{"title":"Legitimasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi","authors":"M. Bima, Muhammad Kamal, Hardianto Djanggih","doi":"10.24843/KP.2019.V41.I01.P03","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini menganalisis legitimasi hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dengan fokus permasalahan pada hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legitimasi hak angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, namun harus memenuhi unsur-unsur sebagaimana Pasal 79 ayat (3), Pasal 199, dan Pasal 201 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Rekomendasi dari penelitian ini yakni perlunya berbagai upaya penguatan terhadap eksistensi KPK sebagai lembaga yang independen, serta bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, mengingat keberadaan KPK sangat penting bagi Negara Indonesia dengan tingkat korupsi yang masih tinggi.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/KP.2019.V41.I01.P03","citationCount":"5","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kertha Patrika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/KP.2019.V41.I01.P03","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 5
Abstract
Artikel ini menganalisis legitimasi hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dengan fokus permasalahan pada hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legitimasi hak angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, namun harus memenuhi unsur-unsur sebagaimana Pasal 79 ayat (3), Pasal 199, dan Pasal 201 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Rekomendasi dari penelitian ini yakni perlunya berbagai upaya penguatan terhadap eksistensi KPK sebagai lembaga yang independen, serta bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, mengingat keberadaan KPK sangat penting bagi Negara Indonesia dengan tingkat korupsi yang masih tinggi.