang tidak dapat dilepaskan satu sama lain. Akibatnya setiap pemikiran dan perkembangan terhadap hukum dari suatu masyarakat bangsa akan senantiasa mencerminkan sejarah pembentukan dan perkembangan masyarakat bangsa tersebut dalam suatu sistem. Dari perkembangan sistem hukum suatu masyarakat bangsa dapat ditangkap suasana intelektual, sosial, ekonomi dan politik bangsa pada masa yang berbeda-beda serta gagasan ideologi ke depan. Hal ini terus berlangsung tak kunjung putus sehingga merupakan bagian dari tradisi tertentu. Dengan kata lain hukum selalu memiliki hubungan yang erat dengan gagasan, maksud dan tujuan masyarakat dimana diterapkan. Sebagaimana Marcus Tulus Cicero dalam dua karyanya De Republica (tentang politik) dan De Legibus (tentang hukum) mengatakan ”Ubi societis ibi ius”, yang artinya dimana ada masyarakat maka disana pula harus ada hukum (Kebung, 2008: 27). Meskipun hubungan antara hukum dan masyarakat sudah sangat jelas, akan tetapi dalam menganalisis fenomena hukum dan masyarakat masih terdapat berbagai pandangan. Misalnya, Roscoe Pound yang menganggap hukum sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering). Dalam hal ini hukum sama halnya dengan mesin pengontrol masyarakat, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, Email: rinaantasari_uin@radenfatah.ac.id. NURANI, VOL. 19, NO. 1, JUNI 2019: 103 118 104 dapat menciptakan aturan sosial yang sangat canggih dan memberikan tekanan pada individu untuk tidak melakukan tindakan yang berlawanan dengan postulat tatanan sosial yang ada. Prinsip ini diterapkan secara konsisten oleh negara bangsa modern dalam usaha menciptakan hukum nasional dan membentuk masyarakatnya (Pound, 1994: 12). Pemikiran terhadap hukum terus berkembang yang mana menjadikan hukum tidak lagi untuk memberikan penekanan terlalu besar pada instrumen rekayasa sosial melainkan berganti pada perspektif lain yakni melihat hubungan antara hukum dan masyarakat sebagai sebuah rangkaian kesatuan yang memiliki interaksi setara. Pemikiran dimaksud diantaranya berasal dari kelompok Critical Legal Studies yang muncul sekitar tahun 1970-an di Amerika. Tokoh dari kelompok Critical Legal Studies adalah para sarjana hukum sebagian besar dari para praktisi yang terinspirasi oleh gerakan pemikiran kontinental (continental social theory) tahun 1960-an. Yang kemudian para sarjana hukum tersebut bergabung membentuk gerakan yang disebut ”Gerakan Studi Hukum Kritis” (GSHK). Gerakan Studi Hukum Kritis meskipun hanya sebuah fenomena Amerika, akan tetapi telah mencoba mengemas sebuah teori yang bertujuan melawan pemikiran yang sudah mapan khususnya mengenai norma-norma dan standar yang sudah built-in dalam teori dan praktik hukum yang ada, yang