{"title":"PENGATURAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIALIHKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN PEMILIK","authors":"Kadek Agus Bram Rendrajaya","doi":"10.24843/kp.2018.v40.i01.p04","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia sebagai Negara berkembang tengah gencar dalam melakukan pembangunan guna memberikan fasilitas publik maupun kebutuhan-kebutuhan lain untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Salah satu sarana yang dibutuhkan dalam pembangunan adalah tanah. Ketersediaan tanah merupakan salah satu faktor penghambat dalam proses pembangunan Negara, terlebih lagi sebagian tanah telah dimiliki hak oleh masyarakat. Hak milik atas tanah merupakan bagian dalam perlindungan hak asasi manusia yang dimana wajib mendapat perlindungan hukum oleh Negara. Permasalahan yang muncul ketika pengadaan tanah harus yang memperhatikan hak asasi manusia dengan cara pengadaan tanah yang tidak dilakukan secara sewenang-wenang oleh siapapun termasuk negara. Serta tujuan dari pada pengadaan tanah tersebut harus digunakan untuk kepentingan umum. \nBerdasarkan hal tersebut penelitian ini bermaksud untuk meneliti permasalahan (1) Bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang digunakan untuk kepentingan umum ditinjau dari hak asasi manusia ? dan (2) Apakah kriteria kepentingan umum dalam penetapan pengadaan tanah bagi pembangunan ? \n Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum merupakan teknik studi dokumen atau kepustakaan. Analisis bahan hukum yang berhasil dikumpulkan dalam penelitian ini dilakukan secara deskripsi, interpretasi, konstruksi, evaluasi, argumentasi, sistematisasi. \nHasil penelitian menunjukkan (1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan memberikan perlindungan hukum terhadap hak asasi pemilik hak atas tanah karena tindakan pengadaan tanah oleh Negara dilakukan berdasarkan undang-undang(2) Penggunaan tanah melalui pengadaan tanah oleh Negara yang menggunakan tanah hak milik masyarakat harus ditujukan untuk kepentingan umum. Kepentingan umum yang dimaksud dalam undang-undang adalah kepentingan bangsa, Negara dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk masyarakat. \n \nKata Kunci: Hak Milik Atas Tanah, Kepentingan Umum, Hak Asasi Manusia","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/kp.2018.v40.i01.p04","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kertha Patrika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/kp.2018.v40.i01.p04","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Indonesia sebagai Negara berkembang tengah gencar dalam melakukan pembangunan guna memberikan fasilitas publik maupun kebutuhan-kebutuhan lain untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Salah satu sarana yang dibutuhkan dalam pembangunan adalah tanah. Ketersediaan tanah merupakan salah satu faktor penghambat dalam proses pembangunan Negara, terlebih lagi sebagian tanah telah dimiliki hak oleh masyarakat. Hak milik atas tanah merupakan bagian dalam perlindungan hak asasi manusia yang dimana wajib mendapat perlindungan hukum oleh Negara. Permasalahan yang muncul ketika pengadaan tanah harus yang memperhatikan hak asasi manusia dengan cara pengadaan tanah yang tidak dilakukan secara sewenang-wenang oleh siapapun termasuk negara. Serta tujuan dari pada pengadaan tanah tersebut harus digunakan untuk kepentingan umum.
Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bermaksud untuk meneliti permasalahan (1) Bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang digunakan untuk kepentingan umum ditinjau dari hak asasi manusia ? dan (2) Apakah kriteria kepentingan umum dalam penetapan pengadaan tanah bagi pembangunan ?
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum merupakan teknik studi dokumen atau kepustakaan. Analisis bahan hukum yang berhasil dikumpulkan dalam penelitian ini dilakukan secara deskripsi, interpretasi, konstruksi, evaluasi, argumentasi, sistematisasi.
Hasil penelitian menunjukkan (1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan memberikan perlindungan hukum terhadap hak asasi pemilik hak atas tanah karena tindakan pengadaan tanah oleh Negara dilakukan berdasarkan undang-undang(2) Penggunaan tanah melalui pengadaan tanah oleh Negara yang menggunakan tanah hak milik masyarakat harus ditujukan untuk kepentingan umum. Kepentingan umum yang dimaksud dalam undang-undang adalah kepentingan bangsa, Negara dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk masyarakat.
Kata Kunci: Hak Milik Atas Tanah, Kepentingan Umum, Hak Asasi Manusia