KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DI LINGKUNGAN YAYASAN PERGURUAN 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA

DiH Pub Date : 2018-06-05 DOI:10.30996/DIH.V0I0.1598
Jemikan Jemikan
{"title":"KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DI LINGKUNGAN YAYASAN PERGURUAN 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA","authors":"Jemikan Jemikan","doi":"10.30996/DIH.V0I0.1598","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembangunan Nasional yang selama ini merupakan Pengalaman Pancasila, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya, adil makmur dan damai baik material maupun sepiritual. Semakin meningkat peran pembangunan dapat mengakibatkan semakin tingginya resiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja. Dengan demikian perlu adanya upaya perlindungan terhadap tenaga kerja. Maka dari itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi tenaga kerja sebagai perwujudan aspirasi perlindungan ketenagakerjaan yang mempunyai dampak positif terhadap peningkatan disiplin kerja. Sanksi hukum dalam pelaksanaan dan penerapan jaminan sosial bagi tenaga kerja sangat diperlukan, tidak hanya di dalam lingkungan perusahaan yang berbadan hukum seprti perseroan terbatas, yayasan, koperasi akan tetapi juga orang perorangan juga pemberi kerja sekalipun wajib menjadi anggota. Program Jaminan Sosial Tenaga kerja awal mulanya merupakan suatu perwujudan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 yang dituangkan dalam Pasal 3, yang menyatakan bahwa Perusahaan wajib menyelenggarakan program Asuransi Tenaga kerja baik dengan mempertanggungkan tenaga kerjanya yang bekerja dalam suatu ikatan kerja dengan perusahaan dalam program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian, maupun dengan memenuhi kewajibannya dalam program tabungan hari tua kepada badan penyelenggara. Jaminan Sosial Bagi Tenaga kerja merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang sebagai akibat suatu peristiwa atau keadaan yang di alami oleh tenagakerja. Hal ini bisa berupa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Dengan uraian ini, penulis ingin mengamati penerapan sanksi penyelenggaraan program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya, yang pelaksanaan program ini dimulai sejak tahun 2004 yang masih dikelola Jamsostek, setelah keluar dari Asuransi Jiwasraya. Sebelum menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, program Jamsostek  kala itu ada 4 program yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kesehatan [JPK] sedangkan untuk program pensiun BPJS Ketenagakerjaan baru berlaku mulai per 1 Juli 2015. Sedangkan untuk jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang saat ini dikelola oleh BPJS Kesehatan.  Kata kunci: BPJS, ketenagakerjaan, yayasan","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"DiH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/DIH.V0I0.1598","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

Abstract

Pembangunan Nasional yang selama ini merupakan Pengalaman Pancasila, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya, adil makmur dan damai baik material maupun sepiritual. Semakin meningkat peran pembangunan dapat mengakibatkan semakin tingginya resiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja. Dengan demikian perlu adanya upaya perlindungan terhadap tenaga kerja. Maka dari itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi tenaga kerja sebagai perwujudan aspirasi perlindungan ketenagakerjaan yang mempunyai dampak positif terhadap peningkatan disiplin kerja. Sanksi hukum dalam pelaksanaan dan penerapan jaminan sosial bagi tenaga kerja sangat diperlukan, tidak hanya di dalam lingkungan perusahaan yang berbadan hukum seprti perseroan terbatas, yayasan, koperasi akan tetapi juga orang perorangan juga pemberi kerja sekalipun wajib menjadi anggota. Program Jaminan Sosial Tenaga kerja awal mulanya merupakan suatu perwujudan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 yang dituangkan dalam Pasal 3, yang menyatakan bahwa Perusahaan wajib menyelenggarakan program Asuransi Tenaga kerja baik dengan mempertanggungkan tenaga kerjanya yang bekerja dalam suatu ikatan kerja dengan perusahaan dalam program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian, maupun dengan memenuhi kewajibannya dalam program tabungan hari tua kepada badan penyelenggara. Jaminan Sosial Bagi Tenaga kerja merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang sebagai akibat suatu peristiwa atau keadaan yang di alami oleh tenagakerja. Hal ini bisa berupa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Dengan uraian ini, penulis ingin mengamati penerapan sanksi penyelenggaraan program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya, yang pelaksanaan program ini dimulai sejak tahun 2004 yang masih dikelola Jamsostek, setelah keluar dari Asuransi Jiwasraya. Sebelum menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, program Jamsostek  kala itu ada 4 program yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kesehatan [JPK] sedangkan untuk program pensiun BPJS Ketenagakerjaan baru berlaku mulai per 1 Juli 2015. Sedangkan untuk jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang saat ini dikelola oleh BPJS Kesehatan.  Kata kunci: BPJS, ketenagakerjaan, yayasan
关于1945年8月17日苏拉巴亚国家就业目的的研究测试
国家建设是潘卡西拉的经验,它是在整个人类发展、公平财富与和平的物质和个人中进行的。加强发展的作用可能导致威胁劳动安全、健康和福祉的风险增加。因此,必须努力防止劳工。因此,从这一点来看,劳工社会保险局作为一个渴望职业保护的机构,对职业纪律的加强有着积极的影响。在实施和适用劳工社会保障方面的法律制裁是非常必要的,不仅在守法公司的环境中,如有限的毅力、基金会、合作,而且工作人员也有义务成为成员。最初的社会能源保障方案最初是执行第3段规定的1997年第33号政府规则,它还指出,该公司有义务执行能源保险方案,要么在事故和死亡保险方案中委托与其有工作关系的员工,要么在养老储蓄方案中履行其对赡养机构的义务。能源社会保障是以金钱的形式保护劳动力,以弥补工人所处事件或情况造成的部分收入损失或减少。这可能是一场意外、一场疾病、一次怀孕、一次妊娠、一个旧的日子和一个死亡的世界。通过这篇文章,作者想观察1945年8月17日泗水学校基金会为维持BPJS社会保障计划执行而实施的制裁,该基金会自2004年以来一直在运行该计划,在离开Jiwasraya保险公司后,该计划仍由Jamsostek运营。在成为BPJS就业和BPJS健康之前,Jamsostek计划有4个计划,包括意外保险(JKK)、死亡保险(JKM)、老年保险(JHT)和健康保险(JPJS),而BPJS养老金计划自2015年7月1日起实施。而目前由BPJS health管理的医疗保健(JPK)。关键词:BPJS,真实性,基础
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
DiH
DiH
自引率
0.00%
发文量
11
审稿时长
8 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信