cenderung sudah diterima apa adanya (taken for granted) di Amerika. Adapun hukum yang ada di Amerika pada saat itu dalam teori dan praktiknya tidak lain adalah norma-norma dan standar hukum yang didasarkan pada premis ajaran liberal legal justice. Penganut aliran tersebut percaya bahwa logika dan struktur hukum muncul dari adanya power relationships dalam masyarakat. Kepentingan hukum adalah untuk mendukung (support) kepentingan atau kelas dalam masyarakat yang membentuk hukum tersebut. Dalam kerangka pemikiran tersebut menjadikan masyarakat yang kaya dan kuat akan menggunakan hukum sebagai instrumen untuk melakukan penekanan-penekanan kedudukannya. Dengan kata lain hukum hanya dipergunakan sebagai a collection of beliefs ((Sameko, 2003: 65). Sementara pemikiran dari kelompok Critical Legal Studies (CLS) memandang hukum mempunyai wilayah yang terbuka, menjadi domain bagi telaah disiplin lain dan hukum menjadi boleh tidak netral dan tidak obyektif. Bukankah dalam realitanya hukum merupakan konstruksi manusia, baik itu konstruksi politik, ekonomi ataupun kultural. Wacana tersebut mempertegas bahwa dalam dimensi baru hukum tidak lagi dianggap sebagai variabel independen yang terlepas dari elemen lain, akan tetapi sama-sama sebagai variabel dependen, sebagaimana halnya norma-norma sosial dan identitas budaya lainnya. Hubungan antara hukum dan masyarakat lebih sering dianggap berada dalam hubungan yang saling membentuk antara hukum negara dan tatanan normatif lainnya. (Lukito, 2008: 2). Dari sudut pandang ini hukum bukan hanya sebuah faktor pembentuk dalam masyarakat, tetapi juga sebagai faktor yang dibentuk, sehingga kajian tentang hukum tidaklah harus mencurahkan perhatian pada bagaimana para pembuat hukum berpikir tentang hukum itu akan tetapi juga bagaimana orang lain di dalam masyarakat yang mengalaminya. Sementara tipe hukum yang dijalankan sekarang, sebagaimana yang terdapat di negara-negara dunia cenderung untuk disebut sebagai hukum modern dengan ciri-ciri: pertama; berbentuk TELAAH TERHADAP PERKEMBANGAN TIPE TATANA HUKUM ..., RINA NATASARI 105 hukum tertulis; kedua; hukum berlaku untuk seluruh wilayah negara; dan ketiga; hukum merupakan instrumen yang dipakai secara sadar untuk membuat keputusan-keputusan politik. (Rahardjo, 2013: 213) Ciri dan tipe hukum di atas cocok dengan tipe hukum yang ada di Indonesia sekarang ini, yang mana hukumnya cenderung berbentuk tertulis, berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia dan hukum dipakai secara sadar untuk membuat keputusan-keputusan politik yang sangat erat hubungannya dengan political wiil/ pemegang kekuasaan. Keberlakuan tipe hukum di Indonesia sekarang ini dalam kenyataannya masih banyak meninggalkan