Status Kedudukan Anak dari Pembatalan Perkawinan Sedarah (Incest) Ditinjau dari UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Putri Maharani
{"title":"Status Kedudukan Anak dari Pembatalan Perkawinan Sedarah (Incest) Ditinjau dari UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan","authors":"Putri Maharani","doi":"10.24843/kp.2018.v40.i02.p06","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 22 berbunyi Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Salah satu contohnya ialah perkawinan yang di dalamnya terdapat hubungan darah antara suami dan istri. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: Bagaimana status dan kedudukan anak dari perkawinan sedarah (incest) setelah adanya pembatalan perkawinan ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach). Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui bagaimana status dan kedudukan anak dari pembatalan perkawinan sedarah (incest) menurut Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Yogyakarta. (2) Menambah wawasan dan pengetahuan Penulis untuk mempelajari hukum Perkawinan sedarah dan status kedudukan anak dari hasil perkawinan sedarah (incest) ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian dari putusan Nomor: 216/Pdt.G/1996/PA.YK di Pengadilan Agama Yogyakarta dapat diambil kesimpulan bahwa: meskipun terjadinya pembatalan perkawinan, maka keputusan pembatalan perkawinan tersebut berakibat tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/kp.2018.v40.i02.p06","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kertha Patrika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/kp.2018.v40.i02.p06","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 22 berbunyi Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Salah satu contohnya ialah perkawinan yang di dalamnya terdapat hubungan darah antara suami dan istri. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: Bagaimana status dan kedudukan anak dari perkawinan sedarah (incest) setelah adanya pembatalan perkawinan ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach). Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui bagaimana status dan kedudukan anak dari pembatalan perkawinan sedarah (incest) menurut Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Yogyakarta. (2) Menambah wawasan dan pengetahuan Penulis untuk mempelajari hukum Perkawinan sedarah dan status kedudukan anak dari hasil perkawinan sedarah (incest) ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian dari putusan Nomor: 216/Pdt.G/1996/PA.YK di Pengadilan Agama Yogyakarta dapat diambil kesimpulan bahwa: meskipun terjadinya pembatalan perkawinan, maka keputusan pembatalan perkawinan tersebut berakibat tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut
1974年联合国关于婚姻问题的第1号决议修订的《乱伦儿童地位》
当当事人不符合结婚条件时,可撤销1974年关于婚姻健全的第1号法律。一个例子是夫妻之间存在血缘关系的婚姻。这项研究正在检验的问题是:在1974年关于婚姻的第1号法律暂停宣布婚姻无效后,有意识的婚姻中的孩子的地位和地位是什么?本研究采用的研究方法是法规法、案例法、概念法和比较法。鉴于本研究的目的是:(1)根据1974年关于日惹宗教法院婚姻的第1号法律,了解有意识婚姻(乱伦)终止后儿童的地位和地位。(2) 提高提交人的知名度和知识,以研究1974年关于婚姻的第1号法律所载的有意识婚姻(乱伦)的法律和儿童地位。根据第216/Pdt号决定的研究结果。1996年6月。Yogyakart法院的判决认定,即使婚姻终止,也不得对婚姻所生子女作出判决。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信