Cryptocurrency dalam Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia Perspektif Hukum Islam

Teddy Kusuma
{"title":"Cryptocurrency dalam Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia Perspektif Hukum Islam","authors":"Teddy Kusuma","doi":"10.21111/TSAQAFAH.V16I1.3663","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract Cryptocurrency is virtual money that does not have a physical form or concrete form in cyberspace. ‎One of the few types of crypto money is bitcoin. The use of bitcoin as a means of payment in e-commerce ‎lately has become increasingly widespread and unstoppable, even though the government has banned the ‎practice. In early 2019, the government of Indonesia issued regulations regarding the legalization of bitcoin ‎‎ (crypto assets) in Commodity Futures Trading. The dual function of bitcoin as a commodity and exchange tool ‎raises the pros and cons of scholars and economists. This study aims to obtain answers about bitcoin and ‎cryptocurrencies, its‏ ‏usage in commodity futures trading according to the perspective of Islamic law and ‎bitcoin’s chance as sharia commodity in Indonesia. The theory applied is a theory of legitimate and vanity ‎business transactions in Islam. This research is a literature study and is qualitative. The data analysis ‎technique used is descriptive-analytical with normative juridical Islamic law approach. This research found that cryptocurrency can be traded in Islamic commodity exchanges, provided that the State issues ‎or create their cryptocurrencies whose price depends on gold or the country's currency. Bitcoin cannot be ‎used as a commodity in Sharia Derivative Contracts in Indonesia, because it contains a lot of speculation, ‎may and is vulnerable to use for illegal activities. Bitcoin is ḥ ar â m lighairihi or haram because of external ‎factors, so it should be avoided. Keywords : Cryptocurrency, Bitcoin, Commodity Futures Trading, Sharia Derivative Contracts. Abstrak Cryptocurrency adalah mata uang virtual yang tidak memiliki bentuk fisik atau wujud konkrit dan terdapat di dunia maya. Salah satu dari beberapa macam uang kripto yaitu bitcoin . Penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli online belakangan ini semakin marak, meski pemerintah telah melarang praktek tersebut. Pada awal tahun 2019, pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan tentang dilegalkannya bitcoin (kripto aset) dalam Perdagangan Berjangka Komoditi. Dwifungsi bitcoin sebagai komoditas dan alat tukar transaksi online memunculkan pro dan kontra di kalangan ulama dan pakar ekonomi. Penelitian ini bertujuan memperoleh jawaban seputar mata uang kripto sebagai komoditas di Indonesia dan bagaimana peluang bitcoin sebagai subjek dalam komoditi syariah di Bursa Komoditi. Teori yang diterapkan adalah teori transaksi bisnis yang sah dan batil dalam Islam. Penelitian ini merupakan studi pustaka dan bersifat kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan hukum Islam yuridis normatif. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa cryptocurrency dapat diperdagangkan dalam bursa komoditi syariah dengan syarat, negara melindungi perdagangan tersebut dengan payung hukum serta menerbitkan mata uang kripto dimana penetapan harganya bersandar pada emas atau mata uang negara tersebut. Bitcoin tidak bisa dijadikan komoditas dalam Kontrak Derivatif Syariah di Indonesia, karena bitcoin masih mengandung spekulasi, maysir dan rentan digunakan untuk kegiatan ilegal. Bitcoin hukumnya ḥarâm lighairihi atau haram karena faktor luar, maka sebaiknya dihindari. Kata Kunci : Cryptocurrency, Bitcoin, Perdagangan Berjangka Komoditi, Kontrak Derivatif Syariah.","PeriodicalId":53315,"journal":{"name":"Tsaqafah","volume":"16 1","pages":"109-126"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-05-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"12","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Tsaqafah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/TSAQAFAH.V16I1.3663","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 12