persoalan-persoalan hukum di masyarakat yang belum dapat diselesaikan dengan tuntas serta memberikan rasa keadilan. Sebagai contoh, terhadap permasalahan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang senyatanya telah ada hukum tertulis yang mengaturnya yakni UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga, namun dalam kenyataannya belum dapat memberikan rasa keadilan bagi korban KDRT ketika Undang-Undang tersebut ditegakkan. Korban (pada umumnya perempuan) ketika suaminya sebagai pelaku KDRT mendapat putusan Hakim harus menjalani hukuman mendekam di penjara, maka korban tersebut dan anak-anak korban akan menemui permasalahan baru yakni pembiayaan nafkah hidup yang sebelumnya ditanggung oleh suami. Permasalahan lain misalnya, terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah ada hukum tertulis yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Panduan Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan TPPO dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, senyatanya hingga saat ini penyelesaian terhadap kasus atau permasalahan TTPO belum dapat diselesaikan secara tuntas. Ironisnya angka kejahatan TPPO masih tetap ada dan cenderung meningkat di beberapa tempat di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan berbagai faktor diantaranya, masih lemahnya penegakan hukum serta kurangnya pengetahuan dan wawasan masyarakat terhadap permasalahan TPPO. (Rina, 2018: 58). Persoalan kontradiktif pada tataran konsep hukum dalam perspektif perkembangan kehidupan masyarakat Indonesia terus bergulir, beberapa persoalan ditemukan, diantaranya: pertama; antara implementasi hukum sebagai tatanan sistem keteraturan (order) di Indonesia kontradiktif dengan implementasi hukum sebagai tatanan sistem ketidakteraturan (disorder); kedua; analisa antara berlakunya hukum dan perubahan sosial kontradiktif dengan tinjauan teoritis terhadap perkembangan orientasi hukum sebagai alat perubahan sosial; ketiga; antara konsep penegakan hukum dan perubahan sosial masyarakat dalam pencapaian pembangunan terjadi kontradiktif dengan konsep pelaksanaan fungsi hukum sebagai pengendali sosial dalam penegakan hukum; dan keempat; antara alat perlengkapan negara terhadap penegakan hukum dalam mekanisme sistem hukum pidana misalnya, kontradiktif terjadi dengan urgensi kedudukan advokat sebagai alat penegakan hukum dalam mekanisme sistem hukum pidana. (Sanusi, 2017: 1-16). Sehubungan dengan uraian di atas, maka salah satu wilayah hukum NURANI, VOL. 19, NO. 1, JUNI 2019: 103 118 106 yang menarik untuk diteliti adalah mengenai hubungan yang saling membentuk antara hukum dengan norma sosial yang berproses di masyarakat, yang mana pada akhirnya diharapkan akan membentuk tipe hukum yang terspesialisasi berkesesuaian dengan keinginan masyarakatnya. Dalam hal ini Nonet dan
