Politik Konstitusi: Implikasi Politik Terhadap Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasca Putusan UU No. 42 Tahun 2008 Oleh Mahkamah Konstitusi

AlAhkam Pub Date : 2018-06-29 DOI:10.32678/ajh.v14i1.1483
M. Ridho
{"title":"Politik Konstitusi: Implikasi Politik Terhadap Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasca Putusan UU No. 42 Tahun 2008 Oleh Mahkamah Konstitusi","authors":"M. Ridho","doi":"10.32678/ajh.v14i1.1483","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Secara teoritik, terdapat dua akibat hukum lanjutannya yang bisa diidentifikasi, pertama, akibat hukum pra Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah gugatan terhadap keputusan-keputusan KPU meliputi: penetapan tahapan Pilpres,  penetapan pasangan calon, dan pengadaan barang dan jasa; kedua, akibat hukum pasca Pilpres  adalah gugatan terhadap keabsahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.Implikasinya keputusan Mahkamah Konstitusi harus diminimalisir sehingga tidak ada peluang bagi mereka yang kalah dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden untuk menggugat hasil pemilu karena Pemilu 2014 masih dianggap ilegal. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi ini akan berimplikasi pada lahirnya gerakan nasional yang menolak hasil Pemilu 2014 dari elit politik parpol peserta Pemilu 2014 yang gagal dalam kompetisi pemilu ini, karena merasa bahwa UU No. 42/2008 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum, tetapi kenyataannya masih digunakan sebagai dasar untuk pemilihan presiden 2014 mendatang. Kedua, keputusan Mahkamah Konstitusi akan berimplikasi pada perlunya DPR dan pemerintah untuk segera menyiapkan berbagai produk rancangan undang-undang tentang pemilu serentak untuk Pemilu 2019 karena pemilihan serentak membutuhkan peraturan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang dikodifikasi. Lebih dari sinkronisasi, harmonisasi dan korespondensi antara dua UU ini dan undang-undang organik lainnya yang mengatur bidang politik, yaitu UU Partai Politik, UU Pemilu, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD dan UU Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi akan menghasilkan pelebaran berbagai revisi undang-undang lainnya. Ketiga, implikasi putusan Mahkamah Konstitusi ini juga akan memicu kebutuhan pemilihan daerah secara serentak di seluruh Indonesia. Karena sistem pemilihan eksekutif nasional dan legislatif harus selaras dengan model eksekutif dan pemilihan legislatif lokal.Keempat, implikasi putusan Mahkamah Konstitusi ini juga akan mendorong peningkatan kinerja hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena pilkada digelar serentak, baik secara nasional maupun lokal. Akibatnya, sengketa hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi harus meningkat 100%. Kelima, implikasi dari keputusan ini adalah kebutuhan untuk meninjau kembali masa kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua level. Konsekuensinya adalah bahwa kerja KPU dan Bawaslu menjadi ringan dan periode kerja lima tahun menjadi terlalu panjang.Key words: transitional constitution, presidential election, and Law","PeriodicalId":31042,"journal":{"name":"AlAhkam","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AlAhkam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32678/ajh.v14i1.1483","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Secara teoritik, terdapat dua akibat hukum lanjutannya yang bisa diidentifikasi, pertama, akibat hukum pra Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah gugatan terhadap keputusan-keputusan KPU meliputi: penetapan tahapan Pilpres,  penetapan pasangan calon, dan pengadaan barang dan jasa; kedua, akibat hukum pasca Pilpres  adalah gugatan terhadap keabsahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.Implikasinya keputusan Mahkamah Konstitusi harus diminimalisir sehingga tidak ada peluang bagi mereka yang kalah dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden untuk menggugat hasil pemilu karena Pemilu 2014 masih dianggap ilegal. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi ini akan berimplikasi pada lahirnya gerakan nasional yang menolak hasil Pemilu 2014 dari elit politik parpol peserta Pemilu 2014 yang gagal dalam kompetisi pemilu ini, karena merasa bahwa UU No. 42/2008 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum, tetapi kenyataannya masih digunakan sebagai dasar untuk pemilihan presiden 2014 mendatang. Kedua, keputusan Mahkamah Konstitusi akan berimplikasi pada perlunya DPR dan pemerintah untuk segera menyiapkan berbagai produk rancangan undang-undang tentang pemilu serentak untuk Pemilu 2019 karena pemilihan serentak membutuhkan peraturan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang dikodifikasi. Lebih dari sinkronisasi, harmonisasi dan korespondensi antara dua UU ini dan undang-undang organik lainnya yang mengatur bidang politik, yaitu UU Partai Politik, UU Pemilu, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD dan UU Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi akan menghasilkan pelebaran berbagai revisi undang-undang lainnya. Ketiga, implikasi putusan Mahkamah Konstitusi ini juga akan memicu kebutuhan pemilihan daerah secara serentak di seluruh Indonesia. Karena sistem pemilihan eksekutif nasional dan legislatif harus selaras dengan model eksekutif dan pemilihan legislatif lokal.Keempat, implikasi putusan Mahkamah Konstitusi ini juga akan mendorong peningkatan kinerja hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena pilkada digelar serentak, baik secara nasional maupun lokal. Akibatnya, sengketa hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi harus meningkat 100%. Kelima, implikasi dari keputusan ini adalah kebutuhan untuk meninjau kembali masa kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua level. Konsekuensinya adalah bahwa kerja KPU dan Bawaslu menjadi ringan dan periode kerja lima tahun menjadi terlalu panjang.Key words: transitional constitution, presidential election, and Law
宪法政治:2008年宪法法院裁定第42号法案后总统选举的政治影响
从理论上讲,有两项可确定的后续法律,第一,由于选举前的总统和副总统的法律,有一项针对选举委员会决策的诉讼,包括选举制度制度、选举伙伴、商品和服务;第二,后选举产生的法律是对总统和当选副总统的合法性提出诉讼的结果。这意味着宪法法院的决定必须被最小化,这样那些在选举和总统选举中失败的人就没有机会对选举结果提出质疑,因为2014年的选举仍然被认为是非法的。首先,这个宪法法院的裁决将暗示2014年诞生的国家运动拒绝选举结果的政治精英parpol 2014年选举的参与者在这站比赛中选举失败了,因为觉得号法案宣布实行42/2008违反了1954年宪法和不具有法律约束力,但实际上还被用作为即将到来的2014年总统选举奠定了基础。第二,宪法法院的一项决定是,众议院和政府必须迅速为2019年的选举准备一项同时进行的选举的法律草案,因为同时进行选举需要立法选举条例,也需要确定总统选举的合法性。这两种法律之间的同步、和谐和通信,超越了政治规范的其他有机法律,即政党法案、选举法案、国会、民主党和国会和地方政府法案。因此,宪法法院的裁决将导致进一步修改法律。第三,这项宪法法院裁决的影响也将在印尼各地同时引发地区选举的需要。因为国家行政和立法选举制度必须符合地方行政模式和立法选举制度。第四,这项宪法法院裁决的影响还将鼓励宪法法院的最高法官(MK)在全国和地方同时举行选举时的表现。因此,向宪法法院提出的选举结果的争议必须上升100%。第五,这一决定的影响是需要审查选举委员会(选举委员会)和各种级别的选举监督机构(Bawaslu)的工作时间。其结果是,选举委员会和巴瓦卢的工作变得微不足道,五年的工作变得太长。关键字:过渡宪法、总统选举和法律
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
CiteScore
0.90
自引率
0.00%
发文量
7
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信
小红书