{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Koperasi Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Tidak Sehat Di Kota Yogyakarta","authors":"Nurbaity Prastyananda Yuwono","doi":"10.28918/jhi.v18i1.2845","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sebab dan dampak koperasi BMT tidak sehat dan perlindungan hukum terhadap nasabah Koperasi BMT yang dinyatakan tidak sehat. Penelitian yuridis empiris ini menggunakan pendekatan terpadu. Data primer diperoleh dengan wawancara dan data sekunder diperoleh dengan penelusuran bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis menggunakan interaktif model dan preskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa, penyebab koperasi BMT di Kota Yogyakarta tidak sehat, yaitu: 1) rendahnya pengetahuan pengurus dan pengelola tentang managemen keuangan syariah; 2) ketidakkepatuhan terhadap prinsip syariah; 3) keterbatasan modal; 4) pembiayaan macet; 5) profesionalitas SDM.; 6) tidak menyampaikan laporan keuangan; 7) tidak diaudit oleh akuntan publik; 8) kurangnya wewenang manajer; 9) status pengelola belum jelas; 10) masalah hukum; 11) kebijakan dasar operasional BMT; 12) lemahnya sistem IT. Hal tersebut berdampak terhadap lembaga, pengurus, pengelola dan anggota (nasabah). Perlindungan hukum terhadap nasabah, jika koperasi BMT dinyatakan tidak sehat, dapat menggunakan pasal-pasal tertentu dalam Undang-undang Perkoperasian; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Perlindungan Konsumen dan; KUHPerdata. Perlindungan secara praktis dilakukan melalui litigasi dan nonlitigasi. Oleh karena itu, seharusnya dilakukan pengawasan lebih intens terhadap Koperasi BMT yang dinyatakan tidak sehat dan juga ada komitmen untuk segera merevisi atau membentuk undang-undang perkoperasian dan undang-undang lembaga penjamin simpanan koperasi.","PeriodicalId":31992,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Islam","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.28918/jhi.v18i1.2845","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sebab dan dampak koperasi BMT tidak sehat dan perlindungan hukum terhadap nasabah Koperasi BMT yang dinyatakan tidak sehat. Penelitian yuridis empiris ini menggunakan pendekatan terpadu. Data primer diperoleh dengan wawancara dan data sekunder diperoleh dengan penelusuran bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis menggunakan interaktif model dan preskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa, penyebab koperasi BMT di Kota Yogyakarta tidak sehat, yaitu: 1) rendahnya pengetahuan pengurus dan pengelola tentang managemen keuangan syariah; 2) ketidakkepatuhan terhadap prinsip syariah; 3) keterbatasan modal; 4) pembiayaan macet; 5) profesionalitas SDM.; 6) tidak menyampaikan laporan keuangan; 7) tidak diaudit oleh akuntan publik; 8) kurangnya wewenang manajer; 9) status pengelola belum jelas; 10) masalah hukum; 11) kebijakan dasar operasional BMT; 12) lemahnya sistem IT. Hal tersebut berdampak terhadap lembaga, pengurus, pengelola dan anggota (nasabah). Perlindungan hukum terhadap nasabah, jika koperasi BMT dinyatakan tidak sehat, dapat menggunakan pasal-pasal tertentu dalam Undang-undang Perkoperasian; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Perlindungan Konsumen dan; KUHPerdata. Perlindungan secara praktis dilakukan melalui litigasi dan nonlitigasi. Oleh karena itu, seharusnya dilakukan pengawasan lebih intens terhadap Koperasi BMT yang dinyatakan tidak sehat dan juga ada komitmen untuk segera merevisi atau membentuk undang-undang perkoperasian dan undang-undang lembaga penjamin simpanan koperasi.