研究印尼法律秩序类型的发展,以公正的法律为视角
从Nonet和Selznick的思考出发,思考印尼国家法律类型的法律审查的必要性,以便能够以正义感回答社区中的法律问题。法律观念层面的矛盾问题在印尼社会生活发展的视角下不断滚动,一些问题被发现,包括:1)印尼作为秩序体系的法律实施与作为无序体系的法律实施相矛盾;(2)法律制定与社会变革之间的分析与法律取向作为社会变革工具的发展的理论回顾是矛盾的;(3)实现发展的执法与社会变革的概念与在执法中作为社会控制者实现法律职能的概念是矛盾的;4)国家装备与刑法体系机制中的执法之间,例如,在刑法体系机制中,辩护人作为执法手段的地位的迫切性就会产生矛盾。所以本研究的问题是印尼法律秩序类型的发展从独立时期到现在从Nonet和Selznick的观点来看从Nonet和Selznick的观点来看法律秩序的类型适合于印尼可以提供一种正义感印尼法律的理想。Kata Kunci: Tatanan Hukum, Hukum yang berkeadian, Nonet-Selznick。胡库姆当masyarakat bangsa merupakan dua hal yang tidak dapat dilepaskan satu sama lain。Akibatnya setiap pemikiran dan perkembangan terhadap hukum dari suatu masyarakat bangsa akan senantiasmencerminkan sejarah pembentukan dan perkembangan masyarakat bangsa tersebut dalam suatu system。Dari perkembangan system hukum suatu masyarakat bangsa dapat ditangkap suasana知识分子,社会,经济,政治,bangsa paada masa yang berbea -beda serta ganganan意识形态,如depan。Hal ini terus berlangsung tak kunjung putus seingga merupakan bagian dari tradisi tertentu。登干kata lain hukum selalu memiliki hubungan yang在登干gagasan, maksud dan tujuan masyarakat dimana diterapkan。西塞罗(Marcus Tulus Cicero),《未来社会与未来》,《未来社会与未来》,《未来社会与未来》(Kebung, 2008: 27)。这句话的意思是:“我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是。”Misalnya, Roscoe Pound yang menganggap hukum sebagai sarana rekayasa social(社会工程)。Dalam hal ini hukum sama halnya dengan mesin pengcontrol masyarakat, Fakultas伊斯兰教和hukum unraden Fatah巨港,电子邮件:rinaantasari_uin@radenfatah.ac.id。《努拉尼》,第19卷,第2号。2019年6月1日:103 118 104 dapat menciptakan aturan social yang sangat changgih dan memberikan tekanan paada个人untuk tidak melakukan tindakan yang berlawanan dengan postulan social yang ada。(庞德,1994:12)。我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是。《批判法律研究》,1990 - 1990年,美国。批判法律研究,adalah para sarjana hukum sebagian besar dari para praktisi yang terinspirasi oleh gerakan pemikiran大陆(大陆社会理论),1960-an。Yang kemudian para sarjana hukum tersebut bergabung membentuk民进党Yang disebut“民进党研究hukum Kritis”(GSHK)。民进党研究Hukum Kritis meskipun hanya sebuah现象,akan tetapi telah mencoba menemas sebuah teori yang bertujuan melawan pemikiran yang sudah mapan khususnya mengenai规范-规范-标准,yang sudah内建dalam teori dan praktik Hukum yang ada, yang cenderung sudah diterima apa adanya(想当然)di america。在美国,中国是自由主义法律正义的前提,中国是自由主义法律正义的前提。Penganut aliran tersebut peraya bahwa logika dan struktur hukum muncul dari adanya权力关系dalam masyarakat。keep pentingan hukum adalah untuk mendukung(支持)keep pentingan atau kelas dalam masyarakat yang membentuk hukum tersebut。Dalam kerangka pemikiran tersebut menjadikan masyarakat yang kaya dan kuat akan menggunakan hukum sebagai instruments untuk melakukan penekanan penekanan kedudukannya。 