Penataan Struktur dan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Upaya Mewujudkan Pemilihan Umum yang Demokratis di Indonesia.

Aristo Pub Date : 2020-01-01 DOI:10.24269/ars.v8i1.1874
Sri Warjiyati
{"title":"Penataan Struktur dan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Upaya Mewujudkan Pemilihan Umum yang Demokratis di Indonesia.","authors":"Sri Warjiyati","doi":"10.24269/ars.v8i1.1874","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemilihan umum atau dalam istilah lain disebut Pemilu merupakan syarat yang mutlak untuk melaksanakan kedaulatan rakyat bagi negara demokrasi dan untuk mengokohkan dirinya sebagai negara demokratis. Sebuah Pemilu dikatakan demokratis atau tidak tergantung dari adanya badan atau lembaga penyelenggara Pemilu. Dalam rangka mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berkapasitas, maka dibutuhkan lembaga penyelenggara pemilu yang profesional. Namun, hal tersebut akan sulit diwujudkan apabila antar lembaga pemilu itu sendiri yaitu antara “Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)” terus terjadi perbedan pendapat.  Perbedaan pendapat  ini terjadi karena adanya ketidakjelasan pengaturan penyelesaian masalah hukum pemilu yang tidak konsisten dan tidak pasti, terutama terkait mekanisme penyelenggaraan pemilu dalam lembaga penyelenggara pemilu sehingga pengaturannya harus diperbaiki dan secara tegas diperjelas tentang wewenang dan tanggungjawab masing-masing lembaga penyelenggara pemilu. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tujuan diadakannya penelitian ini sebagai kritik agar antara KPU, Bawaslu dan DKPP menjalankan kewenangannya dengan memperjelas mekanisme penyelenggara pemilu.  Dengan penjelasan diatas, penulis menyimpulkan bahwa antara KPU, Bawaslu, dan DKPP harus memperjelas wewenangnya dan tanggungjawab masing-masing agar tidak menimbulkan perbedaan pendapat yang mana akan menghasilkan pemilu yang tidak demokratis.","PeriodicalId":31637,"journal":{"name":"Aristo","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-01-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"6","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Aristo","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24269/ars.v8i1.1874","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 6

Abstract

Pemilihan umum atau dalam istilah lain disebut Pemilu merupakan syarat yang mutlak untuk melaksanakan kedaulatan rakyat bagi negara demokrasi dan untuk mengokohkan dirinya sebagai negara demokratis. Sebuah Pemilu dikatakan demokratis atau tidak tergantung dari adanya badan atau lembaga penyelenggara Pemilu. Dalam rangka mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berkapasitas, maka dibutuhkan lembaga penyelenggara pemilu yang profesional. Namun, hal tersebut akan sulit diwujudkan apabila antar lembaga pemilu itu sendiri yaitu antara “Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)” terus terjadi perbedan pendapat.  Perbedaan pendapat  ini terjadi karena adanya ketidakjelasan pengaturan penyelesaian masalah hukum pemilu yang tidak konsisten dan tidak pasti, terutama terkait mekanisme penyelenggaraan pemilu dalam lembaga penyelenggara pemilu sehingga pengaturannya harus diperbaiki dan secara tegas diperjelas tentang wewenang dan tanggungjawab masing-masing lembaga penyelenggara pemilu. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tujuan diadakannya penelitian ini sebagai kritik agar antara KPU, Bawaslu dan DKPP menjalankan kewenangannya dengan memperjelas mekanisme penyelenggara pemilu.  Dengan penjelasan diatas, penulis menyimpulkan bahwa antara KPU, Bawaslu, dan DKPP harus memperjelas wewenangnya dan tanggungjawab masing-masing agar tidak menimbulkan perbedaan pendapat yang mana akan menghasilkan pemilu yang tidak demokratis.
建立大选委员会、选举观察员机构和选举反应委员会的结构和权力,努力在印度尼西亚举行民主大选。
大选或换言之,选举是实现民主国家人民主权和将自己视为民主国家的先决条件。选举被认为是民主的,或者独立于选举机构。为了创造高质量和高质量的选举,需要专业的选举维护机构。然而,当选民本身,即“大选委员会、选举监督机构和选举改革委员会”之间持续存在意见分歧时,就很难做到这一点。这种意见分歧的原因是,解决不一致和不确定的选举问题的规则不够明确,特别是关于保留投票机构选举的机制,以便纠正其规则,并明确解释每个投票机构的权力和责任。在本研究中,作者采用了邀请法的规范法研究方法。这项研究的目的是通过澄清选举保留机制,使KPU、Bawaslu和DKPP行使其权力至关重要。根据上述解释,提交人得出结论,人民党、巴瓦斯卢和民主民主党之间必须澄清他们的权力和责任,不要制造意见分歧,从而导致非民主选举。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
18
审稿时长
5 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信
小红书