{"title":"KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DI LINGKUNGAN YAYASAN PERGURUAN 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA","authors":"Jemikan Jemikan","doi":"10.30996/DIH.V0I0.1598","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembangunan Nasional yang selama ini merupakan Pengalaman Pancasila, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya, adil makmur dan damai baik material maupun sepiritual. Semakin meningkat peran pembangunan dapat mengakibatkan semakin tingginya resiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja. Dengan demikian perlu adanya upaya perlindungan terhadap tenaga kerja. Maka dari itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi tenaga kerja sebagai perwujudan aspirasi perlindungan ketenagakerjaan yang mempunyai dampak positif terhadap peningkatan disiplin kerja. Sanksi hukum dalam pelaksanaan dan penerapan jaminan sosial bagi tenaga kerja sangat diperlukan, tidak hanya di dalam lingkungan perusahaan yang berbadan hukum seprti perseroan terbatas, yayasan, koperasi akan tetapi juga orang perorangan juga pemberi kerja sekalipun wajib menjadi anggota. Program Jaminan Sosial Tenaga kerja awal mulanya merupakan suatu perwujudan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 yang dituangkan dalam Pasal 3, yang menyatakan bahwa Perusahaan wajib menyelenggarakan program Asuransi Tenaga kerja baik dengan mempertanggungkan tenaga kerjanya yang bekerja dalam suatu ikatan kerja dengan perusahaan dalam program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian, maupun dengan memenuhi kewajibannya dalam program tabungan hari tua kepada badan penyelenggara. Jaminan Sosial Bagi Tenaga kerja merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang sebagai akibat suatu peristiwa atau keadaan yang di alami oleh tenagakerja. Hal ini bisa berupa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Dengan uraian ini, penulis ingin mengamati penerapan sanksi penyelenggaraan program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya, yang pelaksanaan program ini dimulai sejak tahun 2004 yang masih dikelola Jamsostek, setelah keluar dari Asuransi Jiwasraya. Sebelum menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, program Jamsostek kala itu ada 4 program yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kesehatan [JPK] sedangkan untuk program pensiun BPJS Ketenagakerjaan baru berlaku mulai per 1 Juli 2015. Sedangkan untuk jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang saat ini dikelola oleh BPJS Kesehatan. Kata kunci: BPJS, ketenagakerjaan, yayasan","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"DiH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/DIH.V0I0.1598","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Pembangunan Nasional yang selama ini merupakan Pengalaman Pancasila, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya, adil makmur dan damai baik material maupun sepiritual. Semakin meningkat peran pembangunan dapat mengakibatkan semakin tingginya resiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja. Dengan demikian perlu adanya upaya perlindungan terhadap tenaga kerja. Maka dari itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi tenaga kerja sebagai perwujudan aspirasi perlindungan ketenagakerjaan yang mempunyai dampak positif terhadap peningkatan disiplin kerja. Sanksi hukum dalam pelaksanaan dan penerapan jaminan sosial bagi tenaga kerja sangat diperlukan, tidak hanya di dalam lingkungan perusahaan yang berbadan hukum seprti perseroan terbatas, yayasan, koperasi akan tetapi juga orang perorangan juga pemberi kerja sekalipun wajib menjadi anggota. Program Jaminan Sosial Tenaga kerja awal mulanya merupakan suatu perwujudan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 yang dituangkan dalam Pasal 3, yang menyatakan bahwa Perusahaan wajib menyelenggarakan program Asuransi Tenaga kerja baik dengan mempertanggungkan tenaga kerjanya yang bekerja dalam suatu ikatan kerja dengan perusahaan dalam program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian, maupun dengan memenuhi kewajibannya dalam program tabungan hari tua kepada badan penyelenggara. Jaminan Sosial Bagi Tenaga kerja merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang sebagai akibat suatu peristiwa atau keadaan yang di alami oleh tenagakerja. Hal ini bisa berupa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Dengan uraian ini, penulis ingin mengamati penerapan sanksi penyelenggaraan program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya, yang pelaksanaan program ini dimulai sejak tahun 2004 yang masih dikelola Jamsostek, setelah keluar dari Asuransi Jiwasraya. Sebelum menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, program Jamsostek kala itu ada 4 program yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kesehatan [JPK] sedangkan untuk program pensiun BPJS Ketenagakerjaan baru berlaku mulai per 1 Juli 2015. Sedangkan untuk jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang saat ini dikelola oleh BPJS Kesehatan. Kata kunci: BPJS, ketenagakerjaan, yayasan