从Nonet和Selznick的思考出发,思考印尼国家法律类型的法律审查的必要性,以便能够以正义感回答社区中的法律问题。法律观念层面的矛盾问题在印尼社会生活发展的视角下不断滚动,一些问题被发现,包括:1)印尼作为秩序体系的法律实施与作为无序体系的法律实施相矛盾;(2)法律制定与社会变革之间的分析与法律取向作为社会变革工具的发展的理论回顾是矛盾的;(3)实现发展的执法与社会变革的概念与在执法中作为社会控制者实现法律职能的概念是矛盾的;4)国家装备与刑法体系机制中的执法之间,例如,在刑法体系机制中,辩护人作为执法手段的地位的迫切性就会产生矛盾。所以本研究的问题是印尼法律秩序类型的发展从独立时期到现在从Nonet和Selznick的观点来看从Nonet和Selznick的观点来看法律秩序的类型适合于印尼可以提供一种正义感印尼法律的理想。Kata Kunci: Tatanan Hukum, Hukum yang berkeadian, Nonet-Selznick。胡库姆当masyarakat bangsa merupakan dua hal yang tidak dapat dilepaskan satu sama lain。Akibatnya setiap pemikiran dan perkembangan terhadap hukum dari suatu masyarakat bangsa akan senantiasmencerminkan sejarah pembentukan dan perkembangan masyarakat bangsa tersebut dalam suatu system。Dari perkembangan system hukum suatu masyarakat bangsa dapat ditangkap suasana知识分子,社会,经济,政治,bangsa paada masa yang berbea -beda serta ganganan意识形态,如depan。Hal ini terus berlangsung tak kunjung putus seingga merupakan bagian dari tradisi tertentu。登干kata lain hukum selalu memiliki hubungan yang在登干gagasan, maksud dan tujuan masyarakat dimana diterapkan。西塞罗(Marcus Tulus Cicero),《未来社会与未来》,《未来社会与未来》,《未来社会与未来》(Kebung, 2008: 27)。这句话的意思是:“我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是。”Misalnya, Roscoe Pound yang menganggap hukum sebagai sarana rekayasa social(社会工程)。Dalam hal ini hukum sama halnya dengan mesin pengcontrol masyarakat, Fakultas伊斯兰教和hukum unraden Fatah巨港,电子邮件:rinaantasari_uin@radenfatah.ac.id。《努拉尼》,第19卷,第2号。2019年6月1日:103 118 104 dapat menciptakan aturan social yang sangat changgih dan memberikan tekanan paada个人untuk tidak melakukan tindakan yang berlawanan dengan postulan social yang ada。(庞德,1994:12)。我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是。《批判法律研究》,1990 - 1990年,美国。批判法律研究,adalah para sarjana hukum sebagian besar dari para praktisi yang terinspirasi oleh gerakan pemikiran大陆(大陆社会理论),1960-an。Yang kemudian para sarjana hukum tersebut bergabung membentuk民进党Yang disebut“民进党研究hukum Kritis”(GSHK)。民进党研究Hukum Kritis meskipun hanya sebuah现象,akan tetapi telah mencoba menemas sebuah teori yang bertujuan melawan pemikiran yang sudah mapan khususnya mengenai规范-规范-标准,yang sudah内建dalam teori dan praktik Hukum yang ada, yang cenderung sudah diterima apa adanya(想当然)di america。在美国,中国是自由主义法律正义的前提,中国是自由主义法律正义的前提。Penganut aliran tersebut peraya bahwa logika dan struktur hukum muncul dari adanya权力关系dalam masyarakat。keep pentingan hukum adalah untuk mendukung(支持)keep pentingan atau kelas dalam masyarakat yang membentuk hukum tersebut。Dalam kerangka pemikiran tersebut menjadikan masyarakat yang kaya dan kuat akan menggunakan hukum sebagai instruments untuk melakukan penekanan penekanan kedudukannya。 