{"title":"EFEKTIVITAS TATA HUTAN DI KAWASAN HUTAN LINDUNG GUNUNG SERAYA DALAM UPAYA MENGAKOMODIR KEPENTINGAN RELIGI","authors":"Dikdik Adiarsa","doi":"10.24843/KP.2018.V40.I01.P03","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu konsep dalam pengelolaan hutan lestari adalah terpenuhinya fungsi sosial yang mencerminkan keterkaitan hutan dengan budaya, etika, norma sosial dan pembangunan. Suatu aktivitas dikatakan lestari secara sosial apabila bersesuaian dengan etika dan norma-norma sosial atau tidak melampaui batas ambang toleransi komunitas setempat terhadap perubahan. Dalam rangka memenuhi fungsi sosial dari keberadaan hutan lindung Gunung Seraya, di dalam Rencana Pengelolaan Hutan yang disusun oleh Kepala KPH yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 5273/Menhut-II/Reg.2-1/2014 Tentang Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHL Model Bali Timur Periode Tahun 2014-2023, kawasan hutan lindung Gunung Seraya (RTK 9) yang digunakan untuk kegiatan religi yang berupa adanya bangunan suci (Pura) ditetapkan menjadi blok khusus yang dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan kelestarian lingkungan. \nKata Kunci : Hutan lindung, kepentingan religi, kebijakan","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/KP.2018.V40.I01.P03","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kertha Patrika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/KP.2018.V40.I01.P03","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Salah satu konsep dalam pengelolaan hutan lestari adalah terpenuhinya fungsi sosial yang mencerminkan keterkaitan hutan dengan budaya, etika, norma sosial dan pembangunan. Suatu aktivitas dikatakan lestari secara sosial apabila bersesuaian dengan etika dan norma-norma sosial atau tidak melampaui batas ambang toleransi komunitas setempat terhadap perubahan. Dalam rangka memenuhi fungsi sosial dari keberadaan hutan lindung Gunung Seraya, di dalam Rencana Pengelolaan Hutan yang disusun oleh Kepala KPH yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 5273/Menhut-II/Reg.2-1/2014 Tentang Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHL Model Bali Timur Periode Tahun 2014-2023, kawasan hutan lindung Gunung Seraya (RTK 9) yang digunakan untuk kegiatan religi yang berupa adanya bangunan suci (Pura) ditetapkan menjadi blok khusus yang dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan kelestarian lingkungan.
Kata Kunci : Hutan lindung, kepentingan religi, kebijakan