Abstract

Abstract Cryptocurrency is virtual money that does not have a physical form or concrete form in cyberspace. ‎One of the few types of crypto money is bitcoin. The use of bitcoin as a means of payment in e-commerce ‎lately has become increasingly widespread and unstoppable, even though the government has banned the ‎practice. In early 2019, the government of Indonesia issued regulations regarding the legalization of bitcoin ‎‎ (crypto assets) in Commodity Futures Trading. The dual function of bitcoin as a commodity and exchange tool ‎raises the pros and cons of scholars and economists. This study aims to obtain answers about bitcoin and ‎cryptocurrencies, its‏ ‏usage in commodity futures trading according to the perspective of Islamic law and ‎bitcoin’s chance as sharia commodity in Indonesia. The theory applied is a theory of legitimate and vanity ‎business transactions in Islam. This research is a literature study and is qualitative. The data analysis ‎technique used is descriptive-analytical with normative juridical Islamic law approach. This research found that cryptocurrency can be traded in Islamic commodity exchanges, provided that the State issues ‎or create their cryptocurrencies whose price depends on gold or the country's currency. Bitcoin cannot be ‎used as a commodity in Sharia Derivative Contracts in Indonesia, because it contains a lot of speculation, ‎may and is vulnerable to use for illegal activities. Bitcoin is ḥ ar â m lighairihi or haram because of external ‎factors, so it should be avoided. Keywords : Cryptocurrency, Bitcoin, Commodity Futures Trading, Sharia Derivative Contracts. Abstrak Cryptocurrency adalah mata uang virtual yang tidak memiliki bentuk fisik atau wujud konkrit dan terdapat di dunia maya. Salah satu dari beberapa macam uang kripto yaitu bitcoin . Penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli online belakangan ini semakin marak, meski pemerintah telah melarang praktek tersebut. Pada awal tahun 2019, pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan tentang dilegalkannya bitcoin (kripto aset) dalam Perdagangan Berjangka Komoditi. Dwifungsi bitcoin sebagai komoditas dan alat tukar transaksi online memunculkan pro dan kontra di kalangan ulama dan pakar ekonomi. Penelitian ini bertujuan memperoleh jawaban seputar mata uang kripto sebagai komoditas di Indonesia dan bagaimana peluang bitcoin sebagai subjek dalam komoditi syariah di Bursa Komoditi. Teori yang diterapkan adalah teori transaksi bisnis yang sah dan batil dalam Islam. Penelitian ini merupakan studi pustaka dan bersifat kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan hukum Islam yuridis normatif. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa cryptocurrency dapat diperdagangkan dalam bursa komoditi syariah dengan syarat, negara melindungi perdagangan tersebut dengan payung hukum serta menerbitkan mata uang kripto dimana penetapan harganya bersandar pada emas atau mata uang negara tersebut. Bitcoin tidak bisa dijadikan komoditas dalam Kontrak Derivatif Syariah di Indonesia, karena bitcoin masih mengandung spekulasi, maysir dan rentan digunakan untuk kegiatan ilegal. Bitcoin hukumnya ḥarâm lighairihi atau haram karena faktor luar, maka sebaiknya dihindari. Kata Kunci : Cryptocurrency, Bitcoin, Perdagangan Berjangka Komoditi, Kontrak Derivatif Syariah.
印尼伊斯兰法视角下长期贸易商品中的加密货币
加密货币是在网络空间中没有物理形态或具体形态的虚拟货币。比特币是为数不多的加密货币之一。最近,在电子商务中使用比特币作为支付手段变得越来越普遍,而且势不可挡,尽管政府已经禁止了这种做法。2019年初,印度尼西亚政府发布了关于商品期货交易中比特币(加密资产)合法化的规定。比特币作为商品和交易工具的双重功能引发了学者和经济学家的赞成和反对意见。本研究旨在从伊斯兰教法的角度获得关于比特币和加密货币的答案,以及比特币在商品期货交易中的使用情况,以及比特币在印度尼西亚作为伊斯兰教法商品的机会。所适用的理论是伊斯兰教中合法和虚荣的商业交易理论。本研究为文献研究,属质性研究。使用的数据分析技术是描述性分析与规范的司法伊斯兰法的方法。这项研究发现,加密货币可以在伊斯兰商品交易所进行交易,前提是国家发行或创建其加密货币,其价格取决于黄金或该国货币。在印度尼西亚,比特币不能在伊斯兰教法衍生品合约中作为商品使用,因为它包含大量投机,可能而且很容易被用于非法活动。由于外部因素,比特币是haram,所以应该避免使用。关键词:加密货币,比特币,商品期货交易,伊斯兰衍生品合约【摘要】加密货币adalah mata wang虚拟货币,虚拟货币,虚拟货币,虚拟货币,虚拟货币,虚拟货币,虚拟货币,虚拟货币Salah satu dari beberapa macam wang kripto yitu比特币。Penggunaan比特币sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual belakangan ini semakin market, meski peremintah telah melarang praktek tersebut。Pada awal tahun 2019, peremerintah印度尼西亚telah menerbitkan peraturan tentang dilegalkannya比特币(加密货币资产)dalam Perdagangan Berjangka Komoditi。Dwifungsi比特币sebagai komoditas dan alat tukar transaksi在线memunculkan pro和kontra di kalangan ulama dan pakar经济。Penelitian ini bertujuan,成员,jawaban, seputar, mata, kripto, sebagai, komoditas di Indonesia,比特币,bitcoin, sebagai, subjek dalam komoditi, syariah di Bursa komoditi。Teori yang diiterapkan adalah Teori transaksi bisnis yang sah dan batil dalam Islam。Penelitian ini merupakan研究pustaka和bersifat quality。技术分析数据yang digunakan adalah deskriptif分析dengan pendekatan hukum is normatim。加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币加密货币比特币在印尼是非法的,在印尼,比特币是非法的。比特币hukumnya ḥarâm lighhairihi atau haram karena faktor luar, maka sebaiknya dihindari。Kata Kunci:加密货币,比特币,Perdagangan Berjangka Komoditi, Kontrak衍生伊斯兰教。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
7
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信