PERLINDUNGAN HUKUM ANAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH (Studi Kasus Penanganan Anak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jambi)

Nurani Pub Date : 2015-09-17 DOI:10.19109/NURANI.V15I2.280
M. Marsaid
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM ANAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH (Studi Kasus Penanganan Anak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jambi)","authors":"M. Marsaid","doi":"10.19109/NURANI.V15I2.280","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Disertasi yang berjudul “Perlindungan Hukum Anak Pidana dalam \nPerspektif Maqasid asy-Syari‘ ah: Studi Kasus Penanganan Anak Pidana di \nLembaga Pemasyarakatan Jambi” ini mengungkap tentang penanganan yang \ndilakukan oleh lembaga pemasyarakatan terhadap anak-anak pidana yang tidak \nsatu tempat serta pola yang digunakan dan langkah yang ditempuh untuk \nmengatasinya. Persoalan-persoalan seperti ini dilihat dari perspektif maqasid asysyari‘ \nah yang mengedepankan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, harta \nbenda, keturunan, dan harga diri (kehormatan) sebagai hak asasi manusia. \nDalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif, di \nmana teori kemaslahatan akan melahirkan nilai moral yang menjadi bagian tak \nterpisahkan dalam penelitian. Metode kualitatif memungkinkan penulis untuk \ndapat menelusuri dengan lebih mendalam fakta-fakta sosial yang terkait dengan \nperlindungan dan pembinaan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak \nJambi sebagai objek penelitian. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan \n(field research) yang bersumber pada data-data di lapangan sebagai pendukung. \nPenelitian ini juga menggunakan data pustaka yang bersumber pada data literatur, \ndokumentasi, atau sumber tertulis yang berupa buku ilmiah, majalah ilmiah, \nsumber arsip, ataupun artikel. Di sisi lain, jenis data diklasifikasikan menjadi tiga \njenis, yaitu: data primer, data sekunder, dan data tersier. \nPerlindungan hukum bagi anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jambi \nmerupakan tanggung jawab moral petugas lembaga pemasyarakatan. Namun, dari \nsegi sosial, pada hakikatnya hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama. \nSementara itu, aturan undang-undang tentang pembinaan anak pidana secara \nkhusus belum ada, sehingga pembinaan merujuk pada Keputusan Menteri \nKehakiman RI No: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan \nNarapidana/Tahanan. Di samping itu, ada pula PP No. 31 Tahun 1999 Tentang \nPemasyarakatan, dan secara keseluruhan dikumpulkan dalam buku yang diberi \njudul Himpunan Peraturan Perundang-undangan Pemasyarakatan yang dibuat \noleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Buku ini diterbitkan pada Desember 2004 \ndan menjadi pedoman bagi Lembaga Pemasyarakatan dalam bekerja dan \nmelaksanakan pembinaan terhadap narapidana, anak didik, anak negara, dan anak \nsipil. Untuk menyelenggarakan usaha pembinaan terhadap anak negara sebagai \nanak didik diperlukan sarana yang baik, baik yang bersifat material, struktural, \nmaupun yang bersifat ideal. Untuk mewujudkannya, lembaga pemasyarakatan \nberusaha mengundang partisipasi sosial dari semua pihak, sehingga usaha-usaha \nyang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan menjadi luas, antara lain: (1) \npenyuluhan agama dengan mengundang dan memohon partisipasi dari \nKementerian Agama; (2) penyuluhan hukum dari pihak pengadilan atau \nKementerian Hukum dan HAM; dan (3) pembinaan sikap melalui kepramukaan \ndengan mengundang partisipasi dari Gugus Depan (Gudep) terdekat. Adapun \njenis-jenis pembinaan anak pidana dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu: \n(1) pembinaan mental; (2) pembinaan sosial; dan (3) pembinaan keterampilan. \nLangkah-langkah yang ditempuh dalam membina anak pidana di Lembaga \nPemasyarakatan Jambi didasarkan pada Undang-undang No. 12 Tahun 1995 \nTentang Pemasyarakatan; Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa pemasyarakatan \nadalah kegiatan untuk melakukan perawatan/pelayanan kepada tahanan, \npembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, \ndan cara pembinaan yang merupakan bagian dari sistem peradilan pidana. \nProgram pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan adalah pendidikan \npersekolahan dengan kurikulum pendidikan umum, pendidikan kerohanian, dan \npendidikan keterampilan. Untuk program pendidikan yang dilaksanakan di \nLembaga Pemasyarakatan Anak Muara Bulian antara lain: pendidikan sekolah, \nyaitu Paket A, B, dan C; pendidikan keterampilan, seperti bercocok tanam, ternak \nikan, dan pertukangan kayu; serta pendidikan mental agama, olahraga, kesenian, \ndan Pramuka. \nPerspektif maqasid asy-syari‘ah terhadap pola perlindungan hukum dan \npembinaan anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jambi adalah untuk \nmelindungi manusia dalam hal keselamatan ad-daruriyyat al-khams, yang akan \ndicapai dari penetapan hukum (syari’ah). Oleh karena itu, terpeliharanya kemaslahatan \ndaruriyyat merupakan suatu keharusan. Apabila keharusan itu tidak \nterpenuhi, maka sebanding itu pula akan menimbulkan masalah dan boleh jadi \nakan mengakibatkan kerusakan yang berimplikasi negatif, baik dunia maupun \nakhirat. Pemeliharaan agama sebagai hak yang sangat fundamental bagi seseorang, \nyang merupakan hak asasi utama, harus diketahui dan diperhatikan oleh \nsetiap yang memilikinya, tentang bagaimana seharusnya menurut kaidah yang \nada. [ ]","PeriodicalId":30942,"journal":{"name":"Nurani","volume":"15 1","pages":"1-26"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2015-09-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Nurani","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19109/NURANI.V15I2.280","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Disertasi yang berjudul “Perlindungan Hukum Anak Pidana dalam Perspektif Maqasid asy-Syari‘ ah: Studi Kasus Penanganan Anak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jambi” ini mengungkap tentang penanganan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan terhadap anak-anak pidana yang tidak satu tempat serta pola yang digunakan dan langkah yang ditempuh untuk mengatasinya. Persoalan-persoalan seperti ini dilihat dari perspektif maqasid asysyari‘ ah yang mengedepankan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, harta benda, keturunan, dan harga diri (kehormatan) sebagai hak asasi manusia. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif, di mana teori kemaslahatan akan melahirkan nilai moral yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam penelitian. Metode kualitatif memungkinkan penulis untuk dapat menelusuri dengan lebih mendalam fakta-fakta sosial yang terkait dengan perlindungan dan pembinaan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Jambi sebagai objek penelitian. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersumber pada data-data di lapangan sebagai pendukung. Penelitian ini juga menggunakan data pustaka yang bersumber pada data literatur, dokumentasi, atau sumber tertulis yang berupa buku ilmiah, majalah ilmiah, sumber arsip, ataupun artikel. Di sisi lain, jenis data diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu: data primer, data sekunder, dan data tersier. Perlindungan hukum bagi anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jambi merupakan tanggung jawab moral petugas lembaga pemasyarakatan. Namun, dari segi sosial, pada hakikatnya hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Sementara itu, aturan undang-undang tentang pembinaan anak pidana secara khusus belum ada, sehingga pembinaan merujuk pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan. Di samping itu, ada pula PP No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemasyarakatan, dan secara keseluruhan dikumpulkan dalam buku yang diberi judul Himpunan