换句话说,法律只作为一种信仰的收集而使用(samko, 2003: 65)。虽然法律Critical Studies (CLS)的观点认为法律是开放的领域,但它是研究其他学科的领域,法律不应该是中立和不客观的。法律不是指人类的建设,无论是政治、经济还是文化建设。它强调,在新的维度上,法律不再被视为独立于其他元素的独立变量,而是与其他社会规范和其他文化认同一样,不再被视为独立的变量。法律和社会之间的关系通常被认为是国家法律和其他规范之间相互交织的关系。(Lukito, 2008: 2)从这个角度来看,法律不仅是社会的塑造因素,也是形成的一个因素,这样研究法律就不必关注立法者是如何看待它的,也不必关注社区中其他人是如何经历它的。虽然目前的法律类型,如在世界各国所发现的,往往被视为具有这些特点的现代法律:第一;对达塔纳类型的发展了如指掌。丽娜·纳塔萨里105条法律;第二;法律适用于整个国家;第三,;法律是有意识地用于政治决策的工具。(Rahardjo, 2013: 213)特征和类型上符合法律类型在印尼的现在,哪个法律倾向于写形,印尼各地的管辖权和法律适用有意识地用来做出政治密切的政治关系会-掌权者。印尼目前的法律行为实际上仍留下许多法律问题,这些问题尚未得到完全解决,并具有公正性。例如,关于家庭暴力问题,现有的法律规定,2004年《消除家庭暴力条例》第23条,但在实施该法律时,实际上还不能为家庭暴力受害者提供一种公正的感觉。受害者(通常是女性)的丈夫作为家庭暴力罪犯被判有罪,法官将被判终身监禁,受害者和受害者的孩子将面临由丈夫以前支付的生活开支的新问题。其他问题例如,贸易对重罪的人(TPPO)自2007年已经有成文的法律即21号法律关于根除重罪人贸易,规定国家部长赋权妇女和儿童保护10号2012年关于预防和处理TPPO工作组指南和规定2014年97号总统关于统一服务安排的一扇门,目前,具体情况是,目前还无法完全解决TTPO案件或问题。具有讽刺意味的是,TPPO的犯罪率仍然存在,在印尼的一些地方也有上升的趋势。这是因为在这些因素中,执法的松懈以及公众对TPPO问题的知识和洞察力的缺乏。丽娜,2018年:58。从印尼人民生活的发展角度来看,法律概念的矛盾继续存在,其中一些问题被发现,其中包括:第一:在印尼,法律的执行作为秩序系统秩序(秩序)的执行与法律的执行作为非规程系统秩序(disorder)的执行是矛盾的;第二;分析法律的正确性和社会变革之间的矛盾关系,以及作为社会变革工具对法律方向发展的理论审查;第三;执法的概念与社会发展成就的社会变革的概念之间存在着矛盾,而执法中作为社会控制者的法律职能实施的概念则存在着;第四,;例如,在国家对法律体系机制机制中的执法工具之间,律师作为惩罚性法律工具作为法律工具的紧迫性存在矛盾。(Sanusi, 2017: 1-16)关于以上的描述,第19卷,第19卷。2019年6月1日:103 118 106有趣的研究是,法律与社会中正在进行的社会规范之间的相互关系,人们最终希望这些规范能形成一种专门适应其人民意愿的法律类型。 换句话说,法律只作为一种信仰的收集而使用(samko, 2003: 65)。虽然法律Critical Studies (CLS)的观点认为法律是开放的领域,但它是研究其他学科的领域,法律不应该是中立和不客观的。法律不是指人类的建设,无论是政治、经济还是文化建设。它强调,在新的维度上,法律不再被视为独立于其他元素的独立变量,而是与其他社会规范和其他文化认同一样,不再被视为独立的变量。法律和社会之间的关系通常被认为是国家法律和其他规范之间相互交织的关系。(Lukito, 2008: 2)从这个角度来看,法律不仅是社会的塑造因素,也是形成的一个因素,这样研究法律就不必关注立法者是如何看待它的,也不必关注社区中其他人是如何经历它的。虽然目前的法律类型,如在世界各国所发现的,往往被视为具有这些特点的现代法律:第一;对达塔纳类型的发展了如指掌。丽娜·纳塔萨里105条法律;第二;法律适用于整个国家;第三,;法律是有意识地用于政治决策的工具。(Rahardjo, 2013: 213)特征和类型上符合法律类型在印尼的现在,哪个法律倾向于写形,印尼各地的管辖权和法律适用有意识地用来做出政治密切的政治关系会-掌权者。印尼目前的法律行为实际上仍留下许多法律问题,这些问题尚未得到完全解决,并具有公正性。例如,关于家庭暴力问题,现有的法律规定,2004年《消除家庭暴力条例》第23条,但在实施该法律时,实际上还不能为家庭暴力受害者提供一种公正的感觉。受害者(通常是女性)的丈夫作为家庭暴力罪犯被判有罪,法官将被判终身监禁,受害者和受害者的孩子将面临由丈夫以前支付的生活开支的新问题。其他问题例如,贸易对重罪的人(TPPO)自2007年已经有成文的法律即21号法律关于根除重罪人贸易,规定国家部长赋权妇女和儿童保护10号2012年关于预防和处理TPPO工作组指南和规定2014年97号总统关于统一服务安排的一扇门,目前,具体情况是,目前还无法完全解决TTPO案件或问题。具有讽刺意味的是,TPPO的犯罪率仍然存在,在印尼的一些地方也有上升的趋势。这是因为在这些因素中,执法的松懈以及公众对TPPO问题的知识和洞察力的缺乏。丽娜,2018年:58。从印尼人民生活的发展角度来看,法律概念的矛盾继续存在,其中一些问题被发现,其中包括:第一:在印尼,法律的执行作为秩序系统秩序(秩序)的执行与法律的执行作为非规程系统秩序(disorder)的执行是矛盾的;第二;分析法律的正确性和社会变革之间的矛盾关系,以及作为社会变革工具对法律方向发展的理论审查;第三;执法的概念与社会发展成就的社会变革的概念之间存在着矛盾,而执法中作为社会控制者的法律职能实施的概念则存在着;第四,;例如,在国家对法律体系机制机制中的执法工具之间,律师作为惩罚性法律工具作为法律工具的紧迫性存在矛盾。(Sanusi, 2017: 1-16)关于以上的描述,第19卷,第19卷。2019年6月1日:103 118 106有趣的研究是,法律与社会中正在进行的社会规范之间的相互关系,人们最终希望这些规范能形成一种专门适应其人民意愿的法律类型。 在这本书里 在这本书里
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
12
审稿时长
4 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信