Peraturan Perundang-undangan Pemasyarakatan yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Buku ini diterbitkan pada Desember 2004 dan menjadi pedoman bagi Lembaga Pemasyarakatan dalam bekerja dan melaksanakan pembinaan terhadap narapidana, anak didik, anak negara, dan anak sipil. Untuk menyelenggarakan usaha pembinaan terhadap anak negara sebagai anak didik diperlukan sarana yang baik, baik yang bersifat material, struktural, maupun yang bersifat ideal. Untuk mewujudkannya, lembaga pemasyarakatan berusaha mengundang partisipasi sosial dari semua pihak, sehingga usaha-usaha yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan menjadi luas, antara lain: (1) penyuluhan agama dengan mengundang dan memohon partisipasi dari Kementerian Agama; (2) penyuluhan hukum dari pihak pengadilan atau Kementerian Hukum dan HAM; dan (3) pembinaan sikap melalui kepramukaan dengan mengundang partisipasi dari Gugus Depan (Gudep) terdekat. Adapun jenis-jenis pembinaan anak pidana dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu: (1) pembinaan mental; (2) pembinaan sosial; dan (3) pembinaan keterampilan. Langkah-langkah yang ditempuh dalam membina anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jambi didasarkan pada Undang-undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan; Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan perawatan/pelayanan kepada tahanan, pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian dari sistem peradilan pidana. Program pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan adalah pendidikan persekolahan dengan kurikulum pendidikan umum, pendidikan kerohanian, dan pendidikan keterampilan. Untuk program pendidikan yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Muara Bulian antara lain: pendidikan sekolah, yaitu Paket A, B, dan C; pendidikan keterampilan, seperti bercocok tanam, ternak ikan, dan pertukangan kayu; serta pendidikan mental agama, olahraga, kesenian, dan Pramuka. Perspektif maqasid asy-syari‘ah terhadap pola perlindungan hukum dan pembinaan anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jambi adalah untuk melindungi manusia dalam hal keselamatan ad-daruriyyat al-khams, yang akan dicapai dari penetapan hukum (syari’ah). Oleh karena itu, terpeliharanya kemaslahatan daruriyyat merupakan suatu keharusan. Apabila keharusan itu tidak terpenuhi, maka sebanding itu pula akan menimbulkan masalah dan boleh jadi akan mengakibatkan kerusakan yang berimplikasi negatif, baik dunia maupun akhirat. Pemeliharaan agama sebagai hak yang sangat fundamental bagi seseorang, yang merupakan hak asasi utama, harus diketahui dan diperhatikan oleh setiap yang memilikinya, tentang bagaimana seharusnya menurut kaidah yang ada. [ ]
刑事儿童法保护从MAQASID ASY-SYARI观点。
这篇论文的题目是“从Maqasid asy-Syari’ah的角度来看的犯罪儿童法保护:Jambi惩教所对儿童刑法的案例研究”,该论文揭示了惩教所对犯罪儿童的治疗,这些儿童没有一个地方、使用的模式和采取的措施。从maqasid asysyari的观点来看,这些问题致力于保护宗教、灵魂、理性、财产、后代和人权(荣誉)。在这项研究中,作者采用了一种定性研究,在这种研究中,性理论产生了不可分割的道德价值。定性方法使作者能够更深入地追踪与保护和辅导Jambi儿童惩教所相关的社会事实,作为研究对象。这是一种实地研究,以支持野战数据为基础。该研究还使用基于科学书籍、科学杂志、档案或文章的文献、文献或书面资料来源的库数据。另一方面,数据类型分类为三种,即原始数据、次要数据和第三种数据。Jambi惩教所对未成年罪犯的法律保护是惩教官员的道德责任。然而,从社会的角度来看,这实际上是我们共同的责任。与此同时,刑法中关于虐待儿童的具体法律规则还不存在,因此,培训指的是司法部长第1条:m02 - 84.10 - 1990年囚犯管理模式的决定。此外,还有1999年的惩教署第31号PP,它被收录在一本名为《惩教署总条例汇编》的书中。这本书于2004年12月出版,并成为监狱对囚犯、门徒、国家儿童和平民儿童工作和管理的指导方针。组织教育国家儿童的努力需要良好的手段,无论是物质上的,结构上的,还是理想的。为了做到这一点,惩教所试图邀请所有各方的社会参与,其努力得到了广泛的发展,其中包括:(1)通过邀请和请求宗教部的参与来促进宗教活动;(2)司法机关和人权部的法律顾问;(3)通过侦察来培养态度,邀请附近先遣队(Gudep)的参与。至于罪犯童工类型可分为三种:(1)心理辅导;(2)社会辅导;以及(3)技能培训。在Jambi监狱建立重罪儿童的措施是根据1995年的刑法第12条;第1章(1)解释说,惩教是一种以司法系统、制度和培训方式为犯人提供服务的活动。惩教教育计划是公立教育、精神教育和技能教育课程的公立学校教育。对于在布连湾儿童惩教所开展的教育项目,包括:学校教育,即A、B和C包;技能教育,如农业、鱼类和木工;以及宗教精神教育、体育、艺术和童子军教育。maqasid as- siari对jabi监狱中保护和辅导罪犯儿童模式的看法是为了保护人类的安全因此,对daruriyyat来说的保存是必须的。如果这一要求得不到满足,平等将造成问题,并可能对世界和来世造成严重损害。宗教的维护是一个人的基本权利,是一项主要人权,应该让所有拥有宗教权利的人知道并注意到它应该如何遵守现有的准则。[]
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
12
审稿时长
4 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信